Dilihat kali
Rahman Baharuddin Bersama Lima Orang Temannya Pelaku Pembunuh RT 03/RW 01 Tiban Kampung Divonis Majelis Hakim Selama 6 Tahun (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com – Rahman Baharuddin bersama lima temannya divonis
majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 6
tahun.
Dalam amar putusannya yang dibacakan majelis hakim secara bergantian,
Selasa (1/2/2017) ke enam terdakwa terbukti secara sah melakukan penggeroyokan
sehingga Syahrial tewas bersimbah darah di depan apotik di Tiban Kampung pada
tanggal 28 Oktober 2016 lalu.
Dari keterangan para
saksi, korban yang merupakan RT 03/RW 01 Tiban Kampung tewas diperjalanan
ketika hendak dievakuasi ke Rumah Sakit BP Batam.
Majelis hakim yang
dipimpin oleh Zulkifli SH dan anggota majelis hakim Hera Polosoa Destiny SH dan
Iman Budi Putra Noor SH menyidangkan terdakwa Rahman Baharuddin secara terpisah
dengan lima terdakwa rekannya.
Majelis hakim memvonis
terdakwa Rahman Baharuddin dengan kurungan penjara selama 6 tahun. Atas putusan
ini terdakwa mengatakan pikir pikir demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Martuah Pangaribuan SH juga mengatakan pikir pikir.
Berbeda dengan rekannya yakni
terdakwa Oscar, Ardiansyah, Anwar, Arifin dan Saddam mereka satu persatu
mengatakan dengan tegas menerima putusan majelis hakim tersebut.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus