Dilihat kali
Sidang Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan Di MKGR (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Mariati terdakwa dugaan kasus penyerobotan lahan di MKGR, Batu Aji, Batam kepada majelis hakim mengakui bahwa ia mendapat surat tugas dari ketua DPD MKGR provinsi Kepri, Herman Lase pada tahun 2007 lalu untuk membangun kantor MKGR dan Posyandu.
Pematangan lahan tersebut, kata Mariati, menelan biaya
lebih dari Rp 70 juta dan biaya pematangan lahan ini ditalanginya sendirinya.
Mendengar penjelasan terdakwa Mariati tersebut majelis
hakim, Jasael SH menjadi kurang percaya lantaran hanya demi kepentingan
organisasi ia rela mengeluarkan koceknya untuk pematangan lahan MKGR yang
dulunya bukit untuk dibangun kantor MKGR dan Salon.
“Emang terdakwa Mariati kerja di mana sehingga rela
merogoh koceknya hingga Rp 70 juta untuk mematangkan lahan,” tanya hakim majelis
Jasael.
“Saya bekerja sebagai marketing rumah dan usaha kredit
menengah di jawa Barat,” jawab Mariati.
Mariati mengaku rela mengeluarkan uang dari koceknya
sendiri untuk biaya pematangan lahan berharap kelak mendapat keuntungan dari
fee pengurusan air ke ATB Batam dan pengurus PLN warga MKGR yang jumlahnya
sebanyak 2000 kepala keluarga.
Namun sebelum perencanaan tersebut tercapai sudah
muncul masalah terdakwa pasangan suami istri bersama terdakwa Herman Lase sudah
diamankan polisi.
Mendengar jawaban terdakwa Mariati tersebut, hakim
majelis Jasael kurang puas apalagi melihat pekerjaan terdakwa Mariati dan terdakwa
Poster Sitanggang yang merupakan suaminya berpenghasilan pas passan.
Jasael sempat mengucapkan petuah orang Batak, “ Na oto
tu panggadisan,” yang artinya orang bodoh selalu ditipu orang.
“Itulah yang mulia sudah uang kami terbenam Rp 70 juta
malah kami yang masuk ke dalam penjara,” kata terdakwa Poster Sitanggang.
Terdakwa Mariati juga menyebutkan bahwa MKGR tidak
pernah menjual kavling kepada warga, mereka menerima uang dari warga hanya
untuk membayar sewa Eksavator dan untuk membeli minyak eksavator.
“Kami tidak pernah menjual kavling uang yang kami
diterima dari warga digunakan untuk biaya operasional pematangan lahan untuk
membeli minyak dan sewa Eksavator yang mulia,” kata Mariati.
Sidang dugaan kasus penyerobotan lahan ini, yang
dipimpin oleh ketua majelis hakim, Syahrial Alamsyah Harahap SH di damping anggota
hakim majelis Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH akan dilanjutkan pekan
depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus