Dilihat kali
Tiga Saksi Anggota Polda Kepri Memberi Keterangan Pada Sidang Jamaris dan Irwanto Terdakwa Dugaan Kasus Pungli (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Jamaris terdakwa kasus dugaan tindak pidana pungutan liar membantah keterangan
saksi Abu Zahar yang menyebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ditemukan
di saku celana depannya sebesar Rp 2,4 juta adalah uang hasil pemberian dari
orang yang mengurus akte nikah dan akte lahir. Terdakwa Jamaris menyebutkan
bahwa uang tersebut adalah uang untuk pembayaran cicilan asuransi anaknya.
Saksi Abu Zahar yang merupakan anggota Polda Kepri atau
salah seorang dari Tim Surveillance Satgas Merah Putih Kepri yang mengamankan
terdakwa Jamaris bersama terdakwa Irwanto pada tanggal 17 Oktober 2016 lalu.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, kata Abu,
dipimpin oleh AKBP Yos Guntur.
Bersama Abu Zahar ada tiga orang anggota Polda Kepri
yang dihadirkan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Yogi SH cs pada persidangan yang
digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/1/2017) yakni Ronal dan Dayat.
Saksi Abu Zahar menjelaskan bahwa saat mereka
melakukan penggerebekan uang sejumlah Rp 2,4 juta rupiah yang ditemukan dari saku celana
depan terdakwa Jamaris awalnya ia tidak mengakui bahwa uang tersebut adalah
uang dari hasil pungli namun tidak beberapa lama terdakwa Jamaris mengakui
bahwa uang tersebut adalah uang dari hasil pemberian orang yang mengurus akta
nikah dan akte lahir namun ia tidak memintanya kepada orang yang bersangkutan.
“Mengenai penjelasan uang tersebut ada pegawai yang
merupakan bawahan terdakwa Jamaris yang mendengarnya yang mulia,” kata saksi
Abu kepada majelis hakim yang pimpin oleh Edward Haris Sinaga SH MH dan anggota
majelis hakim Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH.
“Apa benar itu terdakwa keterangan dari saksi Abu itu,”
tanya Pimpinan majelis hakim. Edward Harris Sinaga SH.
Tidak benar itu yang mulia, uang itu adalah uang untuk
pembayaran cicilan kredit mobilnya,” kata terdakwa Jamaris.
Bantahan terdakwa Jamaris ini menjadi catatan bagi
majelis hakim. Selain uang tersebut
menurut keterangan saksi Abu petugas juga mengamankan puluhan berkas pengurusan
akte lahir dan akte kematian, buku tabungan dan ATM terdakwa, puluhan KTP Siak.
Saksi ABU ketika ditanya Pensehat Hukum terdakwa, Beni
Zairalatha SH juga menjelaskan bahwa saat ia bersama petugas melakukan
penggeledahan tidak ada saksi dari sipil yang menyaksikannya.
Dari sejumlah barang bukti tersebut seperti KTP Siak
ketika pimpinan majelis hakim Edward Harris Sinaga SH menanyakan apakah KTP Siak
tersebut ada kaitannya dengan pungutan liar yang dilakukan terdakwa saksi Abu
menyebutkan diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pungutan liar yang
dilakukan terdakwa Jamaris.
“Diduga ada kaitannya yang mulia ,” kata saksi Abu
“Jangan di dugalah, “ kata hakim Edward
Selain ketiga saksi ini, JPU juga menghadirkan tiga
orang saksi dari masyrakat sipil yakni Suparno, Toto dan Thamrin, pemeriksaan
mereka dilakukan secara terpisah.
(pay).
Posting Komentar
Facebook Disqus