Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Saksi Thomas AE Ditengah Memberikan Keterangan Bersama Saksi Roger Disebelah Kanan dan Made Disebelah Kiri Pada Sidang Jamaris dan Irwanto Terdakwa Kasus Dugaan Pungutan Liar ( Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com – Rumah Sakit Harapan Bunda selama ini menyediakan jasa untuk mengurus akte lahir dari pasiennya yang melahirkan di rumah sakit tersebut. Hal ini terungkap dari keterangan saksi Thomas AE ketika memberikan keterangan pada sidang Jamaris dan Irwanto terdakwa kasus dugaan kasus pungutan liar yang digelar di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/2/2017).

Saksi Thomas AE kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Haris Sinaga SH MH didampingi anggota majelis hakim Endi Nurindra Putra. SH dan Egi Novita. SH ia mengaku hanya menerima upah untuk mengurus satu akte lahir sebesar Rp 20 ribu,- dari pihak rumah sakit Harapan Bunda.

Tapi di BAP ini, kata Hakim majelis Edward,  dijelaskan bahwa kasir RS Harapan Bunda menyediakan jasa pengurusan akte lahir dan setiap akte lahir dikutip Rp 150 ribu,-

“Saya ngak tahu yang mulia, yang jelas dari kasir diminta oleh perawat sebesar Rp 30 ribu dan diberikan kepada a saya hanya Rp 20 ribu,- ,” jelas Thomas.

Selain saksi Thomas AE, pada Sidang terdakwa Jamaris dan Irwanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH juga menghadirkan saksi Made dan Roger Samosir serta mantan Kepala Disdukcapil kota Batam, Mardanis.

Mereka diperiksa secara terpisah saksi Mardanis diperiksa belakangan setelah mereka bertiga diperiksa oleh majelis hakim.

Saat Tim Surveilance Satgas Merah Putih pada tanggal 17 November 2016 lalu Thomas mengakui ada 20 berkas akte lahir yang diurusnya melalui terdakwa Jamaris.

Saksi Thomas mengakui tidak ada memberikan sepeserpun uang kepada terdakwa Jamaris untuk mempercepat pengurusan akte lahir. Namun ia menyebutkan mengurus akte lahir tanpa melakui loket tetapi langsung memberikannya kepada terdakwa Jamaris agar akte lahir yang diurusnya bias cepat selesai. .

Saksi Made menyebutkan bahwa tidak ada kerja sama pihak management RS Harapan Bunda, namun pengurusan akte lahir tersebut adalah inisiatif dari beberapa perawat yang bekerja di RS Harapan Bunda.

“Pengurusan akte lahir itu tidak atas kebijakan management pihak RS Harapan Bunda namun inisiatif beberapa perawat saja, salah satu perawatnya adalah  istri pak Thomas AE sendiri,” kata Made.

Setelah diselidiki, kata Made, pengurusan akte lahir tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2015 lalu. Dari hasil pengurusan akte lahir tersebut perawat Rita telah mengumpulkan uang sebanyak Rp 28 juta.

 “Uang sebesar Rp 28 juta itu hingga saat ini masih dipegang oleh perawat Rita dan tidak masuk ke kas RS Harapan Bunda yang mulia,”kata Made.

Atas penjelasan saksi Made tersebut, disinyalir pimpinan majelis hakim, Edward Haris Sinaga tidak percaya lantaran pembayaran uang akte lahir tersebut dibayar melalui kasir RS Harapan Bunda.

“Kalau memang pengurusan akte lahir ini diluar kebijakan management RS Harapan Bunda mengapa pembayaran pengurusan akte lahir itu harus dibayar di kasir,” tanya majelis hakim Edward.

“ Ijin yang mulia kebetulan petugas kasir tersebut termaksud kelompok perawat yang mengurus akte lahir,” jawab Made.

Iya ngak apa apa penjelasan bapak ini seperti itu, nanti perawatnya akan kita periksa.” Kata Edward Sinaga.

(IK/lian)

Posting Komentar

Disqus