Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Tiga Saksi Pada Sidang Ahmad Mahbub Alias Abob Dari Kiri, Ahmad Mippon, A Fuan, Husein Rahmani ( Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Sesuai fakta persidangan diduga keras Direktur PT Power Land, Ahmad Mahbub alias Abob berusaha keras untuk menutupi aktifitas reklamasi pantai yang dilakukannya secara ilegal. Hal ini terungkap dari keterangan tiga orang saksi yakni Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon, komisari PT Power Land, A Fuan dan konsultan lingkungan hidup PT Kuala Biru Utama,Husein Rahmani.

PT Power Land melakukan reklamasi pantai di pulau Mentiang dilokasi tersebut ketika itu ada tiga perusahaan yang melakukan reklamasi dan cut and fill salah satunya adalah PT Tiara Mantang.

Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon saat dihadirkan JPU, Martuah SH menjadi saksi pada persidangan Abob yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/1/2017) mengakui dilokasi penimbunan dan cut and fill nya ada tiga orang yakni Ayong dan Edi.

“Lokasi penimbunan PT Power Land itu ada di bawa lokasi saya yang mulia  dan ketika itu yang melakukan penimbunan ada tiga orang yakni saya , Edi dan Ayong,” kata Ahmad Mipon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Harris Sinaga SH.MH dan anggota majelis hakim Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH.

Ahmad Mipon mengakui ia melakukan reklamasi setelah “mengantongi” ijin Amdal, ijin Lingkungan Hidup serta ijin Cut and Fill.

Abob terdakwa kasus dugaan pengrusakan lingkungan tidak langsung melakukan kerja sama penimbunan pantai dengan PT Tiara Mantang namun Abob selaku direktur PT Power Land melakukan kerja sama penimbunan dengan PT Putra Mandiri Setokok milik Awang Herman.
Setelah itu Awang Herman pemilik PT Putra Mandiri Setokok melakukan kerja sama penimbunan dengan PT Tiara Mantang milik Ahmad Mippon.

Saya mendapat pekerjaan menimbun pantai dilokasi Abob dari Awang Herman,” kata Ahmad Mippon kepada JPU, Martuah SH.

Dalam kesepakatan perjanjian kerja sama tersebut, kata Ahmad, dijelaskan mengenai pengurusan perijinan adalah tanggung jawab dari Awang Herman.

“Perjanjian kerja sama itu kami buat tanggal 20 Maret 2012 lalu, pada point ke sembilan dari perjanjian yang disepakati untuk perijinan perusahaan saya tidak bertanggung jawab yang mulia,” jelas Ahmad.

Sementara itu A Fuan menjelaskan perjanjian kerja sama PT Power Land dengan PT Putra Mandiri Setokok yang mengkonsepnya adalah Firman.

“Konsep perjanjian tersebut begitu saya peroleh langsung saya tunjukkan kepada Abob,”kata A Fuan

Perjanjian tersebut, dikatakan A Fuan, ditanda tangani di rumah Abob, nilai kontrak kerja penimbunan pantai tersebut sebesar Rp 147 miliar saat perjanjian ditanda tangani PT Power Land harus membayar uang muka sebesar 10 persen yakni senilai Rp 14 miliar.

“Pembayaran uang sebesar Rp 14 miliar tersebut saya tidak tahu yang mulia,” kata A Fuan.
Setelah PT Power Land melakukan pembayaran penimbunan pantai ke PT Putra Mandiri Setokok,  Awang Herman selaku pemilik perusahaan tersebut membuat perjanjian kerja sama dengan PT Tiara Mantang.

Setelah Surat Perjanjian Kerja sama ditanda tangani oleh Awang Herman maka perusahaan kami melakukan penimbunan,” kata Ahmad Mipon.

Dalam perjanjian tersebut luas pantai yang akan ditimbun Ahmad Mippon seluas 5 hektar dan sebagai uang muka ia menerima uang sebesar Rp 426 juta.

Penimbunan  pantai tersebut dilakukannya dari awal tahun 2012 namun pada tanggal 11 Juni 2012 Bapelda Pemko Batam melayang surat ke PT Power Land agar penimbunan ilegal tersebut dihentikan.

Kepada JPU Martuah SH, Ahmad Mipon mengakui memberikan kwitansi penagihan pantai pada tanggal 7 Maret 2013 lalu.

“Dikwitansi tagihan tersebut apa benar anda jelaskan untuk penagihan hasil penimbunan dari bulan April 2012 hingga 13 Januari 2013,” tanya Martuah SH

“Benar pak,” jawab Ahmad Mipon.

Kepada majelis hakim Ahmad Mipon mengaku ia tidak pernah menanyakan kepada Awang Herman apakah ijin Amdal dan ijin Lingkungan Hidup PT Power Land sudah terbit atau belum.
Dari keterangan ketiga saksi tersebut disinyalir Abob sengaja tidak berhubungan langsung dengan PT Tiara Mantang untuk melakukan penimbunan pantai agar aktifitas ilegalnya tersebut tidak tercium masyarakat.

Awang Herman mengajak Ahmad Mippon untuk kerja sama melakukan penimbunan pantai dilahan PT Power Land disinyalir lantaran ia mengetahui PT Tiara Mantang milik Ahmad Mippon telah mengantongi ijin Amdal dan ijin lingkungan hidup serta ijin Cut and Fill.

Atas penimbunan illegal tersebut, Abob dijerat pasal 109 junto pasal 36 ayat 1 Undang Undang Perusahaan terbatas (PT) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

(pay)

Posting Komentar

Disqus