Dilihat kali
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Nurjali saat ditemui di kantor Sekretariat PP Lingga. (Fhoto : istimewa) |
LINGGA,
Realitasnews.com – Pemuda Pancasila Lingga menilai pejabat yang mengisi eselon
III maupun eselon IV yang baru dilantik Bupati Lingga, Alias Wello adalah
berantakan untuk itu Ketua Pemuda Pancasila Lingga, Nurjali menghimbau agar
bupati Lingga yang memiliki hak progratif menentukan pejabat SOTK pemkab Lingga
disarankannya untuk mengevaluasinya kembali.
"Kami nilai penunjukan pejabat
untuk mengisi jabatan di SOTK Lingga hari ini berantakan, baik pada jabatan
eselon III maupun eselon IV. Bupati sebaiknya mengoreksi ulang. Terkesan sarat
kepentingan," kata Nurjali dilansir antarakepri.com pada Rabu (4/1/2017)
Ia mengatakan agar untuk mencapai
visi dan misi Awe-Nizar seperti jargonnya "Menuju Lingga Terbilang
2020", Bupati harus memiliki kabinet kerja yang tangguh dan profisional.
Namun, hal itu tidak tercermin dari nama-nama pejabat yang menduduki struktur kerja pada sejumlah SKPD Lingga sekarang ini.
Salah satu contoh, lanjut Nurjali, tercermin pada struktur jabatan di Bappeda atau yang sekarang berganti nama menjadi Badan Perencenaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
SKPD sentral tersebut, diakatakannya, hari ini telah kehilangan sejumlah orang profesional yang telah bertahun-tahun menyusun perencanaan pembangunan daerah.
"Ada yang dipindahkan, ada juga yang bebas tugas (Nonjob). Sementara penggantinya minim sekali pengalaman atau latar belakang ilmu yang layak untuk mengemban tugas tersebut," tuturnya.
Hal yang sama, lanjut Nurjali, juga terjadi pada sejumlah SKPD sentral lainnya. Seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Dinas Sosial dan sebagainya.
Dia juga menyayangkan, tim yang dibentuk Bupati Lingga untuk memutasi dan mempromosikan para pejabat-pejabat eselon tersebut kurang bekerjasama dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), sehingga memicu persoalan puluhan pejabat eselon kehilangan jabatan.
"Kami selidiki, Baperjakat tidak banyak berkontribusi dalam penyusunan jabatan ini. Beberapa aturan promosi jabatan yang sudah di atur dalam UU ASN disinyalir dilanggar oleh tim," terang Nurjali.
Pertimbangan mempromosikan pejabat eselon IV naik ke Eselon III juga tidak memandang jumlah kuota. Sehingga sejumlah pejabat Eselon III yang belum memenuhi syarat di promosikan ke Eselon II, tersudut sampai kehilangan jabatan struktural.
Bahkan menurutnya, Eselon yang dapat promosi hari ini tidak melalui rekomendasi pimpinan SKPD-nya, dan yang di Nonjob dari jabatan struktural tidak terdaftar sebagai pejabat pelanggar disiplin, izin belajar, dan beberapa syarat melepas jabatan yang diatur dalam UU dan PP.
"Kalau seperti ini, kita khawatirkan berimbas pada kinerja pembangunan daerah nantinya. Bupati juga akan kesulitan untuk mengejar target pembangunan jika para kadam-kadamnya tak mampu mengimbangi ritme," paparnya.
Terlepas dari wewenang mengangkat dan memberhentikan pegawai ada pada Bupati, namun PP berharap, Bupati mempertimbangkan kembali dan mengambil tindakan cepat sebelum pemerintahan bergulir optimal.
"Meski pak Alias Wello yang memiliki wewenang tersebut, tapi beliau juga harus berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat. Dia dipilih oleh rakyat," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, kemungkinan besar keputusan memberhentikan pejabat eselon dari jabatan struktural yang tanpa alasan itu dapat digugat oleh yang bersangkutan ke PTUN.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lingga sekaligus Sekretaris Baperjakat Syamsudi di Daik, Selasa (3/1/2017) mengatakan, sepanjang 10 tahun dirinya memimpin SKPD tersebut baru kali ini ada pejabat yang di bebas tugaskan dari jabatan struktural.
"Baru kali ini terjadi. Ada sekitar 25 orang Eselon III yang tidak dapat jabatan. Untuk Eselon IV kami belum tahu, masih dalam penyusunan," tuturnya.
Sebagai tim Baperjakat yang memiliki tugas memberikan pertimabangan pengangkatan jabatan PNS kepada pejabat berwenang, pihaknya sudah menyampaikan hal itu.
"Kami susah menyampaikan hal ini langsung kepada Bupati. Tinggal Bupati lah yang berhak memutuakan. Masalah menempatkan setiap pejabat pada struktural tertentu, kami tidak dapat mencampuri," ungkapnya.
Terkait sejumlah pejabat dari jabatan fungsional guru menyebrang ke struktural, dikatakan Syamsudi, juga masih dijumpai pada kegiatan mutasi tersebut. Namun untuk jumlah pastinya, Syamsudi belum dapat memastikan.
Dia juga menilai, ini menjadi sebuah kemunduran Pemkab Lingga dalam hal penyusunan stuktur kerja perangkat daerah sepanjang satu dekade terakhir. (ant/pay)
Namun, hal itu tidak tercermin dari nama-nama pejabat yang menduduki struktur kerja pada sejumlah SKPD Lingga sekarang ini.
Salah satu contoh, lanjut Nurjali, tercermin pada struktur jabatan di Bappeda atau yang sekarang berganti nama menjadi Badan Perencenaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
SKPD sentral tersebut, diakatakannya, hari ini telah kehilangan sejumlah orang profesional yang telah bertahun-tahun menyusun perencanaan pembangunan daerah.
"Ada yang dipindahkan, ada juga yang bebas tugas (Nonjob). Sementara penggantinya minim sekali pengalaman atau latar belakang ilmu yang layak untuk mengemban tugas tersebut," tuturnya.
Hal yang sama, lanjut Nurjali, juga terjadi pada sejumlah SKPD sentral lainnya. Seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Dinas Sosial dan sebagainya.
Dia juga menyayangkan, tim yang dibentuk Bupati Lingga untuk memutasi dan mempromosikan para pejabat-pejabat eselon tersebut kurang bekerjasama dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), sehingga memicu persoalan puluhan pejabat eselon kehilangan jabatan.
"Kami selidiki, Baperjakat tidak banyak berkontribusi dalam penyusunan jabatan ini. Beberapa aturan promosi jabatan yang sudah di atur dalam UU ASN disinyalir dilanggar oleh tim," terang Nurjali.
Pertimbangan mempromosikan pejabat eselon IV naik ke Eselon III juga tidak memandang jumlah kuota. Sehingga sejumlah pejabat Eselon III yang belum memenuhi syarat di promosikan ke Eselon II, tersudut sampai kehilangan jabatan struktural.
Bahkan menurutnya, Eselon yang dapat promosi hari ini tidak melalui rekomendasi pimpinan SKPD-nya, dan yang di Nonjob dari jabatan struktural tidak terdaftar sebagai pejabat pelanggar disiplin, izin belajar, dan beberapa syarat melepas jabatan yang diatur dalam UU dan PP.
"Kalau seperti ini, kita khawatirkan berimbas pada kinerja pembangunan daerah nantinya. Bupati juga akan kesulitan untuk mengejar target pembangunan jika para kadam-kadamnya tak mampu mengimbangi ritme," paparnya.
Terlepas dari wewenang mengangkat dan memberhentikan pegawai ada pada Bupati, namun PP berharap, Bupati mempertimbangkan kembali dan mengambil tindakan cepat sebelum pemerintahan bergulir optimal.
"Meski pak Alias Wello yang memiliki wewenang tersebut, tapi beliau juga harus berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat. Dia dipilih oleh rakyat," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, kemungkinan besar keputusan memberhentikan pejabat eselon dari jabatan struktural yang tanpa alasan itu dapat digugat oleh yang bersangkutan ke PTUN.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lingga sekaligus Sekretaris Baperjakat Syamsudi di Daik, Selasa (3/1/2017) mengatakan, sepanjang 10 tahun dirinya memimpin SKPD tersebut baru kali ini ada pejabat yang di bebas tugaskan dari jabatan struktural.
"Baru kali ini terjadi. Ada sekitar 25 orang Eselon III yang tidak dapat jabatan. Untuk Eselon IV kami belum tahu, masih dalam penyusunan," tuturnya.
Sebagai tim Baperjakat yang memiliki tugas memberikan pertimabangan pengangkatan jabatan PNS kepada pejabat berwenang, pihaknya sudah menyampaikan hal itu.
"Kami susah menyampaikan hal ini langsung kepada Bupati. Tinggal Bupati lah yang berhak memutuakan. Masalah menempatkan setiap pejabat pada struktural tertentu, kami tidak dapat mencampuri," ungkapnya.
Terkait sejumlah pejabat dari jabatan fungsional guru menyebrang ke struktural, dikatakan Syamsudi, juga masih dijumpai pada kegiatan mutasi tersebut. Namun untuk jumlah pastinya, Syamsudi belum dapat memastikan.
Dia juga menilai, ini menjadi sebuah kemunduran Pemkab Lingga dalam hal penyusunan stuktur kerja perangkat daerah sepanjang satu dekade terakhir. (ant/pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus