Dilihat kali
Andri Prayitno Dan Amri Chaniago Terdakwa Penambang Pasir Ilegal Mendengarkan Tuntutan JPU,Martua.SH (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Jaksa Penuntut
Umum (JPU), Martua.SH menuntut dua orang penambang pasir secara ilegal,Andri
Prayitno dan Amri chaniago dengan kurungan penjara selama 13 bulan dengan denda
sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan badan selama 3 bulan.
“Dari keterangan para saksi saksi kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara
sah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPK atau
IUPK sebagaimana diatur pasal 158 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata JPU Martua.SH di ruang sidang
Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/2/2017).
Atas perbuatannya masing masing terdakwa dituntut
kurungan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar,- subsider
kurungan badan selama 3 bulan dipotong masa tahanan.
Sejumlah barang bukti dari terdakwa Andri Prayitno berupa
5 unit mesin pompa air, 2 buah penyaring pasir dan dua buah sekop, satu buah
selang untuk dimusnahkan dan terhadap pasir sebanyak 17,78 meter kubik dirampas
untuk Negara.
Demikian juga halnya dengan barang bukti dalam perkara
Amri Chaniago berupa dua buah sekop, empat buah pipa paralon, satu buah selang
dimusnahkan dan terhadap barang bukti pasir sebanyak 17,78 meter kubik dirampas
untuk Negara.
Kedua terdakwa masing masing dibebankan biaya perkara
sebesar Rp 5 ribu,- Atas tuntutan JPU,Martua.SH kedua terdakwa kepada majelis
hakim yang dipimpin oleh Mangapul SH.MH didampingi anggota majelis hakim
Muhammad Chandra SH.MH dan Yona Lamerosa.SH memohon agar hukuman mereka
diringannya dengan alasan telah berkeluarga dan tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi.
Sidang dilanjutkan Rabu, (22/2/2017) dengan agenda putusan.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus