Dilihat kali
Warga Negara Malaysia, Gopinda Terdakwa Kasus Dugaan Narkoba (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com–
Dua orang petugas Bea dan Cukai Batam, Andre dan Parulian yang bertugas di
pelabuhan Internasional Batam, Centre menyebutkan bahwa Gopinda warga Negara Malaysia
terdakwa kasus dugaan narkoba membawa narkoba jenis shabu shabu sebanyak enam
kapsul dan 9 butir pil ekstasi terdiri dari tiga merk yang dibawanya dari Pasir
Gudang, Malaysia. Ia di amankan petugas Bea dan Cukai Batam pada tanggal 13 November
2016 lalu.
“Shabu shabu itu dimasukkan di dalam plastik lalu
diisolasi dikemas berbentuk kapsul, ada enam kapsul yang dimasukkan terdakwa ke
dalam perutnya,” kata saksi Andre dan Parulian Resinata kepada majelis hakim yang pimpin oleh Zulkifli.SH
MH didampingi anggota majelis hakim, Iman Budi Putra Noor.SH dan Hera Polosoa
Destiny SH, Rabu, (8/2/2017).
Kasus ini menurut kedua saksi terungkap lantaran
mereka curiga atas gerak gerik terdakwa mulai turun dari kapal MV Batam Line
yang datang dari Malaysia.
Setelah terdakwa mengambil tasnya di alat pemindai X
Ray, kata Andrea, mereka langsung memeriksa terdakwa.
“Saat diperiksa, petugas tidak menemukan narkoba di
dalam tas atau barang barang yang dibawanya namun ia sangat gelisah hingga membuat
petugas jadi curiga kepada terdakwa,” jelas Parulian.
Petugas bea dan cukai Batam melakukan test urine
terhadap terdakwa dan hasilnya positip, ia mengkomsumsi narkoba jenis shabu
shabu.
Hasil test urine tersebut membuat petugas semakin
curiga, ia kemudian di bawa ke dokter untuk di rongen dan di dalam ususnya terlihat
ada benda berupa seperti kapsul.
Setelah mengetahui hasil rongen, petugas membawa
terdakwa ke kantor Bea dan Cukai di Batu Ampar untuk di introgasi.
Ketika di introgasi terdakwa awalnya ngotot tidak
mengakui namun setelah didesak ia baru mengakui telah memasukkan narkoba jenis
shabu yang dikemas dalam bentuk kapsul ke dalam perutnya
Terdakwa lalu meminta kepada petugas untuk mengijinkannya
untuk meminum ramuan yang dibawanya, setelah di minumnya pukul 02.00 wib pada
tanggal 14 November 2016 terdakwa buang air besar dan mengeluarkan satu buah kapsul
yang berisi shabu shabu.
Enam Kapsul Berisi Shabu Yang Ditelan Gopinda Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba |
“Ke enam kapsul tersebut dikeluarkan terdakwa dari
perutnya dari pukul 02.00 wib hingga sore hari pukul 16.00 wib pada tangga
14.00 wib,” kata saksi Parulian.
Setelah memastikan tidak ada kapsul berisi shabu shabu
di usus terdakwa, petugas Bea dan Cukai Batam lalu menyerahkannya ke BNN
Provinsi Kepri.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel SH, saksi
Andre mengatakan selain kapsul berisi shabu shabu tersebut dari tangan terdakwa
petugas juga menemukan 9 butir pil ekstasi terdiri dari tiga merk.
Seluruh keterangan kedua saksi ini dibenarkan oleh
terdakwa Gopindo. Sidang dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan
keterangan saksi.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus