Dilihat kali
Walikota Batam, Rudi SE Bersama Pimpinan DPRD Batam Menandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Batam Tahun Anggaran 2017 (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com- Pimpinan DPRD Batam bersama Walikota Batam, M Rudi SE menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA /PPAS APBD kota Batam tahun Anggaran 2017. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini digelar pada Rapat Paripurna ke 1 masa sidang ke 2 tahun sidang 2017 yang digelar Rabu sore (11/1/2017).
Rapat Paripurna ini molor selama 30 menit dari waktu yang dijadwalkan seharusnya dimulai pukul 16. 30 wib namun lantaran ketua DPRD Batam, Nuryanto bersama wakil ketua DPRD Batam Zainal Abidin terlambat hadir Rapat Paripurna akhirnya dimulai pukul 17.10 Wib.
Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD kota Batam tahun Anggaran 2017 ini bernomor : Pemko /MoU/ HK/I//2017 dan Nomor : DPRD /170/MK /I/2017.
Nota kesepakatan ini di buat sebagai bahan dasar penyusunan perioritas dan Plaform Anggaran sementara APBD kota Batam tahun Angagaran 2017.
Dalam pemaparannya ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH membantah tudingan tudingan di media yang gencar memberitakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA/PPS APBD kota Batam 2017 ini "disandera" oleh DPRD Batam.
Penandatangan KUA /PPAS APBD kota Batam 2017 mengacu pada pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 atau perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan daerah.
Ia menyebutkan keterlambatan penandatanganan Nota Kesepakatan rancangan KUA/ PPAS APBD kota Batam tahun Anggaran 2017 ini disebabkan beberapa hal diantaranya :
- Keterlambatan penyerahan RPJMD oleh Pemko Batam.
- Keterlambatan Pemko Batam mengesahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru selesai 31 Oktober 2016.
- Keterlambatan Pemko Batam dalam menyerahkan KUA dan PPAS APBD Kota Batam tahun Anggaran 2017 berdasarkan ketentuan seharusnya diserahkan bulan Juli tahun 2016.
- Belum adanya persamaan persepsi terhadap pokok pokok pikiran DPRD Batam yang seharusnya dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan pengededalian dan evaluasi pelaksanaan rancangan pembangunan daerah.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus