Dilihat kali
Penasehat Hukum, Parulian Situmeang (Fhoto : realitasnews.com) |
“Nomor HPL dan Peta lokasinya yang ditunjukkan JPU
tadi tidak sama dengan nomor HPL dari sempadan lahan milik DPC MKGR,” kata
Parulian
Perbedaan nomor HPL ini menurut Parulian Situmeang
bisa saja menjelaskan bahwa lahan yang dialokasikan MKGR ke warga bukan lahan milik
PT TOS.
Ia juga menyebutkan bahwa lahan yang dialokasikan
Otorita Batam yang kini menjadi BP Batam ke PT TOS awalnya sudah dialokasikan
ke DPC MKGR seluas 29,8 hektar. Namun, lanjut Parulian, lantaran MKGR tidak
memiliki dana untuk membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) MKGR hanya
mamppu mengolah lahan tersebut seluas 11.7 hektar.
Mengetahui ada sisa lahan MKGR seluas 18,1 hektar yang
UWTO nya belum dibayar oleh DPC MKGR ke BP Batam secara diam diam sipelapor
yakni Luns mengajukan lahan ke BP Batam.
“Kuat dugaan kami agar Luns memperoleh lahan yang luas
termaksuk lahan yang akan digunakan membangun kantor MKGR dan Posyandu Luns mengajukan
permohonan lahan dengan mengunakan PT TOS,” jelas Parulian.
Sesuai pengakuan Luns pada BAP yang ada pada JPU ia
menyebutkan bahwa ditahun 2009 lalu ia sudah pernah menjual lahannya dengan
harga Rp 90 ribu permeter namun tidak ada warga yang bersedia lantaran warga
telah membeli lahan kepada terdakwa Mariati.
Namun ternyata saat dua orang saksi yang dihadirkan
JPU kedua saksi itu, kata Parulian, mengaku telah membeli lahan dari PT TOS
dengan harga Rp 350 ribu permeter.
“Jadi lahan yang diperuntukkan ke PT TOS itu diperjual
belikan dengan harga mahal ke masyarakat tidak seperti DPC MKGR menerima uang
dari warga hanya untuk uang pengganti biaya pematangan lahan seperti untuk sewa
eksavator dan untuk membeli minyaknya,” tegas Parulian.
Artinya PT TOS, dikatakan Parulian, tidak mendukung
program BP Batam untuk mengurangi pembangunan rumah liar.
Parulian Situmeang CS berharap agar hakim majelis yang
pimpin oleh Syahrial Alamsyah Harahap SH bersama anggota majelis hakim Jasael
SH dan Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dapat membebaskan ke tiga terdakwa
yakni Mariati bersama suaminya Poster Sitanggang dan Herman Lase.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus