Dilihat kali
Isnuyunawa Saksi Ahli Dari Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Memberikan Keterangan Kasus Dugaan Pencucian Uang ( Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com - Saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Isnuyunawa mengatakan bahwa penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menyita harta kekayaan seorang terdakwa yang berasal dari tindak pidana.
Hal ini disampaikan oleh Isnuyunawa di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis sore (19/1/2017). Ia dihadirkan JPU, Rumondang Manurung SH untuk memberikan keterangan pada sidang Ruslan, Andreas dan Cie Hok terdakwa kasus dugaan pencucian uang. Ketiga terdakwa merupakan pimpinan PT Jaya Valas Sindo perusahaan yang bergerak dibidang Money Changer di Batam.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Harris Sinaga SH.MH didampingi anggota majelis hakim Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novitas SH, Isnuyunawa juga menyebutkan penyitaan harta kekayaan tersangka dapat dilakukan penyidik atau JPU bukan hanya kekayaan dari hasil tindak pidana pencucian uang saja namun penyitaan dapat dilakukan jika aset kekayaan tersebut berasal dari hasil tindak pidana umum.
Namun, kata Isnuyunawa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa aset kekayaannya bukan hasil dari tindak pidana.
Isnuyunawa menjelaskan bahwa setiap perusahaan Money Changer harus melakukan transaksi uang dengan menggunakan rekening perusahaan tidak bisa menggunakan rekening pribadi.
"Jika pengusaha money changer menggunakan rekening pribadi maka perusahaannya akan dikenakan sanksi administratif," jelasnya.
Bahkan ketika menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, Nur Waffik SH yang menjawab apakah setiap transaksi transfer uang diatas Rp 500 juta,- melalui ATM si pengusaha money changer atau bank yang bersangkutan wajib melaporkannya, Isnuyunawa mengatakan wajib.
"Iya wajib harus melaporkannya bahkan pihak bank mempunyai wewenang untuk menunda transaksi tersebut jika tidak mengetahui profil dari orang yang mentransfer uang tersebut," katanya.
Ia juga menjelaskan setiap orang jika hendak melakukan transaksi di bank harus benar benar mengetahui profil rekan transaksinya.
"Saksi apakah jika karyawan money changer bisa dipidana lantaran melakukan transfer melalui rekeningnya padahal ia hanya disuruh oleh pimpinannya dan tidak mengenal pemilik rekening yang akan ditransfernya," tanya JPU Rumondang SH.
"Setiap orang jika disuruh siapapun baik pimpinannya harus terlebih dahulu mengetahui profil dan usaha dari pimpinannya dan profil dari orang yang akan menerima uang tersebut jika profilnya mencurigakan maka orang bersangkutan harus menolak melakukan transaksi tersebut dan melaporkannya ke penegak hukum," jawab Isnuyunawa.
"Kemudian saksi, jika hasil kekayaan tersebut diperoleh dari dugaan hasil pencucian uang apakah aset kekayaannya bisa di sita padahal kekayaan tersebut dikumpulkannya dari sebelum Undang Undang Tindak Pidana Pencucian uang diberlakukan," tanya JPU Rumondang SH.
"Setiap kekayaan yang dikumpulkan dari hasil rangkaian tindak pidana maka aset kekayaan yang bersangkutan dapat disita," jawab Isnuyunawa.
Kasus ini terungkap dari keterangan pengusaha money changer Pekan Baru yang mengatakan bahwa ia melakukan transaksi dugaan kasus narkoba dengan ketiga terdakwa.
Sementara terdakwa Ruslan usai persidangan digelar mengatakan bahwa meeka tidak mengetahui bahwa pengusaha money changer Pekan Baru tersebut terlibat transaksi pembayaran narkoba.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus