Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Dengan Warga Kampung Agas Dan Tim Terpadu Serta Pemko Batam ( Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com - Ketua Tim Terpadu BP Batam, Syuzairi disorakki warga Kampung Agas, Tanjung Uma lantaran menyebutkan telah memberikan Surat Peringatan (SP)kepada warga sudah sampai lima kali.
"Surat Peringatan sudah kami berikan sampai lima kali," kata Syuzairi saat menggelar Rapat Dengat Pendapat (RDP) di komosi I DPRD Batam, Kamis siang (19/1/2017) yang disambut dengan riuh dan sorakan oleh warga kampung Agas.

Sorakan itu diberikan warga lantaran warga mengakui mereka tidak pernah menerima SP 5 tersebut.

Kalau tidak pernah berarti miss komunikation saja pak," jawab Syuzairi.

Yang disambut dengan sorakan oleh warga, beruntung Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris Prattimura dapat menyejukkan suasana sehingga RDP dapat dilanjutkan.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris Prattimura didampingi oleh Tumbur Sihaloho, Sukaryo,  Nono Hadi Suswanto, Lik Khai, Muhammad Musofa, Harmidi serta dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam.

Dalam penjelasannya Syuzairi mengatakan bahwa BP Batam telah mengalokasikan lahan ke PT Wiratama Tamtama seluas 7,5 hektar namun yang ditertibkan hanya seluas 3,5 hektar dan sisanya akan dibangun kavling.

"Kavling tersebut akan diperuntukkan bagi warga yang yang benar benar tinggal di Kampung Agas bukan untuk warga yang kost," tegasnya.

Bagi warga yang tinggal di kampung Agas tersebut, lanjut Syuzairi, dibuktikan dengan dokumen identitasnya seperti KTP atau Kartu Keluarga.

Sementara itu ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris Pratimura menghimbau agar Dinas Pendidikan kota Batam dan Dinas Sosial Dan Pemakaman Umum Kota Batam dapat membantu warga kampung Agas.

"Saya mengharapkan instasnsi terkait harus membantu warga untuk menyelesaikan masalah ini jangan sempat ada anak anak kampung Agas banyak yang putus sekolah," katanya.

 Komisi I DPRD Batam menghimbau agar pemko Batam memperhatikan nasib kampung Agas yang kini mereka tinggal di tenda dan di mesjid mesjid.

Usai menggelar RDP ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris Prattimura bersama anggota Komisi I DPRD Batam lainnya langsung bertolak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang berada di Sekupang Batam guna mengikuti persidangan dengan agenda jawaban tergugat.

Warga Kampung Agas, Tanjung Uma melalui Penasehat Hukumnya Sugar Sinaga SH

(pay)

Posting Komentar

Disqus