Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang Dan Transaksi Peredaran Gelap Narkoba ( Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com  – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH membacakan keterangan tujuh orang saksi lantaran ketujuh saksi penghuni Lapas Cipinang tersebut tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Pembacaan keterangan saksi ini ditolak Penasehat Hukum terdakwa yakni Nur Waffik. Penolakan tersebut dilakukannya lantaran ketujuh orang saksi tersebut tidak disumpah sebelum menulis keterangannya selain itu keterangan ketujuh saksi tersebut merupakan keterangan saksi saat diperiksa oleh penyidik BNN Pusat Jakarta yang kemudian dikirim ke email Penuntut umu.

Penolakan dari Penasehat Hukuk terdakwa tersebut ini menjadi catatan oleh majelis hakim dan Penuntut umum tetap dipersilahkan untuk membaca keterangan dari ketujuh saksi tersebut.

Usai Penuntut umum membacakan keterangan dari ketujuh orang saksi tersebut Pimpinan majelis hakim, Edward Harris Sinaga SH.MH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan ke persidangan seluruh bukti bukti transaksi transfer uang yang dilakukan tiga terdakwa dugaan kasus pencucian uang ini yang diduga dilakukan oleh terdakwa Ruslan, Andrias, dan Cie Hook alias Egi Kurniawan.   

“Tolong ya  seluruh buku rekening milik ketiga terdakwa ini yang digunakan untuk transaksi dihadirkan dipersidangan, , buku tabungan yang paling banyak ibu tunjukkan ini buku tabungan terdakwa Ruslan sementara buku tabungan Adrias hanya satu dan terdakwa Cie Hok hanya beberapa saja ini,” kata Edward yang didukung oleh dua anggota majelis hakim, Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH, pada Rabu sore (22/2/2017).

Majelis Hakim terkesan curiga atas uang yang diamankan oleh penuntut umum yang ada di buku tabungan ke tiga terdakwa tersebut.

“Kami ingin tahu bagaimana dan seperti apa “lalu lintas” peredaran uang yang dilakukan ketiga terdakwa, barang bukti berupa  buku tabungan ini hanya transaksi ditahun 2013 lalu sementara transaksi di tahun 2012 tidak ada,” kata Edward

Dihalaman 14 dari keterangan saksi , kata Edward, disebutkan bahwa saksi Agung Adyaksa pada tanggal 31 Januari 2012 lalu melakukan transaksi selain itu di bulan Juni 2012 juga disebutkan ada transaksi  namun tidak ada bukti transaksinya.

Ada juga keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Ruslan pernah mentransfer uang ke rekening sendiri namun beda bank.

Tudingan yang diberikan ke tujuh saksi tersebut mengatakan bahwa ketiga terdakwa mengetahui uang di transfer para saksi ke rekening pribadi ketiga terdakwa adalah untuk transaksi jual beli narkoba. Keterangan ketujuh saksi tersebut dibantah oleh ke tiga terdakwa.

“Uang itu sebagai transaksi transfer usaha money changer kami yang mulia ,” kata terdakwa Ruslan.

Ketiga terdakwa juga membantah keterangan saksi yang menyebutkan bahwa mereka mengenal para saksi selain itu para saksi juga mengatakan ketiga terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang mereka lakukan untuk pembayaran  narkoba.

Penasehat Hukum terdakwa, Nur Waffik mengatakan bahwa nomor rekening ketiga terdakwa diketahui oleh ketujuh saksi dari rekan mereka bernama Cuwanto warga Pekab Baru yang telah bebas tersandung kasus pencucian uang sama seperti kasus yang dialami ke tiga terdakwa.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus