Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Ilustrasi (Sindonews.)

JAKARTA , Realitasnews.com - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, pemerintah mematok tarif untuk masyarakat yang meninginkan pelat nomor khusus untuk mobilnya.

Tarif pelat nomor khusus ini berkisar antara Rp5 juta, hingga paling mahal di harga Rp20 juta.

Hal ini seperti yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Tarif termurah Rp5 juta berlaku untuk penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan alias untuk pelat nomor yang memiliki empat angka dan ada huruf di belakang angka.

Sementara pelat nomor hanya satu angka dan tidak ada huruf belakang alias blank yang dihargai Rp20 juta.

 (okezone.com)     

Posting Komentar

Disqus