Dilihat kali
Saksi Paulus Dan Patlan Memberikan Keterangan di Persidangan Pada Kasus Curanmor (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com - Gara-gara ketiduran di pos
jaga, Paulus seorang sekurity, kompleks
perumahan Nusantara Goleden, Batam kota kehilangan sepeda motor beat warna
hijau putih bernomor polisi BP 3491 LH yang diparkirnya di pos sekurity.
Hal ini dikatakan saksi Paulus, yang juga korban pencurian
sepeda motor (curanmor) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa
sore (24/1/2017).
Paulus mengakui bahwa sebelum tidur ia telah mengunci sepeda
motornya namun kuncinya diletakkannya saja di meja sekurity dan pintu pos jaga
terbuka lantaran keletihan ia ketiduran.
“Saya tertidur pulas yang mulia, begitu terbangun
sekitar pukul 03.00 wib pada Jumat 4 Oktober 2017 lalu saya tidak melihat
sepeda motor saya lagi yang mulia,” kata Paulus.
Begitu mengetahui kehilangan sepeda motor, Paulus kemudian
menelepon rekannya kerjanya, Patlan yang sedang berjaga di pos jaga lain. Namun
mengatakan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan sepeda motornya.
Terdakwa Isap Pasaribu alias Ucok, kepada majelis
hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH MH di dampingi anggota majelis
hakim Yona Lamerosa SH dan Redite Ika Septina SH MH mengatakan ia mencuri
sepeda motor beat tersebut bersama temannya Boy yang kini masih diburon polisi.
Terdakwa menceritakan bahwa ia diajak temannya Boy
untuk mencuri sepeda motor beat dengan keliling keliling di komplek perumahan
Nusantara Golden.
“Kami awalnya jalan jalan, lantaran saya sesak mau
buang air kecil saya menyuruh Boy untuk berhenti, “ jelas terdakwa.
Kemudian,lanjut terdakwa, kami berhenti di dekat pos
jaga kompleks perumahan Nusantara Golden, saat ia buang air kecil tiba tiba
saja Boy memanggilnya dan menyuruh membawa sepeda motor Kharisma milik Boy.
Kemudian mereka pulang dan berhenti di kampung Aceh,
Muka Kuning Batam
“ Dikampung Aceh kami berpisah dengan Boy, ia menyuruh
membawa sepeda motor Beat dan Boy mengambil sepeda motor Kharismanya,” kata
terdakwa
Keterangan terdakwa ini berbeda dengan keterangannya dia
di BAP.
“Di BAP terdakwa menjelaskan bahwa sepeda motor korban
dari pos sekurity kompleks Nusantara Golden kamu yang bawa hingga ke kampung
Aceh sementara keterangan kamu tadi mengatakan bahwa yang bawa dari pos sekurity
tersebut adalah si Boy yang mana yang benar,” tanya JPU Samuel.SH
“Yang benar pak, Boy yang bawa sepeda motor tersebut
dari pos jaga itu tersebut,” jelas terdakwa.
Setelah terdakwa dan Boy berpisah, tiba tiba saja
mereka dikejar oleh pemilik warung dan warga kampung Aceh lantaran curiga
kepada terdakwa yang masih keluyuran pada pagi pagi subuh selain itu terdakwa
juga memiliki hutang kepada pemilik warung sebesar Rp 300 ribu,-.
Lantaran banyak massa maka terdakwa lari ke pos
sekurity ATB dan warga mengamankannya dan setelah diselidiki ternyata terdakwa
baru melakukan curanmor milik Paulus. Warga pun menyerahkan terdakwa ke polisi
dan di periksa di Polsek Batam Kota.
Setelah terdakwa diamankan, polsek Batam kota
menghubungi saksi Paulus untuk memberikan keterangan.
“Saya ditelepon polisi anggota Polsek Batam kota yang
mulia dan setelah melihat sepeda motor yang dicuri terdakwa memang benar sepeda
motor tersebut milik saya yang mulia,” jelas Paulus.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus