Dilihat kali
TANJUNG
PINANG, Realitasnews.com -Badan
Musyawarah (Banmus) akhirnya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan
sumpah anggota DPRD Kepri pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi
Demokrat dan Golkar. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa
pergantian itu mendesak karena banyaknya agenda penting kedepannya.
"Untuk
perda nomor 6 Tahun 2006 batal dengan sendirinya oleh perda no 1 tahun
2012," kata Alex. Sedangkan perda No 10 tahun 2010 dan juga perda nomor
1 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini.(lian)
"Karena
seluruh prosesnya sudah selesai, maka kita akan lantik mereka. Sebab,
sudah lama anggota DPRD Kepri kita hanya 43 orang dari 45 orang," kata
Jumaga saat memimpin rapat Banmus di ruang ketua DPRD Kepri, Kamis
(9/2/2017). Dari jadwal dan kegiatan yang ada, akhirnya diputuskan tanggal 20
Februari keduanya dilantik dalam sidang paripurna istimewa.
Adapun
kedua pengganti itu adalah Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir
dari fraksi Golkar. Dan yang kedua adalah Wan Norman Edi menggantikan
Eriyanto dari Fraksi Demokrat.
Selain
membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan empat perda yang
direkomendasikan Kemendagri. Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi
mengatakan bahwa keempat perda itu antara lain adalah Perda No 6 Tahun
2006 tentang usaha Perikanan, Perda No 15 tahun 2008 tentang retribusi
pelayanan ketenagakerjaan.
Selanjutnya perda No 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan aset milik daerah dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Posting Komentar
Facebook Disqus