Dilihat kali
Sidang Kasus Dugaan Pencucian Uang (Fhoto : realitasnews.com) |
"Ijin yang mulia, dari beberapa rekening yang diblokir di bank OCBC NISP ada satu rekening gereja namun dibuat atas nama saya," kata terdakwa Cie Wok kepada Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga. SH MH saat sidang di Pengadilan Negeri batam, Kamis sore (12/1/2017).
Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga SH MH, didampingi anggota Majelis Hakim Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novitas SH tidak semerta merta langsung percaya dan ia tetap memerintahkan kepada saksi David pegawai Bank OCBC NISP agar tetap memblokir rekening terdakwa Cie Hok.
"Saudara saksi David apa betul rekening itu ada atas nama gereja atau atas nama terdakwa," tanya Edward kepada saksi David
"Semua yang diblokir Bank kami yang mulia atas nama terdakwa Cie Hok," jawab saksi David.
Itulah,, kalau atas nama gereja tak apa apa diajukan untuk dibuka," jelas Edward.
Cie Hok bersama Ruslan dan Andreas diamankan karena di duga melakukan kasus dugaan pencucian uang. Kasus ini terungkap dari laporan dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang yakni Agung dan Woni Chandra yang merupakan narapidana kasus Narkoba. Kedua narapidana tersebut kepada polisi mengaku kerap mentransfer uang ke rekening pribadi ketiga terdakwa. Diduga transaksi tersebut untuk transaksi penjualan atau pembelian narkoba.
Ketiga terdakwa merupakan pimpinan PT Jaya Valas Sindo, perusahaan ini bergerak dibidang Money Changer. ,
Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH menghadirkan dua orang saksi yakni David pegawai Bank OCBC NISP dan Faisal Abdullah dari Bank Mandiri.
Di persidangan Penasehat Hukum ketiga terdakwa mempertanyakan kepada saksi apakah saat pemblokiran rekening dari para terdakwa ada ijin dari OJK namun kedua saksi mengakui tidak ada.
'Ijin pemblokiran rekening ketiga terdakwa atas permintaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditembuskan kepada OJK," jelas David.
Hal senada dikatakan saksi Faisal Abdullah bahwa bank Mandiri melakukan pemblokiran juga atas permohonan BNN yang ditembuskan ke OJK.
JPU, Rumondang Manurung mengatakan bahwa penyidik atau penuntut umum berhak mengajukan pemblokiran rekening seseorang yang telah dijadikan tersangka atau terdakwa.
Sesuai amanah pasal 71 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengamanahkan : “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa.” Sebelumnya kan
Sesuai ketentuan pasal ini pihak pelapor adalah pihak Bank.
Rumondang Manurung juga menyebutkan dari hasil pengembangan penyelidikan ketiga terdakwa ini di duga tidak terlibat kasus Narkoba yang dilakukan Agung dan Woni Chandra.
" Dugaan sementara mereka tidak terlibat kasus narkoba hanya kasus dugaan pencucian uang, kasihan juga kita melihat mereka," kata Rumondang Manurung SH.
Walau tidak terlibat kasus narkoba, ketiga terdakwa selaku pengusaha Money Changer melakukan transaksi dengan menggunakan rekening pribadi bukan dengan menggunakan rekening perusahaan mereka yakni PT Jaya Valas Sindo.
"Transaksi itu mereka lakukan ke rekening pribadi untuk menghindari pajak agar tidak terdeteksi oleh Bank Indonesia hal ini sudah menyalahi amanah Undang Undang Perbankan," kata Rumondang Manurung SH.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus