Dilihat kali
Empat Orang Polisi Menjadi Korban Pencurian Yang Dilakukan Dua Terdakwa Salah Satunya Anggota Provost (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com – Berniat hendak mengerjai temannya sendiri seorang anggota
polri Brigadir Muhammad Bahsun terancam dipecat. Ia bersama temannya Rionaldi
Hutabarat bin Rusdin Hutabarat diduga bersekongkol untuk mencuri di mess
Bintara Polresta Barelang yang merupakan teman terdakwa Bahsun sendiri.
Pencurian itu mereka lakukan pada
tanggal 4 Desember 2016 lalu, sekitar pukul 22 wib. Mereka berdua mengendarai
sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi BP 5455 MF warna orange putih pergi
menuju mess Bintara asrama Polresta Barelang untuk mengambil barang barang milik temannya.
Setibanya di mess Polresta Barelang,
pertama sekali kedua terdakwa membuka jendala kamar korban Metrya Sandy dan kebetulan
jendelanya tidak dikunci sehingga mereka gampang masuk ke dalam kamar korban hanya
dengan mengangkat daun jendela kamar tersebut.
“ Saya yang masuk ke dalam kamar
korban yang mulia sementara terdakwa Bahsun hanya menunggu di luar,” kata
terdakwa Rio kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap
didampingi anggota majelis hakim Yona Lamerossa Ketaren dan Iman Budi Putra, di
Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2/2017).
Setelah masuk ke dalam kamar korban,
terdakwa Rio mengambil barang barang korban berupa 1 unit Laptop merk Acer
warna coklat, pisau lipat berwarna silver dengan gagang berwarna hitam.
Tidak puas masuk mengambil barang
korban Metrya Sandy kedua terdakwa kemudian masuk ke kamar Epri Candra. Kamar
Epri Chandra ini terkunci mereka membukanya dengan mencongkelnya menggunakan
linggis.
Setelah selesai mencuri dari kamar
Epri Candra terdakwa meletakkan barang curiannya di kamar mandi namun tiba tiba
saja mereka bertemu dengan korban Epri Candra kedua terdakwa lalu pergi berpencar.
Korban Epri Candra saat masuk ke
dalam kamarnya ia terkejut lantaran kamarnya baru saja di bongkar. Kemudian ia
bersama temannya penghuni mess lainnya menyelidikinya dan akhirnya
diketahuilah bahwa yang melakukan pencurian di kamarnya adalah terdakwa Bahsun dan terdakwa Rio yang kemudian mereka diamankan
polisi.
Pencurian yang dilakukan kedua terdakwa
mengakibat korban mengalami kerugian. Korban Epri Candra mengalami kerugian
sebesar Rp 4,95 juta dan korban Metry
Sandy mengalami kerugian sebesar Rp 2.6 juta. Perbuatan kedua terdakwa dijerat
pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
Kepada majelis hakim terdakwa
Bahsun mengatakan bahwa mereka mencuri hanya berniat untuk mengerjai para
korban.
“Kenapa kamu mencuri kamu kan
anggota Polisi dan anggota Provos lagi, apa kamu tahu akibat perbuatanmu ini
kamu terancam dipecat,” tanya majelis hakim Syahrial.
“Tidak pak saya hanya mengerjai
korban saja yang mulia .”jawab Basirun.
“Perbuatan mu ini telah membuat malu
Bhayangkara,kamu sudah sidang kode Etik,” tanya Syahrial kembali.
“Belum pak hanya kedisplinan saja,”
jawab terdakwa Bahsun.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Ritawati Sembiring menanyakan kepada saksi sekaligus korban Metrya, mengapa ia seorang
anggota polisi bisa kehilangan.
“Saya siap tugas kecapean bu lalu ketiduran ,” jawab Metry.
Sidang di lanjutkan Senin dapan (1/3/2017)dengan
agenda sidang tuntutan. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus