Dilihat kali
Sekda Pemko Tanjung Pinang, Drs Riono.M.Si ( Fhoto : Istimewa) |
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com - Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, Drs. Riono M.Si meresmikan warung kopi di jalan Raja Haji Fisabillilah KM 8 Tanjung Pinang, Sebtu siang (7/1/2017). Oleh pemiliknya warung kopi tersebut di beri nama " Kedai Penikmat Kopi " ( KPK).
Peresmian warung KPK ini sebagai salah satu bentuk pemko Tanjung Pinang untuk terus mendukung
perkembangan ekonomi pada sektor usaha, baik mikro maupun makro di Kota
Tanjungpinang.
Dalam
budaya Melayu, kedai kopi menjadi salah satu tempat untuk
bersilaturahim. Banyak hal yang bisa didiskusikan didalam kedai kopi,
mulai dari politik, masalah sosial masyarakat, hingga isu-isu yang
sedang berkembang di masyarakat, disinilah uniknya kedai kopi.
"
Dalam dunia usaha pemilihan nama Kedai Pemikat Kopi (KPK) sungguh
sangat kreatif dan cukup baik, dimana kita ketahui KPK adalah Komisi
Pemberatasan Korupsi, mengingat persaingan bisnis yang semakim ketat
saat ini, maka dibutuhkan sesuatu yang kreatif dan inovasi dalam
pengembangan usaha." ujar Riono disela peresmian pembukaan kedai kopi KPK.
Kehadiran
kedai kopi KPK diharapkan dapat memberikan solusi bagi pemerintah untuk
menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat,
karena itu, pemko akan terus mendukung perkembangan usaha di kota ini,"
tambahnya.
Riono
mengungkapkan bahwa saat ini perkembangam usaha kecil menengah (UKM)
menjadi fokus pemerintah Kota Tanjungpinang, agar geliat usaha kecil
terus berkembang sehingga masyarakat bisa mandiri dan tidak bergantung
kepada pemerimtah, tak hanya itu, banyaknya UKM di kota ini akan memberi
peluang pekerjaan bagi masyarakat, terlebih kepada generasi muda.
Riono
menyebutkan, pada malam puncak hari jadi Tanjungpinang kemarin, pemko
telah menandatangani MoU dengan beberapa perusahaan, diantara BPJS
Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini bertujuan untuk menujukan
bahwa pemerintah selalu berupaya untuk melindungi masyarakat terutama
dalam bidang pelayanan kesehatan," pungkasnya
(R/pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus