Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Lima Orang Saksi Dari Yayasan Tapuri Dihadirkan Pada Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan Dokumen (Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com – Mantan kepala cabang Yayasan Tapuri kota Batam, Heri didakwa  pasal berlapis yakni pasal 372 dan pasal 263 KUHP lantaran melakukan penggelapan uang yayasan dan memalsukan sertifikat pendidikan penerbangan.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Sembiring SH yang dibacakannya di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2/2017) menjelaskan perbuatan terdakwa merugikan yayasan Tapuri Batam sebesar Rp 164 666.000,- dan memalsukan sertifikat pelatihan penerbangan sebanyak 17 sertifikat.

Yayasan Tapuri merupakan pendidikan non formal untuk mendidik dan melatih untuk bekerja di maskapai penerbangan.

Dari keterangan 5 orang saksi Syahrial Zein, Riska Fitriani, Nani Isnanwani, Saniem, Anis Irmawati kasus ini terungkap dari seorang alumni yayasan Tapuri bernama Sulaiman yang menanyakan sertifikatnya kepada saksi Syahrial Zein mengapa sertifikatnya tidak memiliki fhoto.

“Kalau sertifikat yang sah yang mulia harus ada fhotonya,” kata saksi Syahrial Zein kepada majelis hakim yang pimpin Drs Agus rusianto SH.MH dan Yona Lamera Ketaren SH dan Redite Ika Septina SH.

Terdakwa Heri menjabat kepala cabang yayasan Tapuri selama 1,5 tahun dari tahun 2015 hingga pertengahan tahun 2016. Kasus ini terungkap pada awal November 2016 lalu ketika Sulaiman bertemu dengan saksi Syarial Zein saat ia mengaudit yayasan Tapuri cabang Batam.

“Setelah saya telusuri ternyata Sulaiman itu tidak terdaftar sebagai siswa dan file permohonannya tidak ada,” jelas Syahrial Zein.

Ketika saya lakukan audit, kata Syarial Zein, terdakwa sudah tidak pimpinan cabang yayasan Tapuri Batam namun menjabat sebagai staf di yayasan Tapuri cabang Batam.

Kemudian kami lakukan pengembangan, kata saksi Syahrial Zein, dari hasil audit banyak uang pendaftaran dan uang pelatihan siswa tidak disetor ke yayasan yang jumlah sebesar Rp 164 666.000,-

Saksi Riska Fitriani menyebutkan terdakwa menelap uang kursus siswa mulai angkatan 18 hingga angkatan 22.

Setelah melakukan audit, saksi Syahrial Zein berangkat ke Bandung sesampainya di mess yayasan ia menyuruh terdakwa untuk membuka tasnya dan setelah diperiksa ditemukan sertifikat palsu yang jumlahnya sebanyak 17 buah,” jelasnya

Sertifikat palsu tersebut,katanya, sesuai pengakuan terdakwa di scan di warnet di Batam.
Sertifikat asli harus dikeluarkan oleh yayasan Tapuri pusat di Jakarta yang mulia,” kata Syahrial.

Disinyalir terdakwa menjual sertifikat palsu tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri dan untuk menghidupi tiga orang istrinya.

“Selain memiliki istri dua di Jawa, terdakwa juga menikah siri dengan pimpinan cabang di Pangkalan raya yang mulia,” kata Syahrial.

(pay)

Posting Komentar

Disqus