Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Ari Antoni Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan (Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com Ari Antoni seorang terdakwa dugaan kasus penipuan mengaku memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu. Seluruh fhoto di KTP tersebut adalah fhoto dirinya namun identitas nama di KTP tersebut berbeda beda.
KTP tersebut digunakan terdakwa sebagai data dan persyaratan administrasi untuk menggadaikan perhiasan palsu di beberapa pegadaian yang ada di Batam. 

Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH.MH bersama anggota majelis hakim Yona Lamerosa SH dan Redite Ika Septina SH terdakwa mengaku bahwa KTP tersebut diperoleh dari temannya bernama Didi.

Terdakwa mengakui bahwa ia dan Didi berasal dari Endi, mereka disinyalir datang ke Batam untuk melakukan penipuan dengan modus menggadaikan emas sepuhan ke pegadaian yang ada di Batam.

Untuk memperlancar aksi jahatnya, mereka mengurus KTP Batam namun tidak menggunakan nama mereka tetapi fhoto di KTP tetap fhoto mereka.

 “Selama di Batam uda berapa KTP kamu pakai,” tanya majelis hakim Mangapul

“Mungkin uda lima kali yang mulia,” jawab terdakwa.

Kok mungkin, pastinya berapa,” Tanya Mangapul dengan nada tinggi

“Saya lupa yang mulia, pasalnya setelah mendapatkan uang dengan menggadaikan emas palsu KTP itu saya buang,” jawab terdakwa

Dipersidangan terdakwa mengaku bahwa emas palsu tersebut milik Didi yang kini masih diburon polisi.

Salah satu pegadaian yang menjadi korban mereka adalah pegawadaian di Sei panas,. Batam. Dipegadaian ini terdakwa bersama Didi menggadaikan kalung palsu dengan nilai Rp 6,2 juta,-
Saat menggadaikan emas palsu tersebut, terdakwa mengaku menggunakan KTP nya  namun nama yang tertera di KTP tersebut bernama Farhan Aditya dan fhoto di KTP tersebut fhotonya.
Seorang pegawai pegadaian, Luciana mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa emas yang digadaikan terdakwa adalah emas palsu.

“Saya hanya bagian administrasi yang mulia, yang memeriksa emas tersebut palsu atau asli adalah teman saya,” kata Luciana.

Aksi penipuan ini terungkap ketika terdakwa menggadaikan emas di pegadaian Mediterania, Batam.

Saat diamankan kepada petugas terdakwa mengakui telah menggadaikan emas palsu sebanyak 18 kali di 18 pegadaian yang berbeda beda dan selama melakukan aksinya terdakwa bersama rekannya telah mengeruk uang sebesar Rp 50 juta rupiah.
Sidang dilanjutkan pecan depan dengan pemeriksaan keterangan saksi 

(Pay)

Posting Komentar

Disqus