Dilihat kali
Saksi Chandra Dan Hendra Memberikan Keterangan Pada Sidang Kasus Penggelapan (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com.com – Dua orang terdakwa kasus penggelapan, Tejo dan Heru
mengaku mereka sengaja tidak membayar uang hasil penjualan rumah ke PT Sera
lantaran perusahaan tersebut baru saja melakukan perombakan kepemilikan saham
selain itu Direktur PT Sere yang baru yakni Stikno menaikkan harga jual rumah.
“ Direktur PT Sere, Stikno meminta laporan keuangan
kepada kami sementara kami telah menyetor uang sebesar Rp 3,5 miliar ke PT Sere yang
ketika itu direkturnya dijabat oleh Sam Huat,” kata terdakwa Heru.
Perombakan kepemilikan saham PT Sere ini berawal dari
pertikaian Sam Huat dengan Stikno pada tahun 2015 lalu.
Hal ini terungkap dari penjelasan saksi terdakwa yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH yakni Chandra dan Hendra.
Kedua saksi merupakan anak dari Sam Huat yang
merupakan direktur PT Sere. Menurut saksi Chandra bahwa Stikno juga memiliki saham
di PT Sere namun tahun 2015 lalu Stikno dan Sam Huat bertikai lantaran Stikno
menurut Chandra menyelewengkan hasil penjualan rokok milik perusahan Sam Huat.
“Perusahaan kami PT Karimun Pinang Jaya merupakan
distributor rokok, ketika itu perusahaan kami kerja sama dengan Stikno dan ia merupakan
penghubung ke pabrik rokok yang ada di Malang,” kata Chandra.
Ketika itu, kata Chandra, Stikno menyelewengkan uang hasil
penjualan rokok dan Sam Huat
melaprokannya ke polisi.
“Stikno saat itu sempat masuk dalam sel penjara yang
mulia,” kata saksi Hendra.
Menurut keterangan kedua terdakwa saat Stikno di dalam
sel penjara mereka ikut mendamaikannya.
“Perdamaian saat itu, Stikno membayar uang sebesar Rp
20 miliar asal Sam Huat dan anaknya Chandra melepaskan sahamnya dari PT Sere,”
kata terdakwa Tejo.
Sejak itu, lanjut terdakwa Tejo, direktur PT Sere dijabat
oleh Stikno dan komisarinya di jabat istrinya Sri Mulyani.
Setelah Stikno menjabat direktur, dikatakan terdakwa
Tejo, ia meminta laporan keuangan dan meminta uang hasil penjualan rumah
sementara uang hasil penjualan rumah telah dibayarkan kedua terdakwa kepada Sam
Huat sebesar Rp 3,5 miliar.
Kedua terdakwa adalah pemilik PT Mardatilah, merupakan
rekanan PT Sere untuk bidang marketing.
“Kami bersedia membayarkan hasil penjualan rumah yang
mulia asal kepemilikan saham PT Sere yang lama dan yang baru harus duduk
bersama dulu,” kata terdakwa Tejo.
Macetnya pembayaran rumah, dikatakan terdakwa,
lantaran PT Sere menaikkan harga rumah dari harga awal, selain itu sejak adanya masalah diantara
pemilik saham PT Sere pembangunan perumahan yang di bangun PT Sere di daerah
Tanjung Piayu sering macet.
Sidang dilanjutkan pecan depan dengan mengahdirkan
saksi lainnya.
(IK/Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus