Dilihat kali
Foto: Rengga Sancaya/detik.com |
JAKARTA, Realitasnews.com - Menteri Komunikasi an Informatika Rudiantara sepakat atas Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung agar pidato menteri dan juga kepala lembaga negara di hadapan Presiden RI tak lebih dari tujuh menit.
Ia mengapreasi kebijakan tersebut dan mengatakan itu merupakan langkah tepat sebagai pengingat agar menteri ataupun kepala lembaga negara sadar akan posisinya di hadapan Presiden.
Seperti dilansir detik.com, Rabu (18/1/2017) Ia mengatakan Surat Edaran tersebut sangat bagus untuk mengingatkan kita harus sadar siapa yang Presiden, siapa yang menteri.
Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto juga menyepakati aturan batas waktu pidato tersebut dan ia juga sangat menyetujuinya.
"Biasa saja, nggak ada masalah. Setuju saya," kata Wiranto di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat , Selasa (17/1/2017).
Itu memadatkan acara, kata Wiranto, supaya tidak bertele-tele. Presiden kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau tidak ada pembatasan pidato lalu Presiden pidato berjam-jam, bagaimana?
Surat edaran tersebut ditandatangani Seskab pada 23 Desember 2016. Pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi menyampaikan langsung pada poinnya.
Sebelumnya Pramono mengatakan bahwa jika pada acara-acara yang menghadirkan Presiden seyogianya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara kementerian/lembaga melaporkan apa yang harus dilakukan. Bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden kan itu tidak layak.
(detik.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus