Dilihat kali
Tiga Saksi Pada Sidang Ahmad Mahbub Alias Abob Dari Kiri, Ahmad Mippon, A Fuan, Husein Rahmani ( Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Sesuai fakta persidangan diduga keras Direktur PT Power Land, Ahmad Mahbub alias
Abob berusaha keras untuk menutupi aktifitas reklamasi pantai yang dilakukannya
secara ilegal. Hal ini terungkap dari keterangan tiga orang saksi yakni
Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon, komisari PT Power Land, A Fuan dan
konsultan lingkungan hidup PT Kuala Biru Utama,Husein Rahmani.
PT Power Land melakukan reklamasi pantai di pulau
Mentiang dilokasi tersebut ketika itu ada tiga perusahaan yang melakukan
reklamasi dan cut and fill salah satunya adalah PT Tiara Mantang.
Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon saat dihadirkan
JPU, Martuah SH menjadi saksi pada persidangan Abob yang digelar di Pengadilan
Negeri Batam, Selasa (31/1/2017) mengakui dilokasi penimbunan dan cut and fill
nya ada tiga orang yakni Ayong dan Edi.
“Lokasi penimbunan PT Power Land itu ada di bawa
lokasi saya yang mulia dan ketika itu
yang melakukan penimbunan ada tiga orang yakni saya , Edi dan Ayong,” kata Ahmad
Mipon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Harris Sinaga SH.MH dan
anggota majelis hakim Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH.
Ahmad Mipon mengakui ia melakukan reklamasi setelah “mengantongi”
ijin Amdal, ijin Lingkungan Hidup serta ijin Cut and Fill.
Abob terdakwa kasus dugaan pengrusakan lingkungan
tidak langsung melakukan kerja sama penimbunan pantai dengan PT Tiara Mantang
namun Abob selaku direktur PT Power Land melakukan kerja sama penimbunan dengan
PT Putra Mandiri Setokok milik Awang Herman.
Setelah itu Awang Herman pemilik PT Putra Mandiri
Setokok melakukan kerja sama penimbunan dengan PT Tiara Mantang milik Ahmad
Mippon.
Saya mendapat pekerjaan menimbun pantai dilokasi Abob
dari Awang Herman,” kata Ahmad Mippon kepada JPU, Martuah SH.
Dalam kesepakatan perjanjian kerja sama tersebut, kata
Ahmad, dijelaskan mengenai pengurusan perijinan adalah tanggung jawab dari
Awang Herman.
“Perjanjian kerja sama itu kami buat tanggal 20 Maret
2012 lalu, pada point ke sembilan dari perjanjian yang disepakati untuk perijinan
perusahaan saya tidak bertanggung jawab yang mulia,” jelas Ahmad.
Sementara itu A Fuan menjelaskan perjanjian kerja sama
PT Power Land dengan PT Putra Mandiri Setokok yang mengkonsepnya adalah Firman.
“Konsep perjanjian tersebut begitu saya peroleh
langsung saya tunjukkan kepada Abob,”kata A Fuan
Perjanjian tersebut, dikatakan A Fuan, ditanda tangani
di rumah Abob, nilai kontrak kerja penimbunan pantai tersebut sebesar Rp 147
miliar saat perjanjian ditanda tangani PT Power Land harus membayar uang muka
sebesar 10 persen yakni senilai Rp 14 miliar.
“Pembayaran uang sebesar Rp 14 miliar tersebut saya
tidak tahu yang mulia,” kata A Fuan.
Setelah PT Power Land melakukan pembayaran penimbunan
pantai ke PT Putra Mandiri Setokok, Awang
Herman selaku pemilik perusahaan tersebut membuat perjanjian kerja sama dengan
PT Tiara Mantang.
Setelah Surat Perjanjian Kerja sama ditanda tangani oleh
Awang Herman maka perusahaan kami melakukan penimbunan,” kata Ahmad Mipon.
Dalam perjanjian tersebut luas pantai yang akan ditimbun
Ahmad Mippon seluas 5 hektar dan sebagai uang muka ia menerima uang sebesar Rp
426 juta.
Penimbunan
pantai tersebut dilakukannya dari awal tahun 2012 namun pada tanggal 11
Juni 2012 Bapelda Pemko Batam melayang surat ke PT Power Land agar penimbunan
ilegal tersebut dihentikan.
Kepada JPU Martuah SH, Ahmad Mipon mengakui memberikan
kwitansi penagihan pantai pada tanggal 7 Maret 2013 lalu.
“Dikwitansi tagihan tersebut apa benar anda jelaskan
untuk penagihan hasil penimbunan dari bulan April 2012 hingga 13 Januari 2013,”
tanya Martuah SH
“Benar pak,” jawab Ahmad Mipon.
Kepada majelis hakim Ahmad Mipon mengaku ia tidak
pernah menanyakan kepada Awang Herman apakah ijin Amdal dan ijin Lingkungan
Hidup PT Power Land sudah terbit atau belum.
Dari keterangan ketiga saksi tersebut disinyalir Abob
sengaja tidak berhubungan langsung dengan PT Tiara Mantang untuk melakukan
penimbunan pantai agar aktifitas ilegalnya tersebut tidak tercium masyarakat.
Awang Herman mengajak Ahmad Mippon untuk kerja sama melakukan
penimbunan pantai dilahan PT Power Land disinyalir lantaran ia mengetahui PT
Tiara Mantang milik Ahmad Mippon telah mengantongi ijin Amdal dan ijin
lingkungan hidup serta ijin Cut and Fill.
Atas penimbunan illegal tersebut, Abob dijerat pasal
109 junto pasal 36 ayat 1 Undang Undang Perusahaan terbatas (PT) dengan ancaman
kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus