Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Dua Saksi Faisal Abdullah Pegawai Bank Mandiri Dan David Pegawai Bank OCBC NISP Dihadirkan Menjadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Oleh Pimpinan PT Jaya Valas Sindo ( Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com
-  Pada fakta persidangan kasus dugaan pencucian uang terungkap PT Jaya Valas Sindo perusahaan yang bergerak di bidang Money Changer tidak pernah melakukan transaksi menggunakan rekening perusahaan. Perusahaan ini melakukan transaksi dengan menggunakan rekening pribadi pimpinan perusahaan yakni Ruslan selaku Komisaris Utama , Cie Hok selaku Direktur dan Andreas sebagai Komisari.

Ketiga pimpinan PT Jaya Valas Sindo ini kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan pencucian uang dan pada Kamis sore ( 12/1/2017) mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH pada sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yakni Faisal Abdullah pegawai Bank Mandiri dan David pegawai Bank OCBC NISP.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edward Harris Sinaga SH.MH dan anggota Maejlis Hakim, Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novitas SH, saksi David mengatakan bahwa ada lima rekening atas nama terdakwa Cie Hok yang mereka buka di Bank OCBC NISP diantaranya tiga rekening Giro merupakan rekening PT Jaya Valas Sindo dan dua rekening atas nama pribadi Cie Hok

" Tiga rekening perusahaan dalam bentuk giro telah lama tidak aktif lagi yang mulia yang aktif tinggal dua rekening itupun atas nama pribadi terdakwa Cie Hok dan atas nama Cie Hok dan Ruslan yang mulia," kata saksi David.

David mengatakan bahwa Bank OCBC NISP mengeluarkan produk untuk membuka rekening tabungan tidak hanya atas nama satu orang namun bisa atas nama dua orang.

"Jadi kalau rekening tabungan tersebut dibuka atas nama Ruslan atau Cie Hok salah satu diantara mereka dapat melakukan transaksi penarikan uang tanpa harus ada tanda tangan dari mereka dua ," jelas David

Namun, lanjut David, jika rekening tabungan tersebut dibuka atas nama Ruslan dan Cie Hok maka setiap transaksi penarikan uang harus mereka lakukan bersama atau tanda tangan mereka berdua harus ada. 

"Jika Rekening tabungan di buka atas nama memakai kata Dan maka setiap penarikan harus dilakukan mereka secara bersama sama, namun jika rekening tabungan dibuka atas nama Ruslan atau Cie Hok maka transaksi penarikan uang bisa dilakukan oleh salah satu dari mereka." jelas David.

Kepada majelis hakim David menjelaskan bahwa Cie Hok dan David membuka rekening tabungan mereka pada tahun 2010 lalu dan tahun 2015 lalu Cie Hok kembali membuka rekening tabungan atas nama dia sendiri  di OCBC NISP.

Dari rekening ketiga terdakwa ini banyak transaksi yang mencurigakan, seperti pada rekening Ruslan ada transaksi uang masuk kerekeningnya pada tanggal 2 Maret 2016 lalu sebesar Rp 500 juta.
Sementara direkening terdakwa Andreas, lanjut David, ada transaksi RTGS uang masuk sebesar Rp 500 juta pada tanggal 26 Januari 2016 lalu.

David mengakui bahwa setiap ada uang masuk ke rekening pribadi para terdakwa uang tersebut langsung diambil.

" Nah ini yang membuat kita curiga, silahkan bapak selidiki aliran uang itu kemana saja dan siapa yang mentransfer, namanya rekening tabungan ya untuk menabung bukan seperti ini," jelas ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga.

David mengatakan setelah ketiganya menjadi terdakwa Bank OCBC NISP memblokir rekening mereka pada tanggal 31 Agustus 2016 lalu hal ini atas permohonan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditembuskan ke Bank Indonesia.

Saat diblokir, kata David, jumlah uang yang tersimpan direkening Cie Hok sebesar Rp 248 juta dan 11.300 Dolar Singapura (SGD)

Sementara saksi Faisal Abdullah mengatakan bank Mandiri memblokir rekening terdakwa Ruslan pada tanggal 1 September 2016 lalu dan pemblokiran rekening terdakwa Adreas pada tanggal 1 September 2016 lalu.

Saat diblokir, dikatakan Faisal Abdullah, rekening Ruslan sebesar Rp 833 ribu dan sisa rekening Andreas ada sebesar Rp 38 juta lebih.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak transaksi yang mencurigakan di rekening ketiga terdakwa.

"Dari catatan bank Mandiri yang mulia sangat banyak transaksi transfer dan penarikan uang dilakukan sesama bank Mandiri dan Bank swasta lainnya," jelas Faisal.

Menurut JPU, Rumondang ketiga terdakwa diduga melakukan pencucian uang (Money Laundry). Kasus ini terungkap dari pengakuan dua narapidana kasus narkoba yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakat Cipinang yakni Agung dan Woni Chandra.

"Kedua napi tersebut kepada polisi mengaku kerap mentransfer uang ke rekening pribadi ketiga terdakwa," katanya.

Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga meminta kepada kedua saksi agar menyelidiki aliran uang tersebut, Ia juga meminta kepada JPU agar kelak menghadirkan kedua Napi tersebut yakni : Agung dan Woni Chandra.

"Kita juga perlu mendengar langsung keterangan dari kedua napi yakni Agung dan Woni Chandra," kata Edward kepada JPU.

Sidang akan  digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari Bank BNI dan Bank Panin.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus