Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Rumah Sakit Harapan Bunda selama ini menyediakan jasa
untuk mengurus akte lahir dari pasiennya yang melahirkan di rumah sakit
tersebut. Hal ini terungkap dari keterangan saksi Thomas AE ketika memberikan
keterangan pada sidang Jamaris dan Irwanto terdakwa kasus dugaan kasus pungutan
liar yang digelar di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Batam, Selasa
(6/2/2017).
Saksi Thomas AE kepada majelis hakim
yang dipimpin oleh Edward Haris Sinaga SH MH didampingi anggota majelis hakim
Endi Nurindra Putra. SH dan Egi Novita. SH ia mengaku hanya menerima upah untuk
mengurus satu akte lahir sebesar Rp 20 ribu,- dari pihak rumah sakit Harapan
Bunda.
Tapi di BAP ini, kata Hakim majelis
Edward, dijelaskan bahwa kasir RS Harapan Bunda menyediakan jasa
pengurusan akte lahir dan setiap akte lahir dikutip Rp 150 ribu,-
“Saya ngak tahu yang mulia, yang
jelas dari kasir diminta oleh perawat sebesar Rp 30 ribu dan diberikan kepada a
saya hanya Rp 20 ribu,- ,” jelas Thomas.
Selain saksi Thomas AE, pada Sidang terdakwa
Jamaris dan Irwanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH juga menghadirkan saksi Made
dan Roger Samosir serta mantan Kepala Disdukcapil kota Batam, Mardanis.
Mereka diperiksa secara terpisah
saksi Mardanis diperiksa belakangan setelah mereka bertiga diperiksa oleh
majelis hakim.
Saat Tim Surveilance Satgas Merah
Putih pada tanggal 17 November 2016 lalu Thomas mengakui ada 20 berkas akte
lahir yang diurusnya melalui terdakwa Jamaris.
Saksi Thomas mengakui tidak ada
memberikan sepeserpun uang kepada terdakwa Jamaris untuk mempercepat pengurusan
akte lahir. Namun ia menyebutkan mengurus akte lahir tanpa melakui loket tetapi
langsung memberikannya kepada terdakwa Jamaris agar akte lahir yang diurusnya bias
cepat selesai. .
Saksi Made menyebutkan bahwa tidak
ada kerja sama pihak management RS Harapan Bunda, namun pengurusan akte lahir
tersebut adalah inisiatif dari beberapa perawat yang bekerja di RS Harapan
Bunda.
“Pengurusan akte lahir itu tidak
atas kebijakan management pihak RS Harapan Bunda namun inisiatif beberapa
perawat saja, salah satu perawatnya adalah istri pak Thomas AE sendiri,”
kata Made.
Setelah diselidiki, kata Made, pengurusan
akte lahir tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2015 lalu. Dari hasil
pengurusan akte lahir tersebut perawat Rita telah mengumpulkan uang sebanyak Rp
28 juta.
“Uang sebesar Rp 28 juta itu hingga saat ini
masih dipegang oleh perawat Rita dan tidak masuk ke kas RS Harapan Bunda yang
mulia,”kata Made.
Atas penjelasan saksi Made tersebut,
disinyalir pimpinan majelis hakim, Edward Haris Sinaga tidak percaya lantaran
pembayaran uang akte lahir tersebut dibayar melalui kasir RS Harapan Bunda.
“Kalau memang pengurusan akte lahir
ini diluar kebijakan management RS Harapan Bunda mengapa pembayaran pengurusan
akte lahir itu harus dibayar di kasir,” tanya majelis hakim Edward.
“ Ijin yang mulia kebetulan petugas
kasir tersebut termaksud kelompok perawat yang mengurus akte lahir,” jawab
Made.
Iya ngak apa apa penjelasan bapak
ini seperti itu, nanti perawatnya akan kita periksa.” Kata Edward Sinaga.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus