Dilihat kali
Jakarta, Realitasnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang ke
12 Ahok pada Selasa ( 28/2/2017) yang digelar di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jalan
RM Harsono Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sidang kali ini akan menghadirkan Imam
besar FPI Habib Rizieq Syihab untuk bersaksi di sidang kasus dugaan penodaan
agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Pemanggilan ini bertujuan
mendengarkan keterangan Rizieq sebagai ahli bidang agama Islam. Dilihat
detikcom dari surat panggilan ahli yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara, Sabtu (25/2/2017), tertulis Habib Muhammad Rizieq Syihab alias
Moh Rizieq sebagai guru agama Islam diminta menghadap JPU Diky Oktavian di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa, 28 Februari 2017.
Suarat itu menyebutkan Rizieq
sebagai kandidat doktor di Universiti Sains Malaysia. Surat pemanggilan
tersebut telah dikirim dan diterima oleh tim advokasi GNPF MUI pada Kamis (23/2/2017)
lalu.
Selain Rizieq, berdasarkan
keterangan dari salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, salah satu ahli
lainnya yang akan dimintai keterangan adalah Ahli MUI, yang adalah ahli hukum
pidana bernama Abdul Choir Ramadhan.
"Ahlinya Habib Rizieq, sama
satu ahli pidana dari MUI," kata Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna saat
dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).
Abdul sedianya dimintai keterangan
pada sidang sebelumnya, namun yang bersangkutan tak jadi dihadirkan.
Tim kuasa hukum Ahok pada
sidang-sidang sebelumnya juga kerap menolak bertanya kepada ahli yang berasal
dari MUI. Ketika ditanya apakah akan melakukan hal yang sama terhadap Abdul, Sirra
mengaku belum memutuskannya.
"Itu tergantung, lihat besok
saja," tuturnya.
Hadirnya Rizieq dalam persidangan
hari ini ditanggapi oleh Ahok. Dengan singkat, Ahok meninggalkan Balai Kota
untuk memelajari berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini pulang mau baca BAP,"
ujar Ahok singkat Senin (27/2/2017).
Ahok juga enggan berbicara banyak
soal sidangnya yang akan dihadiri Habib Rizieq. "Lihat saja besok,"
cetusnya.
Agenda kesaksian Rizieq ini
merupakan panggilan dari jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penistaan
agama dari surat panggilan ahli yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara, Sabtu (25/2).
Sebelumnya, dalam sidang ke-11,
hakim juga memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan
lima orang saksi ahli yang belum hadir dalam dua kali sidang mendatang.
Saat itu jaksa mengaku akan
mendiskusikan siapa saja ahli yang akan dihadirkan pada sidang ke-12 nanti.
(detik.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus