Dilihat kali
BATAM,
Realitasnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP Kepri)
berhasil meringkus 4 pria yang diduga
keras merupakan bandar narkoba jenis shabu shabu. Dari tangan ke 4 tersangka
petugas mengamankan barang bukti shabu shabu seberat 1227,8 gram.
Kepala BNNP Kepri, Dr Nikson
Manurung ketika menggelar konfersi pers pada Jumat (17/2/2017) mengatakan bahwa
Ke 4 tersangka terdiri dari 3 orang pria diantaranya adalah R ( 27 tahun), AS
31 (tahun ), AK (26 tahun) dan seorang wanita inisial YF ( 28 tahun),
“ Ke empat tersangka diamankan di
tkp dan waktu yang berbeda beda,” katanya.
Awalnya, kata Nikson, BNNP Kepri
meringkus tersangka R pada Jumat (20/1/2017) lalu sekitar pukul 11.00 wib disebuah
kamar hotel di Batam Centre.
Dari tangan tersangka R, petugas menemukan narkotika
jenis shabu shabu sebesat 185,9 gram. Kepada petugas R mengaku bahwa barang
haram tersebut diperolehnya dari T yang kini masih diburon oleh polisi.
“Tersangka R menerima shabu shabu
tersebut dari T di simpang Gelael kota Batam,” katanya.
Pria berinisial T tersebut,
dikatakan Nikson, menemui tersangka R di simpang Gelael kota Batam lalu
menyuruh tersangka R untuk mengantar shabu shabu tersebut ke kamar hotel yang
ada di Batam centre.
Namun naas bagi R ketika ia sampai
di kamar hotel tersebut petugas langsung mengamankannya. Dari hasil
penyelidikan shabu shabu tersebut didatangkan T dari Malaysia melalui pelabuhan
tikus yang ada di kota Batam.
Atas perbuatannya tersangka R
dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2
Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksiamal
hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Sedangkan tersangka YF dan tersangka AS diamankan BNNP
Kepri pada Rabu (8/2/2017) lalu sekitar pukul 00.15 wib di perumahan Rexvin
Boulevard nomor 40, Tembesi, Batu Aji, Batam.
Menurut
Nikson, penangkapan tersangka YF dan AS berawal
dari penyelidikan petugas BNNP Kepri yang mendapatkan informasi bahwa di daerah
perumahan Rexvin Boulevard Blok Kuta nomor 40, Tembesi, Batu Aji, Kota Batam ada
peredaran gelap Narkoba.
Setelah di lakukan penyelidikan di daerah
tersebut, dikatakan Nikson, ternyata
benar bahwa tersangka YF dan AS melakukan peredaran gelap narkoba dengan
menggunakan salah satu rumah dikomplek perumahan Rexvin Boulevard sebagai
tempat transaksi narkoba.
Saat diamankan dari tangan tersangka
petugas mengamankan shabu shabu seberat 101,9 gram.
“Dari pengakuan kedua tersangka, barang
tersebut mereka peroleh dari seorang pria tak dikenal di daerah Nagoya, “
jelasnya.
Kedua tersangka harus mempertanggung
jawabkan perbuatannya dengan mendekam disel penjara mereka dijerat pasal 114
ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, Undang Undang
RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati
atau seumur hidup.
Sementara tersangka AK (26 tahun) diamankan
petugas pada Sabtu (14/2/2017) di pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Ia berhasil
diamankan atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada jaringan sindikat
peredaran narkoba di pulau Rupat, Bengkalis, Riau yang akan memasok narkoba
jenis shabu shabu ke Batam melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Atas laporan tersebut, kata Nikson,
BNNP Kepri langsung bekerja sama dengan BNNP Riau untuk mencari tahu anggota sindikat
narkoba tersebut.
Setelah berhasil menyelidikinya petugas
BNNP Riau langsung berkoordinasi dengan BNNP Kepri untuk meringkus tersangka AK
di pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
“ Pada Sabtu (14/2/17) tersangka
diketahui berangkat dari pulau Rupat, Bengkalis tujuan ke Batam saat tersangka
AK tiba di pelabuhan Tanjung Balai Karimun petugas langsung meringkusnya,”
jelas Nikson.
Saat dilakukan penggeledahan, kata
Nikson, dari dalam tas rangsel tersangka AK petugas menemukan satu bungkus plastic
yang didalamnya berisi Kristal berwarna putih yang diduga shabu shabu seberat
940 gram.
Tersangka AK langsung diamankan ke kantor
BNNP Kepri guna pengembangan penyelidikan dari pengakuan tersangka AK ia disuruh
oleh inisial A untuk mengantar shabu shabu tersebut ke Batam dengan upah
sebesar Rp 20 juta. Inisial A kini masih diburon oleh polisi.
Atas perbuatannya tersangka AK dijerat pasal
berlapis, yakni di jerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus