Dilihat kali
Komisaris PT Power Land, A Fuan Terdakwa Dugaan Kasus Pengrusakan Lingkungan Duduk Di Kursi Pesakitan Sambil Mendengar Tuntuan JPU (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua SH hanya menuntut Komisaris PT Power Land, A
Fuan terdakwa kasus dugaan pengrusakan lingkungan hidup di pulau Mentiang,
Batam dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan masa percobaan selama
1 tahun dan di denda sebesar Rp 1 miliar dengan subside selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya JPU, Martua menuntut terdakwa A Afuan sebagaimana diatur pasal 109 junto pasal
36 ayat 1 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Pasal 109 Undang Undang nomor 32 tahun 2009
menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki
izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling
sedikit Rp 1.miliar. dan paling banyak Rp 3.miliar.
Tuntutan terdakwa ini dibacakan oleh JPU, Martua dihadapan
majelis hakim yang pimpin oleh Edward Harris Sinaga SH.MH dan anggota majelis
hakim, Endi Nurindra Putra. SH dan Egi Novita SH, di ruang sidang Utama Pengadilan
Negeri Batam, Selasa sore (14/2/2017).
Terdakwa A. Fuan, dikatakan Martuah, mengetahui perjanjian
kerja sama antara PT Power Land dan PT Putra Mandiri Setokok. Perjanjian
tersebut untuk melakukan penimbunan pantai atau reklamasi di pulau Mentiang dan
yang mengkonsep perjanjian tersebut adalah terdakwa A Fuan dan ditanda tangani pada
tanggal 1 Maret 2012 lalu.
Terdakwa A Fuan dan direktur PT Power Land Ahmad
Mahbub alias Abob mengetahui bahwa perusahaan mereka belum memiliki ijin AMDAL
dan Ijin Lingkungan namun mereka nekat membuat perjanjian kerja sama dengan
Awang Herman pemilik PT Putra Mandiri Setokok untuk melakukan Reklamasi pantai.
Biaya reklamasi pantai lahan PT Power Land seluas 68
hektar biayanya sebesar Rp 147 miliar dan saat perjanjian tersebut ditanda
tangani PT Power Land harus membayar uang muka sebesar 10 persen atau sebesar
Rp 14 miliar lebih.
Setelah kerja sama disepakati, PT Putra Mandiri
Setokok mengalihkan kembali pekerjaannya kepada tiga perusahaan lainnya.
Atas tuntutan ini terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan membacakan pledoi terdakwa pada sidang berikutnya yang digelar pada Selasa depan, (28/2/2017)
(lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus