Dilihat kali
Menkes RI Nila Djuwita Moeloek Menyerahkan Dokumen Penetapan Dan Hasil Seleksi Aparatur Sipil Negara (Fhoto : depkes.go.id) |
JAKARTA, Realitasnews.com – Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Djuwita Moeloek, SpM, menyerahkan dokumen Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT Kementrian
Kesehatan Tahun 2017 kepada 3 Gubernur dengan PTT yang bekerja RSUD Provinsi
dan 475 Bupati/Walikota yang diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan
Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa pagi (21/2/2017).
Wakil
Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd juga menghadiri acara penyerahan
Dokumen Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT Kementrian
Kesehatan Tahun 2017. Acara itu juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Kepala
BKN Bima Haria Wibisana.
Untuk
diketahui, penetapan ini dalam rangka memenuhi kekurangan jumlah tenaga
kesehatan (Dokter, Dokter Gigi dan Bidan) di daerah. Proses perekrutan tenaga
kesehatan tersebut telah melalui mekanisme seleksi, dengan tahapan-tahapan yang
telah diatur.
Wakil
Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, seusai acara menuturkan
penyerahan dokumen yang dilakukan Kementerian Kesehatan hari ini ada beberapa
yang perlu menjadi perhatian bahwa BKN dalam proses pengusulan PTT menjadi ASN
ini sudah melalui proses dan mekanisme yang panjang dan transparan mencakup
seluruh daerah di Indonesia. Ini mencerminkan keseriusan kerja pemerintah
menambah tenaga kesehatan khususnya bagi pemerintah Kota Tanjungpinang sudah
berpedoman pada aturan dari BKN.
Bagi
ASN baru, Syahrul berpesan agar giat bekerja. “Kepada ASN baru terpilih, kami
ucapkan selamat dan bekerjalah dengan baik memberikan sumbangsih bagi Kota
Tanjungpinang. Khusus bagi PTT yang ikut seleksi dan belum terakomodir jangan
ada prasangka apa-apa karena dilakukan secara transparan, tidak ada intervensi,
“permainan” maupun upaya illegal dalam aspek hukum lainnya, seperti yang
disampaikan Ketua KPK dalam sambutannya. Jadi jangan coba-coba “bermain”. Dari
sambutan MenPan RB, dijelaskan bahwa para ASN yang baru diterima ini
benar-benar memiliki potensi dan keahlian dibidangnya.
Catatan
kita sebagai pemerintah akan tetap melakukan perekrutan secara transparan bukan
hanya tenaga kesehatan, tetapi juga guru dan formasi lainnya dengan berpedoman
pada aturan dari KPK serta KemenPAN RB, pungkas Syahrul.
Hingga
berita ini di ungah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM masih berkoordinasi
dalam proses pemberkasan dan penempatan oleh Kemenpan RB untuk mengetahui
secara pasti jumlah PTT yang ditetapkan menjadi ASN tenaga kesehatan.
Selanjutnya setelah penetapan sejumlah PTT menjadi ASN, pemerintah daerah harus
siap menganggarkan untuk membayarkan penghasilan (gaji atau tunjangan) kepada
ASN tersebut, karena kedepan Kementrian Kesehatan tidak lagi memiliki kewajiban
dalam memberikan penghasilan kepada PTT yang telah diangkat.
Dilansir Depkes.go.id, Selasa
(21/2/2017) menyebutkan melalui proses persiapan yang cukup panjang, pada 19-24
Juli 2016 dan 11 Agustus 2016 Kemenkes telah menyelenggarakan seleksi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) yang diikuti oleh 43.310 tenaga kesehatan PTT. Dari
jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berusia dibawa 35 tahun berhasil lolos dan akan diangkat
menjadi Calon ASN di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.
Dokter, dokter gigi dan bidan PTT
Kementerian Kesehatan yang telah lulus seleksi ini dapat didayagunakan paling
tidak selama lima tahun di daerah penugasan. Untuk itu, tempat penugasan
Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT yang telah lulus tersebut agar tidak
dipindahkan di luar lampiran Nota Kesepahaman yang telah disepakati bersama.
Tahapan selanjutnya dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang
berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemberkasan sebagai tindak lanjut proses
penetapan nomor induk pegawai. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan segera,
mengingat PTT yang telah lulus seleksi dan berusia dibawa 35 tahun tersebut
diharapkan dapat diangkat per TMT 1 Maret 2017.
Sedangkan bagi Dokter, Dokter gigi
dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang berusia diatas 35 tahun akan diarahkan
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hal tersebut
berkaitan dengan UU ASN No 5 Tahun 2014.
Sementara itu, 4.220 peserta PTT yang telah mengikuti seleksi namun berusia diatas 35 tahun akan diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesudah Peraturan Pemerintah dan aturan penjelasannya mengenai Manajemen PPPK ditetapkan. Bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT dengan usia di atas 35 tahun yang telah mengikuti seleksi dan masih aktif bekerja, Kemenkes akan tetap memberikan gaji dan insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kesempatan ini, Kemenkes menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan ASN di lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes sama sekali tidak ada pungutan biaya serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, 4.220 peserta PTT yang telah mengikuti seleksi namun berusia diatas 35 tahun akan diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesudah Peraturan Pemerintah dan aturan penjelasannya mengenai Manajemen PPPK ditetapkan. Bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT dengan usia di atas 35 tahun yang telah mengikuti seleksi dan masih aktif bekerja, Kemenkes akan tetap memberikan gaji dan insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kesempatan ini, Kemenkes menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan ASN di lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes sama sekali tidak ada pungutan biaya serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
(Humas
Tpi/depkes.go.id/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus