Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Saksi Sam Huat Ketika Mengucapkan Sumpah Saat Akan Memberikan Keterangan Di Pengadilan Negeri Batam ( Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Mantan direktur PT Sere, Sam Huat mengaku ia sempat dijadikan tersangka oleh Polda Kepri bersama Hadi dan Tejo terdakwa kasus penggelapan. Namun setelah ia melapor ke Mabes Polri status di rubah kembali menjadi saksi.

Hal ini disampaikan Sam Huat kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Harris Sinaga SH.MH didampingi anggota majelis hakim, Endi Nurindra Putra.SH dan Egi Novita.SH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).

”Bapak dalam kasus ini sudah dijadikan tersangka,” tanya Edward kepada saksi Tejo.

“Awalnya saya uda dijadikan tersangka, tapi saya laporkan ke Mabes Polri status saya kembali dirubah menjadi saksi,” jawab Sam Huat.

Sam Huat mengaku tidak mengetahui permasalahan Sutikno dengan terdakwa Hadi dan Tejo. Sejak ia menjual sahamnya dan saham putranya Hendra, ia mengaku tidak pernah menerima uang dari kedua terdakwa dan ia tidak pernah melarang kedua terdakwa untuk menyetor uang hasil penjualan rumah perumahan Tanjung Piayu Permai kepada PT Sere setelah Sutikno menjabat sebagai Direktur Utama.

Ada beberapa keterangan saksi Sam Huat yang disampaikannya dihadapan majelis hakim dibantah terdakwa Tejo yakni mengenai Abdul Haq yang dikatakannya tidak dikenalnya namun terdakwa Tejo pernah memperkenalkannya dengan Sam Huat.

“Saat perusahaan kami PT Martatilar ingin menjalin kerja sama dengan yayasan Darusalam saya pernah membawa ke kantor bapak Abdullah Haq ,” kata terdakwa Tejo.

“Loh saya kirain itu konsumen mau membeli rumah, saya tidak tahu siapa namanya,” jawab Sam Huat.

Saksi Sam Huat juga mengakui bahwa mengenai kerja sama PT Martatilar dengan Yayasan Darussalam ia tidak mau tahu itu tanggung jawab dari terdakwa Hadi dan Tejo pemilik PT Martatilar.

Saksi Sam Huat juga menyebutkan bahwa ia tidak pernah menyampaikan berkas perjanjian kerja sama PT Sere dengan PT Martatilar yang mereka buat didepan aktenotaris Mardiah.

‘Iya berkas perjanjian tersebut saya buat di kantor PT Sere saya lupa mau menyampaikan kepada bapak Sutikno ,” kata Sam Huat berkilah.

Sutikno dan Sam Huat awalnya rekan bisnis mereka membuka PT Sere bersama sama, saham Sutikno ketika itu sebesar 50 % dan saham Sam Huat sebesar 25 % dan saham Hendra sebesar 25 %.

Pada bulan Mei 2015 Sam Huat dan Hendra menjual sahamnya kepada Sutikno sejak itu  PT Sere menjadi milik Sutikno, bersama istrinya Sri Mulyani dan anaknya Silsilia.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus