Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



 
Kepala BNNP Kepri, Dr Nikson Manurung Saat Menggelar Konfersi Pers ( Fhoto : Realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP Kepri) berhasil meringkus  4 pria yang diduga keras merupakan bandar narkoba jenis shabu shabu. Dari tangan ke 4 tersangka petugas mengamankan barang bukti shabu shabu seberat 1227,8 gram.

Kepala BNNP Kepri, Dr Nikson Manurung ketika menggelar konfersi pers pada Jumat (17/2/2017) mengatakan bahwa Ke 4 tersangka terdiri dari 3 orang pria diantaranya adalah R ( 27 tahun), AS 31 (tahun ), AK (26 tahun) dan seorang wanita inisial YF ( 28 tahun),

“ Ke empat tersangka diamankan di tkp dan waktu yang berbeda beda,” katanya.

Awalnya, kata Nikson, BNNP Kepri meringkus tersangka R pada Jumat (20/1/2017) lalu sekitar pukul 11.00 wib disebuah kamar hotel di Batam Centre.

 Dari tangan tersangka R, petugas menemukan narkotika jenis shabu shabu sebesat 185,9 gram. Kepada petugas R mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari T yang kini masih diburon oleh polisi.

“Tersangka R menerima shabu shabu tersebut dari T di simpang Gelael kota Batam,” katanya.

Pria berinisial T tersebut, dikatakan Nikson, menemui tersangka R di simpang Gelael kota Batam lalu menyuruh tersangka R untuk mengantar shabu shabu tersebut ke kamar hotel yang ada di Batam centre.

Namun naas bagi R ketika ia sampai di kamar hotel tersebut petugas langsung mengamankannya. Dari hasil penyelidikan shabu shabu tersebut didatangkan T dari Malaysia melalui pelabuhan tikus yang ada di kota Batam.

Atas perbuatannya tersangka R dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2
Undang Undang RI nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksiamal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Sedangkan tersangka YF dan tersangka AS diamankan BNNP Kepri pada Rabu (8/2/2017) lalu sekitar pukul 00.15 wib di perumahan Rexvin Boulevard nomor 40, Tembesi, Batu Aji, Batam.
Menurut Nikson, penangkapan tersangka YF dan AS berawal dari penyelidikan petugas BNNP Kepri yang mendapatkan informasi bahwa di daerah perumahan Rexvin Boulevard Blok Kuta nomor 40, Tembesi, Batu Aji, Kota Batam ada peredaran gelap Narkoba.

Setelah di lakukan penyelidikan di daerah tersebut, dikatakan Nikson,  ternyata benar bahwa tersangka YF dan AS melakukan peredaran gelap narkoba dengan menggunakan salah satu rumah dikomplek perumahan Rexvin Boulevard sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat diamankan dari tangan tersangka petugas mengamankan shabu shabu seberat 101,9 gram.

“Dari pengakuan kedua tersangka, barang tersebut mereka peroleh dari seorang pria tak dikenal di daerah Nagoya, “ jelasnya.

Kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam disel penjara mereka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto  pasal 132  ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara tersangka AK (26 tahun) diamankan petugas pada Sabtu (14/2/2017) di pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Ia berhasil diamankan atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada jaringan sindikat peredaran narkoba di pulau Rupat, Bengkalis, Riau yang akan memasok narkoba jenis shabu shabu ke Batam melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Atas laporan tersebut, kata Nikson, BNNP Kepri langsung bekerja sama dengan BNNP Riau untuk mencari tahu anggota sindikat narkoba tersebut.

Setelah berhasil menyelidikinya petugas BNNP Riau langsung berkoordinasi dengan BNNP Kepri untuk meringkus tersangka AK di pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

“ Pada Sabtu (14/2/17) tersangka diketahui berangkat dari pulau Rupat, Bengkalis tujuan ke Batam saat tersangka AK tiba di pelabuhan Tanjung Balai Karimun petugas langsung meringkusnya,” jelas Nikson.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Nikson, dari dalam tas rangsel tersangka AK petugas menemukan satu bungkus plastic yang didalamnya berisi Kristal berwarna putih yang diduga shabu shabu seberat 940 gram.

Tersangka AK langsung diamankan ke kantor BNNP Kepri guna pengembangan penyelidikan dari pengakuan tersangka AK ia disuruh oleh inisial A untuk mengantar shabu shabu tersebut ke Batam dengan upah sebesar Rp 20 juta. Inisial A kini masih diburon oleh polisi.
 Atas perbuatannya tersangka AK dijerat pasal berlapis, yakni di jerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2  Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(lian)

Posting Komentar

Disqus