Dilihat kali
Mantan Kepala Disdukcapil Kota Batam,Mardanis Diperiksa Sebagai Saksi Pada Sidang Jamaris Dan Irwanto Terdakwa Kasus Dugaan Pungutan Liar (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com – Lantaran mengaku menemui mantan Kepala Disdukcapil
kota Batam untuk meminta memonya majelis hakim memerintahkan agar saksi Roger
Samosir tidak langsung pulang setelah ia diperiksa bersama saksi Thomas AE dan
saksi Made.
“Saksi Roger
tolong jangan pulang dulu kami ingin memeriksa bapak bersama saksi Mardanis,”
kata majelis hakim, Edward Haris Sinaga usai pemeriksaan ketiga saksi di ruang sidang
utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/2/2017).
Setelah saksi Mardanis memasuki ruang sidang majelis
hakim yang dipimpin oleh Edward Harris Sinaga SH MH bersama anggota majelis
hakim Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH memanggil kembai saksi Roger
Samosir.
Majelis hakim Edward menanyakan saksi Mardanis apa
benar ia sering memberi memo kepada setiap calu yang mengurus KTP atau akte
lahir.
Saksi Mardanis membantahnya ia mengatakan tidak pernah
memberikan memo kepada siapa saja untuk mempercepat pengurusan KTP dan Akte
lahir.
“Saya tidak pernah memberikan memo kepada siapa saja
yang mulia apalagi kepada saksi Roger,” kata Mardanis.
Saya pernah ketemu dengan saksi Roger, kata Mardanis, saat
saya hendak keluar ketika itu ia hanya mengangkat tangan sambil menyapanya.
“ Halo pak kadis kata saksi Roger sambil mengangkat tangannya saat saya
ketemua dengannya ,” kata Mardanis sambil menirukan ucapan saksi Roger ketika
ia bertemu dengannya.
Saksi Roger juga menyebutkan bahwa ia hanya mencoba
meminta memo namun ia tidak berhasil mendapat memo tersebut dari saksi
Mardanis.
Saksi Mardanis juga menceritakan proses pengurusan KTP
dan Akte Lahir, ia menjelaskan bahwa dari loket berkas KTP atau akte lahir
tersebut akan diperiksa di ruang kabid setelah diperiksa baru ia mengoreksinya
kembali dan menanda tanganinya.
“Setelah diperiksa di loket, berkas masyarakat itu
akan diserahkan ke kabid untuk diperiksa setelah itu diantar ke ruangan saya
untuk saya koreksi dan tanda tangani ,” kata Mardanis.
Sidang dilanjutkan pecan depan dengan pemeriksaan
keterangan saksi lainnya.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus