Dilihat kali
Lima Orang Saksi Dari Yayasan Tapuri Dihadirkan Pada Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan Dokumen (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com
–
Mantan kepala cabang Yayasan Tapuri kota Batam, Heri didakwa pasal berlapis yakni pasal 372 dan pasal 263
KUHP lantaran melakukan penggelapan uang yayasan dan memalsukan sertifikat
pendidikan penerbangan.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Sembiring SH
yang dibacakannya di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2/2017) menjelaskan perbuatan terdakwa merugikan yayasan Tapuri Batam sebesar Rp 164 666.000,- dan
memalsukan sertifikat pelatihan penerbangan sebanyak 17 sertifikat.
Yayasan Tapuri merupakan pendidikan non formal untuk
mendidik dan melatih untuk bekerja di maskapai penerbangan.
Dari keterangan 5 orang saksi Syahrial Zein, Riska
Fitriani, Nani Isnanwani, Saniem, Anis Irmawati kasus ini terungkap dari
seorang alumni yayasan Tapuri bernama Sulaiman yang menanyakan sertifikatnya
kepada saksi Syahrial Zein mengapa sertifikatnya tidak memiliki fhoto.
“Kalau sertifikat yang sah yang mulia harus ada
fhotonya,” kata saksi Syahrial Zein kepada majelis hakim yang pimpin Drs Agus
rusianto SH.MH dan Yona Lamera Ketaren SH dan Redite Ika Septina SH.
Terdakwa Heri menjabat kepala cabang yayasan Tapuri selama
1,5 tahun dari tahun 2015 hingga pertengahan tahun 2016. Kasus ini terungkap
pada awal November 2016 lalu ketika Sulaiman bertemu dengan saksi Syarial Zein
saat ia mengaudit yayasan Tapuri cabang Batam.
“Setelah saya telusuri ternyata Sulaiman itu tidak
terdaftar sebagai siswa dan file permohonannya tidak ada,” jelas Syahrial Zein.
Ketika saya lakukan
audit, kata Syarial Zein, terdakwa sudah tidak pimpinan cabang yayasan Tapuri
Batam namun menjabat sebagai staf di yayasan Tapuri cabang Batam.
Kemudian kami lakukan
pengembangan, kata saksi Syahrial Zein, dari hasil audit banyak uang pendaftaran
dan uang pelatihan siswa tidak disetor ke yayasan yang jumlah sebesar Rp 164
666.000,-
Saksi Riska Fitriani
menyebutkan terdakwa menelap uang kursus siswa mulai angkatan 18 hingga
angkatan 22.
Setelah melakukan audit,
saksi Syahrial Zein berangkat ke Bandung sesampainya di mess yayasan ia
menyuruh terdakwa untuk membuka tasnya dan setelah diperiksa ditemukan
sertifikat palsu yang jumlahnya sebanyak 17 buah,” jelasnya
Sertifikat palsu tersebut,katanya,
sesuai pengakuan terdakwa di scan di warnet di Batam.
Sertifikat asli harus
dikeluarkan oleh yayasan Tapuri pusat di Jakarta yang mulia,” kata Syahrial.
Disinyalir terdakwa
menjual sertifikat palsu tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri dan untuk
menghidupi tiga orang istrinya.
“Selain memiliki istri
dua di Jawa, terdakwa juga menikah siri dengan pimpinan cabang di Pangkalan
raya yang mulia,” kata Syahrial.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus