Dilihat kali
Komisi I DPRD Batam Menerima Kunker Komisi I DPRD Kota Batam ( Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Komisi I DPRD Batam kembali menerima Kunjungan Kerja (Kunker) anggota Komisi I
DPRD Kota Jambi di ruang rapat komisi I DPRD Batam, Senin (20/2/2017). Pertemuan
Kunker Komisi I DPRD Kota Jambi ini dipimpin oleh Nono Hadisiswanto didampingi
oleh Tumbur Sihaloho, Lik Khai, H.Sumali.SE.
Ketua Komisi I DPRD kota Jambi, Syaiful Ihsan
menyebutkan Kunker ini mereka gelar selain untuk bersilahturahmi juga untuk
mengetahui penerapan dan evaluasi dari DPRD Batam terhadap penerapan Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Seperti apa sih komisi I DPRD Batam di dalam mengevaluasi
dan pelantikan eselon II. III dan eselon IV,” kata Syaiful Ihsan.
Nono Hadisiswanto menyebutkan bahwa PP nomor 18 tahun
2016 ini adalah tindak lanjut dari amanat dalam Undang Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan
pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten dan Kota.
“Undang undang itu dibuat lantaran adanya pelanggaran jika
tidak ada pelanggaran maka semuanya akan adem adem saja pak,” kata Nono.
Khusus untuk komisi I, kata Nono, pengawasan dan mitra
kerjanya Satpol PP, BKD, Badan Komonikasi dan Informatika kota Batam,
Kecamatan.
“Komisi I DPRD Batam menjalin komunikasi dengan mitra
Kerja minimal 2 kali dalam satu 1 tahun yakni saat membahas APBD murni dan APBD
Perubahan kota Batam pembahasannya di komisi,” jelas Nono.
Komisi I DPRD Batam, kata Nono, menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan mitra kerja dalam satu bulan minimal 5 kali.
“RDP yang sering dibahas adalah masalah tumpang tindih
lahan, pemegang HPL adalah BP Batam dan penanganan penduduknya adalah Pemko Batam,”
jelas Nono.
Jika ada Kepala Dinasnya yang tidak sesuai dengan pendidikan
dan skillnya maka komisi I DPRD akan memohon walikota Batam, Rudi SE untuk
mengkaji ulangnya kembali.
Hal senada dikatakan anggota Komisi I DPRD Batam, H
Sumali SE yang menyebutkan bahwa DPRD Batam hanya melakukan kontrol dan fungsi
legalisi di BKD kota Batam untuk menentukan jabatan Eselon II, III dan IV dan
melantiknya merupakan hak proregatif walikota Batam.
Sumali SE juga menyebutkan yang banyak mengalami
perubahan dalam OPD baru adalah di komisi III DPRD Batam.
“Komisi I DPRD Batam mitranya hanya 12 termaksuk
Kecamatan,” jelas Sumali.
(lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus