Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Warga Negara Malaysia, Gopinda Terdakwa Kasus Dugaan Narkoba (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com– Dua orang petugas Bea dan Cukai Batam, Andre dan Parulian yang bertugas di pelabuhan Internasional Batam, Centre menyebutkan bahwa Gopinda warga Negara Malaysia terdakwa kasus dugaan narkoba membawa narkoba jenis shabu shabu sebanyak enam kapsul dan 9 butir pil ekstasi terdiri dari tiga merk yang dibawanya dari Pasir Gudang, Malaysia. Ia di amankan petugas Bea dan Cukai Batam pada tanggal 13 November 2016 lalu.

“Shabu shabu itu dimasukkan di dalam plastik lalu diisolasi dikemas berbentuk kapsul, ada enam kapsul yang dimasukkan terdakwa ke dalam perutnya,” kata saksi Andre dan Parulian Resinata  kepada majelis hakim yang pimpin oleh Zulkifli.SH MH didampingi anggota majelis hakim, Iman Budi Putra Noor.SH dan Hera Polosoa Destiny SH, Rabu, (8/2/2017).

Kasus ini menurut kedua saksi terungkap lantaran mereka curiga atas gerak gerik terdakwa mulai turun dari kapal MV Batam Line yang datang dari Malaysia.

Setelah terdakwa mengambil tasnya di alat pemindai X Ray, kata Andrea, mereka langsung memeriksa terdakwa.

“Saat diperiksa, petugas tidak menemukan narkoba di dalam tas atau barang barang yang dibawanya namun ia sangat gelisah hingga membuat petugas jadi curiga kepada terdakwa,” jelas Parulian.

Petugas bea dan cukai Batam melakukan test urine terhadap terdakwa dan hasilnya positip, ia mengkomsumsi narkoba jenis shabu shabu.

Hasil test urine tersebut membuat petugas semakin curiga, ia kemudian di bawa ke dokter untuk di rongen dan di dalam ususnya terlihat ada benda berupa seperti kapsul.

Setelah mengetahui hasil rongen, petugas membawa terdakwa ke kantor Bea dan Cukai di Batu Ampar untuk di introgasi.

Ketika di introgasi terdakwa awalnya ngotot tidak mengakui namun setelah didesak ia baru mengakui telah memasukkan narkoba jenis shabu yang dikemas dalam bentuk kapsul ke dalam perutnya

Terdakwa lalu meminta kepada petugas untuk mengijinkannya untuk meminum ramuan yang dibawanya, setelah di minumnya pukul 02.00 wib pada tanggal 14 November 2016 terdakwa buang air besar dan mengeluarkan satu buah kapsul yang berisi shabu shabu.

Enam Kapsul Berisi Shabu Yang Ditelan Gopinda Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba
“Ke enam kapsul tersebut dikeluarkan terdakwa dari perutnya dari pukul 02.00 wib hingga sore hari pukul 16.00 wib pada tangga 14.00 wib,” kata saksi Parulian.

Setelah memastikan tidak ada kapsul berisi shabu shabu di usus terdakwa, petugas Bea dan Cukai Batam lalu menyerahkannya ke BNN Provinsi Kepri.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel SH, saksi Andre mengatakan selain kapsul berisi shabu shabu tersebut dari tangan terdakwa petugas juga menemukan 9 butir pil ekstasi terdiri dari tiga merk.

Seluruh keterangan kedua saksi ini dibenarkan oleh terdakwa Gopindo. Sidang dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

(IK/lian)

Posting Komentar

Disqus