Dilihat kali
Tiga Orang Saksi Pada Sidang Ahmad Mahbub Alias Abob Terdakwa Kasus Dugaan Pengrusakan Lingkungan Hidup Dari Kiri Ahmad Mipon, A Fuan, Husein Rahmani, ( Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Sebelum melakukan aktifitas penimbunan di pulau Mentiang Direktur PT Power Land,
Ahmad Mahbub alias Abob pada tahun 2011 lalu telah memerintahkan A Fuan yang
merupakan komisaris PT Power Land untuk mengurus ijin Analisa Dampak Lingkungan
(Amdal) ke Bapedal Pemko Batam.
Hal ini disampaikan A Fuan saat menjadi saksi Abob
terdakwa kasus dugaan pengrusakan lingkungan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa
(31/1/2017).
Selain A Fuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martuah SH
juga menghadirkan dua orang saksi lainnya yakni konsultan lingkungan hidup PT Kuala Biru Utama
yang diwakili oleh Husein Rahmani dan Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mippon.
Diakhir tahun 2011 lalu, A Fuan meminta bantuan dari
konsultan lingkungan hidup yakni PT Kuala Biru Utama ketika itu ia mengaku
bertemu dengan Husein Rahmani.
A Fuan dan Husein Rahmani membuat kesepakatan agar PT Kuala
Biru Utama mengurus ijin Amdal dan Surat Kelayakan Lingkungan.
“Sebelum perjanjian disepakati saya menawarkan draf
perjanjian kepada A Fuan agar dipelajarinya dan di beritahukan kepada Direktur
Utama PT Power Land yakni Abob,” kata Husein Rahmani .kepada majelis hakim yang dipimpin
oleh Edward Harris Sinaga SH MH dan anggota majelis hakim Egi Novita SH dan
Endi Nurindra Putra SH.
Setelah draf perjanjian tersebut mereka pelajari dan
menyetujuinya, kata Husein Rahmani , maka PT Power Land dan PT Kuala Biru Utama membuat
perjanjian yang isinya PT Kuala Biru Utama akan mengurus ijin Amdal dan Surat
Kelayakan Lingkungan namun ijin Lingkungan diurus oleh A Fuan.
“Selama ijin Amdal belum keluar kami sudah sepakat yang
mulia agar tidak melakukan reklamasi pantai atau penimbunan pantai,”
kata Husein Rahmani.
Namun secara diam diam PT Power Land mengingkari
janjinya dengan melakukan penimbunan pantai di pulau Mentiang.
Husein Rahmani mengetahui PT Power Land melakukan ingkar janji, melakukan reklamasi pantai dari Bapelda Pemko Batam.
“Bapelda Pemko Batam mengirim surat ke kantor kami agar
PT Power Land menghentikan reklamasi pantai yang mereka lakukan, selain itu kami
juga diundang untuk datang ke kantor Bapelda yang mulia,” jelas Husein Rahmani
Surat penghentian reklamasi pantai dari Bapelda
tersebut, kata Jhony, tanggal 11 Juni 2012 lalu.
Setelah mendapat teguran dari Bapelda Pemko Batam,
lanjut Jhony, ia bersama timnya langsung sidak ke pulau Mentiang dilokasi
tersebut ia bertemu dengan pengawas PT Power Land yakni Rasulli Damanik alias
Uli. Setelah tiba dilokasi ia melihat memang benar PT Power land telah
melakukan reklamasi pantai walau belum memilki ijin Amdal.
“ Ijin Amdal yang kami urus yang mulia seluas 68
hektar dan luas yang telah direklamasi sekitar 6 persen dari luas lahan PT
Power Land,” jelas Husein Rahmani .
Ia mengakui bahwa pada survey sebelumnya dilahan
tersebut belum ada reklamasi.
“ Kami sudah melakukan survey sebanyak 3 kali yang
mulia pertama di akhir tahun 2011 dan kedua di bulan Februari 2012 dan terakhir
pada bulan Juli 2012 lalu yang mulia,” jelasnya.
Rekalamasi pantai tersebut, telah disampaikannya kepada A Fuan namun ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan reklamasi pantai tersebut.
Rekalamasi pantai tersebut, telah disampaikannya kepada A Fuan namun ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan reklamasi pantai tersebut.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus