Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Komisaris PT Power Land, A Fuan Terdakwa Dugaan Kasus Pengrusakan Lingkungan Duduk Di Kursi Pesakitan Sambil Mendengar Tuntuan JPU (Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua SH hanya menuntut Komisaris PT Power Land, A Fuan terdakwa kasus dugaan pengrusakan lingkungan hidup di pulau Mentiang, Batam dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan masa percobaan selama 1 tahun dan di denda sebesar Rp 1 miliar dengan subside selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya JPU, Martua menuntut terdakwa A  Afuan sebagaimana diatur pasal 109 junto pasal 36 ayat 1 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 109 Undang Undang nomor 32 tahun 2009 menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.miliar. dan paling banyak Rp 3.miliar.

Tuntutan terdakwa ini dibacakan oleh JPU, Martua dihadapan majelis hakim yang pimpin oleh Edward Harris Sinaga SH.MH dan anggota majelis hakim, Endi Nurindra Putra. SH dan Egi Novita SH, di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (14/2/2017).

Terdakwa A. Fuan, dikatakan Martuah, mengetahui perjanjian kerja sama antara PT Power Land dan PT Putra Mandiri Setokok. Perjanjian tersebut untuk melakukan penimbunan pantai atau reklamasi di pulau Mentiang dan yang mengkonsep perjanjian tersebut adalah terdakwa A Fuan dan ditanda tangani pada tanggal 1 Maret 2012 lalu.

Terdakwa A Fuan dan direktur PT Power Land Ahmad Mahbub alias Abob mengetahui bahwa perusahaan mereka belum memiliki ijin AMDAL dan Ijin Lingkungan namun mereka nekat membuat perjanjian kerja sama dengan Awang Herman pemilik PT Putra Mandiri Setokok untuk melakukan Reklamasi pantai.

Biaya reklamasi pantai lahan PT Power Land seluas 68 hektar biayanya sebesar Rp 147 miliar dan saat perjanjian tersebut ditanda tangani PT Power Land harus membayar uang muka sebesar 10 persen atau sebesar Rp 14 miliar lebih.

Setelah kerja sama disepakati, PT Putra Mandiri Setokok mengalihkan kembali pekerjaannya kepada tiga perusahaan lainnya.

Atas tuntutan ini terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan membacakan pledoi terdakwa pada sidang berikutnya yang digelar pada Selasa depan, (28/2/2017)

(lian)

Posting Komentar

Disqus