Dilihat kali
Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Pendurian Usai Mengikuti Sidang ( Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Tiga orang terdakwa dugaan kasus pencurian, Rikki, Heri dan Nasib mengaku membongkar
kios sekaligus bengkel milik Maruba di Tanjung Uncang, Batam dengan mencongkel
pintu sorong kios tersebut dengan menggunakan obeng kecil.
“Obeng kecil tersebut kami temui di bengkel itu yang
mulia,” kata terdakwa Rikki kepada Majelis Hakim dipersidangan yang di gelar di
Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/1/2017).
Kepada
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zulkipli SH bersama anggota majelis hakim,
Hera Polosoa Destiny SH dan Iman Budi Putra Noor SH terdakwa Rikki mengakui
bahwa awalnya mereka tidak ada niat mencuri atau membongkar kios milik Maruba namun saat mereka keliling keliling di seputar
Tanjung Uncang pada perayaan 17 Agustus 2016 malam yang lalu dengan mobil yang
ia rental mereka melihat ada kios yang tutup dan sangat gelap.
“Begitu melihat
ada kios di Simpang Tanjung Uncang tutup, saya langsung memberhentikan mobil
yang saya stir mulia,” kata Rikki.
Kemudian,
lanjut Rikki, saya langsung turun dan menghidupkan lampu teras kios itu dan menemukan
sebuah obeng.
“Saya
membuka beroti yang menjadi rel pintu sorong kios itu dengan obeng kecil
tersebut,” jelas terdakwa Rikki.
Ketika
ditanya majelis hakim Iman, terdakwa Rikki mengakui ia membutuhkan waktu satu
jam lebih untuk membuka broti tersebut
dengan mencongkelnya dengan obeng kecil.
“Lebih dari
satu jam saya mencongkel broti yang menjadi rel pintu sorong kios tersebut,
sementara kedua temannya Nasib dan Heri berada di jalan untuk memantau orang,”
kata Rikki.
Setelah
berhasil membuka kios tersebut, lanjut Rikki, kami bertiga masuk untuk
mengambil barang barang yang ada di kios tersebut.
“ Setelah
saya masuk, saya mengambil lebih dari 40 bungkus rokok sementara kedua teman
saya mengambil oli sebanyak 30 botol,”kata Rikki
Saksi Maruba
selaku pemilik kios tersebut mengaku ia mengetahu kiosnya di bongkar dari temannya yang mengatakan bahwa pintu bengkel kiosnya sudah terbuka seperti
baru dibongkar orang.
“Saya tahu
kios saya di bongkar pada tanggal 18 Agustus 2016 lalu,” kata Maruba
Ketika melaporkannya
ke Polisi, lanjut Maruba, saya mengatakan kepada penyidik bahwa dari kios hand
phonenya ada transper pulsa pertama pulsa 50 ribu dan kedua pulsa 20 ribu.
Ketiga
terdakwa mengakui keterangan saksi Maruba, bahwa sebelum mengangkut barang
barang di kios Maruba, terdakwa Hery dan terdakwa Nasib melakukan transfer
pulsa.
“Saya
mentransfer pulsa senilai Rp 50 ribu,” kata terdakwa Heri sementara terdakwa
Nasib mengaku mentransfer pulsa senilai Rp 20 ribu.
Dari
transaksi transfer pulsa inilah polisi melacak mereka dan polisi mengamankan
mereka setelah sebulan kemudian. Namun saat diamankan polisi hanya mengamankan
sebanyak 30 botol oli sementara seluruh rokok barang hasil curian mereka sudah
mereka jual di Telaga Punggur.
“ Kami
menjual sebanyak 40 bungkus rokok dengan harga sebesar Rp 600 ribu kepada salah
satu pedagang yang ada di Telaga Punggur sementara oli yang kami curi tidak ada
orang yang mau membelinya,”: kata Rikki.
Terdakwa
Rikki berprofesi sebagai supir mobil taksi yang di rentalnya dari saksi Halawa
yang merupakan anggota Polresta Barelang.
“Rikki sudah
menunggak uang setoran mobil taksi saya
selama tiga bulan, satu bulannya sebesar Rp 1,5 juta yang mulia,” kata saksi
Halawa.
Saksi Halawa
mengaku telah capek mencari Rikki, ia terkejut ketika melihat mobilnya ada di
Mapolresta Barelang. Setelah diselidikinya ternyata mobilnya digunakan terdakwa
Rikki untuk mencuri di bengkel milik saksi Maruba.
Sidang
dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi
lainnya.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus