Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Saksi Chandra Dan Hendra Memberikan Keterangan Pada Sidang Kasus Penggelapan (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com.com – Dua orang terdakwa kasus penggelapan, Tejo dan Heru mengaku mereka sengaja tidak membayar uang hasil penjualan rumah ke PT Sera lantaran perusahaan tersebut baru saja melakukan perombakan kepemilikan saham selain itu Direktur PT Sere yang baru yakni Stikno menaikkan harga jual rumah.

“ Direktur PT Sere, Stikno meminta laporan keuangan kepada kami sementara kami telah menyetor uang sebesar Rp 3,5 miliar ke PT Sere yang ketika itu direkturnya dijabat oleh Sam Huat,” kata terdakwa Heru.

Perombakan kepemilikan saham PT Sere ini berawal dari pertikaian Sam Huat dengan Stikno pada tahun 2015 lalu.

Hal ini terungkap dari penjelasan saksi terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH  yakni Chandra dan Hendra.

Kedua saksi merupakan anak dari Sam Huat yang merupakan direktur PT Sere. Menurut saksi Chandra bahwa Stikno juga memiliki saham di PT Sere namun tahun 2015 lalu Stikno dan Sam Huat bertikai lantaran Stikno menurut Chandra menyelewengkan hasil penjualan rokok milik perusahan Sam Huat.

“Perusahaan kami PT Karimun Pinang Jaya merupakan distributor rokok, ketika itu perusahaan kami kerja sama dengan Stikno dan ia merupakan penghubung ke pabrik rokok yang ada di Malang,” kata Chandra.

Ketika itu, kata Chandra, Stikno menyelewengkan uang hasil penjualan rokok  dan Sam Huat melaprokannya ke polisi.

“Stikno saat itu sempat masuk dalam sel penjara yang mulia,” kata saksi Hendra.
Menurut keterangan kedua terdakwa saat Stikno di dalam sel penjara mereka ikut mendamaikannya.

“Perdamaian saat itu, Stikno membayar uang sebesar Rp 20 miliar asal Sam Huat dan anaknya Chandra melepaskan sahamnya dari PT Sere,” kata terdakwa Tejo.

Sejak itu, lanjut terdakwa Tejo, direktur PT Sere dijabat oleh Stikno dan komisarinya di jabat istrinya Sri Mulyani.

Setelah Stikno menjabat direktur, dikatakan terdakwa Tejo, ia meminta laporan keuangan dan meminta uang hasil penjualan rumah sementara uang hasil penjualan rumah telah dibayarkan kedua terdakwa kepada Sam Huat sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua terdakwa adalah pemilik PT Mardatilah, merupakan rekanan PT Sere untuk bidang marketing.

“Kami bersedia membayarkan hasil penjualan rumah yang mulia asal kepemilikan saham PT Sere yang lama dan yang baru harus duduk bersama dulu,” kata terdakwa Tejo.

Macetnya pembayaran rumah, dikatakan terdakwa, lantaran PT Sere menaikkan harga rumah dari harga awal,  selain itu sejak adanya masalah diantara pemilik saham PT Sere pembangunan perumahan yang di bangun PT Sere di daerah Tanjung Piayu sering macet.
Sidang dilanjutkan pecan depan dengan mengahdirkan saksi lainnya.

(IK/Pay)

Posting Komentar

Disqus