Dilihat kali
Pegawai Bank Danamon Jakarta, Maulina Memberikan Keterangan Pada Kasus Dugaan Pencucian Uang ( Fhoto : realitasnews.com) |
" Transaksi yang mencurigakan yang mulia terjadi pada tahun 2009 lalu," kata Maulina kepada majelis hakim yang pimpin oleh Edward Harris Sinaga SH.MH, dan anggota majelis hakim, Endi Nurindra,SH dan Egi Novita SH.
Ia mengatakan tahun 2009 lalu, salah satu rekening terdakwa Ruslan pernah menerima uang sebesar Rp 750 juta rupiah kemudian terdakwa Ruslan mentransfer kembali seluruh uang tersebut ke rekening atas nama Tando di Pekan Baru sebesar Rp 400 juta,- dan ke rekening rekannya yang lain
"Ketiga rekening Ruslan ini melakukan transaksi mencurigakan pada tanggal 25 Agustus 2009 lalu yang mulia," katanya.
Saat dilakukan pemblokiran, jumlah uang di salah satu rekening Ruslan jumlahnya hanya tinggal sebesar Rp 800 ribu,- demikian halnya dengan dua rekeningnya yang lain jumlahnya hanya sekitar ratusan ribu rupiah saja," kata Maulina.
Pada persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/1/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) selain menghadirkan saksi dari pihak Bank Danamon, juga menghadirkan saksi pegawai BNI Batam, Martina dan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Isnuyunawa.
Saksi Martina tidak bisa memberikan keterangan banyak lantaran ia tidak membawa data.
(IK/pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus