Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Dua Orang Saksi Paulus Dan Patlan Memberikan Keterangan Pada Majelis Hakim (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Seorang korban pencurian sepeda motor bernama Paulus mengatakan bahwa terdakwa pencuri sepeda motor (curanmor), Isap Pasaribu alias ucok baru saja bebas 3 bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama.

Hal ini disampaikan dua orang saksi saat majelis hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH MH di dampingi anggota majelis hakim Yona Lamerosa SH dan Redite Ika Septina SH MH saat memeriksa terdakwa Isap Pasaribu alias Ucok tiba tiba saja seorang pengunjung rekan dari saksi Paulus yang juga korban curanmor mengatakan bahwa terdakwa baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dengan kasus yang sama yakni Curanmor.

Iterupsi yang mulia terdakwa baru saja bebas dari sel penjara dalam kasus yang sama,” kata seorang rekan saksi yang ikut menyaksikan persidangan, Selasa sore (24/1/2017).
Ketua majelis hakim, Mangapul Manalu langsung menanyakan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel SH.

“Apa benar itu pak jaksa,” kata ketua majelis hakim. Mangapul Manalu SH.

“ Saya ngak tahu yang mulia,” kata Samuel.

Penjelasan pengunjung ini di pertegas oleh saksi Paulus yang mengatakan bahwa istri terdakwa pernah mendatanginya agar berdamai saja lantaran terdakwa baru saja 3 bulan bebas dari sel penjara.

“ Isteri terdakwa pernah mendatangi saya yang mulia katanya supaya berdamai dan mencabut laporan lantaran terdakwa baru saja bebas dari sel penjara, baru tiga bulan ini,” kata Paulus menirukan ucapan istri terdakwa kepada majelis hakim.

Terdakwa apa benar itu,” tanya majelis hakim Mangapul Manalu SH kembali kepada terdakwa dan ia menjawab bahwa penjelasan saksi tersebut itu tidak benar.

“Saya dan istri saya tidak cocok yang mulia dan saya akui saya jarang pulang,” kata terdakwa.
Atas jawaban terdakwa ini pimpinan majelis hakim Mangapul Manalu SH menyarankan agar JPU menanyakannya ke penyidik dan ia mengatakan bahwa hakim tidak bisa menerima keterangan dari luar BAP yang diperiksa oleh penyidik.

“Kami tidak mau terdakwa ini kesannya nanti dizolimi, katakan yang sebebarnya tolong koordinasi dengan penyidik,” kata Mangapul Manalu.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus