Dilihat kali
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang Dan Transaksi Peredaran Gelap Narkoba ( Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang
Manurung SH membacakan keterangan tujuh orang saksi lantaran ketujuh saksi
penghuni Lapas Cipinang tersebut tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Pembacaan keterangan saksi ini ditolak Penasehat Hukum
terdakwa yakni Nur Waffik. Penolakan tersebut dilakukannya lantaran ketujuh
orang saksi tersebut tidak disumpah sebelum menulis keterangannya selain itu
keterangan ketujuh saksi tersebut merupakan keterangan saksi saat diperiksa
oleh penyidik BNN Pusat Jakarta yang kemudian dikirim ke email Penuntut umu.
Penolakan dari Penasehat Hukuk terdakwa tersebut ini
menjadi catatan oleh majelis hakim dan Penuntut umum tetap dipersilahkan untuk
membaca keterangan dari ketujuh saksi tersebut.
Usai Penuntut umum membacakan keterangan dari ketujuh
orang saksi tersebut Pimpinan majelis hakim, Edward Harris Sinaga SH.MH meminta
kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan ke persidangan seluruh bukti
bukti transaksi transfer uang yang dilakukan tiga terdakwa dugaan kasus
pencucian uang ini yang diduga dilakukan oleh terdakwa Ruslan, Andrias, dan Cie Hook alias Egi Kurniawan.
“Tolong ya seluruh buku rekening milik ketiga terdakwa
ini yang digunakan untuk transaksi dihadirkan dipersidangan, , buku tabungan yang
paling banyak ibu tunjukkan ini buku tabungan terdakwa Ruslan sementara buku
tabungan Adrias hanya satu dan terdakwa Cie Hok hanya beberapa saja ini,” kata
Edward yang didukung oleh dua anggota majelis hakim, Endi Nurindra Putra SH dan
Egi Novita SH, pada Rabu sore (22/2/2017).
Majelis Hakim terkesan curiga atas uang yang diamankan
oleh penuntut umum yang ada di buku tabungan ke tiga terdakwa tersebut.
“Kami ingin tahu bagaimana dan seperti apa “lalu
lintas” peredaran uang yang dilakukan ketiga terdakwa, barang bukti berupa buku tabungan ini hanya transaksi ditahun
2013 lalu sementara transaksi di tahun 2012 tidak ada,” kata Edward
Dihalaman 14 dari keterangan saksi , kata Edward, disebutkan
bahwa saksi Agung Adyaksa pada tanggal 31 Januari 2012 lalu melakukan transaksi
selain itu di bulan Juni 2012 juga disebutkan ada transaksi namun tidak ada bukti transaksinya.
Ada juga keterangan saksi yang
menyebutkan bahwa Ruslan pernah mentransfer uang ke rekening sendiri namun beda bank.
Tudingan yang diberikan ke tujuh saksi tersebut mengatakan
bahwa ketiga terdakwa mengetahui uang di transfer para saksi ke rekening
pribadi ketiga terdakwa adalah untuk transaksi jual beli narkoba. Keterangan
ketujuh saksi tersebut dibantah oleh ke tiga terdakwa.
“Uang itu sebagai transaksi transfer usaha money
changer kami yang mulia ,” kata terdakwa Ruslan.
Ketiga terdakwa juga membantah keterangan saksi yang
menyebutkan bahwa mereka mengenal para saksi selain itu para saksi juga mengatakan ketiga terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang mereka lakukan untuk pembayaran narkoba.
Penasehat Hukum terdakwa, Nur Waffik mengatakan bahwa nomor rekening ketiga terdakwa diketahui oleh ketujuh saksi dari rekan mereka bernama Cuwanto warga Pekab Baru yang telah bebas tersandung kasus pencucian uang sama seperti kasus yang dialami ke tiga terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa, Nur Waffik mengatakan bahwa nomor rekening ketiga terdakwa diketahui oleh ketujuh saksi dari rekan mereka bernama Cuwanto warga Pekab Baru yang telah bebas tersandung kasus pencucian uang sama seperti kasus yang dialami ke tiga terdakwa.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus