Dilihat kali
Saksi Sam Huat Ketika Mengucapkan Sumpah Saat Akan Memberikan Keterangan Di Pengadilan Negeri Batam ( Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Mantan direktur PT Sere, Sam Huat mengaku ia sempat dijadikan tersangka oleh
Polda Kepri bersama Hadi dan Tejo terdakwa kasus penggelapan. Namun setelah ia
melapor ke Mabes Polri status di rubah kembali menjadi saksi.
Hal ini disampaikan Sam Huat kepada majelis hakim yang
dipimpin oleh Edward Harris Sinaga SH.MH didampingi anggota majelis hakim, Endi
Nurindra Putra.SH dan Egi Novita.SH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri
Batam, Selasa (14/2/2017).
”Bapak dalam kasus ini sudah dijadikan tersangka,”
tanya Edward kepada saksi Tejo.
“Awalnya saya uda dijadikan tersangka, tapi saya
laporkan ke Mabes Polri status saya kembali dirubah menjadi saksi,” jawab Sam
Huat.
Sam Huat
mengaku tidak mengetahui permasalahan Sutikno dengan terdakwa Hadi dan Tejo. Sejak
ia menjual sahamnya dan saham putranya Hendra, ia mengaku tidak pernah menerima
uang dari kedua terdakwa dan ia tidak pernah melarang kedua terdakwa untuk
menyetor uang hasil penjualan rumah perumahan Tanjung Piayu Permai kepada PT
Sere setelah Sutikno menjabat sebagai Direktur Utama.
Ada beberapa keterangan saksi Sam Huat yang
disampaikannya dihadapan majelis hakim dibantah terdakwa Tejo yakni mengenai
Abdul Haq yang dikatakannya tidak dikenalnya namun terdakwa Tejo pernah
memperkenalkannya dengan Sam Huat.
“Saat perusahaan kami PT Martatilar ingin menjalin
kerja sama dengan yayasan Darusalam saya pernah membawa ke kantor bapak
Abdullah Haq ,” kata terdakwa Tejo.
“Loh saya kirain itu konsumen mau membeli rumah, saya
tidak tahu siapa namanya,” jawab Sam Huat.
Saksi Sam Huat juga mengakui bahwa mengenai kerja sama
PT Martatilar dengan Yayasan Darussalam ia tidak mau tahu itu tanggung jawab
dari terdakwa Hadi dan Tejo pemilik PT Martatilar.
Saksi Sam Huat juga menyebutkan bahwa ia tidak pernah
menyampaikan berkas perjanjian kerja sama PT Sere dengan PT Martatilar yang
mereka buat didepan aktenotaris Mardiah.
‘Iya berkas perjanjian tersebut saya buat di kantor PT
Sere saya lupa mau menyampaikan kepada bapak Sutikno ,” kata Sam Huat berkilah.
Sutikno dan Sam
Huat awalnya rekan bisnis mereka membuka PT Sere bersama sama, saham Sutikno
ketika itu sebesar 50 % dan saham Sam Huat sebesar 25 % dan saham Hendra
sebesar 25 %.
Pada bulan Mei 2015 Sam Huat dan Hendra menjual
sahamnya kepada Sutikno sejak itu PT Sere
menjadi milik Sutikno, bersama istrinya Sri Mulyani dan anaknya Silsilia.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus