Dilihat kali
Ari Antoni Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com – Ari Antoni seorang terdakwa dugaan kasus penipuan
mengaku memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu. Seluruh
fhoto di KTP tersebut adalah fhoto dirinya namun identitas nama di KTP tersebut
berbeda beda.
KTP tersebut digunakan terdakwa sebagai data dan
persyaratan administrasi untuk menggadaikan perhiasan palsu di beberapa pegadaian
yang ada di Batam.
Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mangapul
Manalu SH.MH bersama anggota majelis hakim Yona Lamerosa SH dan Redite Ika
Septina SH terdakwa mengaku bahwa KTP tersebut diperoleh dari temannya bernama
Didi.
Terdakwa mengakui bahwa ia dan Didi berasal dari Endi,
mereka disinyalir datang ke Batam untuk melakukan penipuan dengan modus
menggadaikan emas sepuhan ke pegadaian yang ada di Batam.
Untuk memperlancar aksi jahatnya, mereka mengurus KTP
Batam namun tidak menggunakan nama mereka tetapi fhoto di KTP tetap fhoto
mereka.
“Selama di
Batam uda berapa KTP kamu pakai,” tanya majelis hakim Mangapul
“Mungkin uda lima kali yang mulia,” jawab terdakwa.
Kok mungkin, pastinya berapa,” Tanya Mangapul dengan
nada tinggi
“Saya lupa yang mulia, pasalnya setelah mendapatkan
uang dengan menggadaikan emas palsu KTP itu saya buang,” jawab terdakwa
Dipersidangan terdakwa mengaku bahwa emas palsu
tersebut milik Didi yang kini masih diburon polisi.
Salah satu pegadaian yang menjadi korban mereka adalah
pegawadaian di Sei panas,. Batam. Dipegadaian ini terdakwa bersama Didi
menggadaikan kalung palsu dengan nilai Rp 6,2 juta,-
Saat menggadaikan emas palsu tersebut, terdakwa
mengaku menggunakan KTP nya namun nama
yang tertera di KTP tersebut bernama Farhan Aditya dan fhoto di KTP tersebut
fhotonya.
Seorang pegawai pegadaian, Luciana mengaku bahwa ia
tidak mengetahui bahwa emas yang digadaikan terdakwa adalah emas palsu.
“Saya hanya bagian administrasi yang mulia, yang memeriksa
emas tersebut palsu atau asli adalah teman saya,” kata Luciana.
Aksi penipuan ini terungkap ketika terdakwa
menggadaikan emas di pegadaian Mediterania, Batam.
Saat diamankan kepada petugas terdakwa mengakui telah
menggadaikan emas palsu sebanyak 18 kali di 18 pegadaian yang berbeda beda dan
selama melakukan aksinya terdakwa bersama rekannya telah mengeruk uang sebesar
Rp 50 juta rupiah.
Sidang dilanjutkan pecan depan dengan pemeriksaan
keterangan saksi
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus