Dilihat kali
Dhabi Kamara, Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba ( Fhoto :realitasnews.com ) |
BATAM,
Realitasnews.com – Dhabi Kamara, Seorang terdakwa dugaan kasus narkoba
dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/1/2017) kepada majelis hakim mengaku sudah enam kali
menjual narkoba jenis shabu shabu, dua kali shabu shabu yang dijualnya di
belinya dari temannya di Simpang Dam,Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.
Kepada majelis hakim yang dipimpin
oleh Zulkipli SH dan anggota majelis hakim, Hera Polosoa Destiny SH dan Iman Budi
Putra Noor SH mengakui ia membeli shabu shabu di Kampung Aceh, Simpang Dam,
Muka Kuning di temani oleh Ari, namun sangat disayangkan terdakwa mengaku tidak
mengetahui nama pria yang menjual shabu shabu kepadanya.
“Saya tidak tahu namanya yang mulia,”
kata terdakwa Dhabi
“Lalu saat kamu ketemu dengan Bandar
shabu Shabu yang di Simpang Dam itu kamu
panggil apa,” Tanya hakim Hera.
“Saya hanya memanggil abang saja
yang mulia tanpa mengetahui siapa namanya,” jawab terdakwa
Terdakwa Dhabi juga mengakui selama
ia membeli dan menjual shabu shabu paling banyak beratnya 2 gram.
Pertama sekali membeli shabu shabu
di Simpang Dam, Muka Kuning, Batam, kata terdakwa, seberat 2 gram yang kedua
seberat 1,72 gram ini atas pesanan temannya bernama Rudi.
“Namun belum sempat shabu shabu
tersebut saya jual sama Rudi saya keburu diamankan polisi yang mulia,” jelas
terdakwa.
Sementara sebelumnya, pemeriksaan
keterangan terdakwa Dhabi dua orang saksi yang mengamankan terdakwa Dhabi
mengatakan bahwa saat diamankan dari tangan terdakwa Dhabi polisi menemukan 1,5
gram shabu shabu yang menurutnya dibelinya dari Simpang Dam, Kampung Aceh, Muka
Kuning, Batam.
Menurut terdakwa yang baru tiga
bulan berprofesi sebagai supir mobil rental dengan gaji tidak tetap ini
mengakui ia nekat menjual shabu shabu agar uang keuntungan dari menjual shabu
shabu tersebut dapat di gunakannya untuk membeli shabu shabu untuk
dikonsumsinya.
“Saya menjual shabu shabu yang mulia
biar bisa sebagian saya komsumsi,” terangnya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum,
(JPU), Rita Sembiring SH terdakwa Dhabi mengakui gaji ia sebagai supir rental
hanya Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu saja.
Sidang dilanjutkan pecan depan dengan
agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus