Dilihat kali
Tiga Orang Saksi Dihadirkan Pada Kasus Abob ( Fhoto : realitasnews.com) |
Hal ini terungkap dari keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, Martuah yakni, pegawai Direktur Pembangunan BP Batam Ulung Dahana, Staf Dinas Pertanahan kota Batam, Wahyu, dan pegawai Bapeda kota Batam, Asril pada persidangan yang digelar di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/1/2017).
Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga. SH.MH didampingi anggota majelis hakim, Endi Nurindra Putra. SH dan Egi Novita SH mengatakan kasus dugaan pengrusakan lingkungan yang dilakukan PT Power Land lantaran kurangnya koordinasi Pemko Batam dengan BP Batam sehingga menyeret Ahmad Mahbub alias Abob selaku Direktur Utama PT Power Land ke meja hijau.
Terbukti, ketika saksi Ulung Dahana yang menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui di lokasi pulau Mentiang ada aktifitas penimbunan lahan yang dilakukan oleh PT Power Land.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Ulung, BP Batam menghentikannya lantaran PT Power Land tidak mengantongi Ijin Pengalokasian lahan dari BP Batam.
Saksi Asril mengakui penghentian penimbunan pantai tersebut atas rekomendasi dari Bapedalda kota Batam lantaran tidak memiliki ijin pengalokasian dari BP Batam.
Selain itu dari keterangan ketiga saksi terungkap bahwa PT Power Land melakukan reklamasi pantai padahal pengajuan Ijin Amdal dan Ijin Lingkungan Hidup dari Pemko Batam masih dalam proses.
PT Power Land mengajukan permohonan reklamasi pantai ke KP2K pada tanggal 19 April 2012, dan mendapat Ijin Lingkungan Hidup dari Pemko Batam pada bulan Juni 2013 lalu.
" Bulan Oktober 2012 sudah dilakukan penimbunan oleh PT Power Land yang mulia,"kata Wahyu.
Penimbunan tersebut dihentikan diketahuinya dari rekomendasi Bapedalda yang telah mempolice line lokasi penimbunan tersebut.
Menurut Wahyu keluarnya ijin Lingkungan Hidup PT Power Land atas rekomendasi dari Walikota Batam yang ketika itu dijabat Ahmad Dahlan namun di tanda tangani oleh sekda kota Batam, ketika itu dijabat Agussahiman.
"IJin pimpinan Surat Rekomendasi itu saya yang konsep, Sekda Kota Batam Agussahiman menandatanganinya atas nama walikota Batam, "kata Wahyu.
Wahyu mengkonsep Surat Rekomedasi untuk pengembangan tersebut lantaran ia menilai bahwa di daerah pulau Mentiang perlu dilakukan pembangunan.
Mendengar penjelasan kedua saksi ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga SH MH menjadi heran pasalnya mengapa Pemko Batam memberikan ijin Amdal dan Ijin Lingkungan Hidup kepada PT Power Land padahal mereka belum memiliki Ijin Alokasi Lahan dari BP Batam.
Saksi Ulung menjelaskan bahwa Pemko Batam seharusnya tidak boleh mengeluarkan ijin Amdal dan Ijin Lingkungan Hidup jika belum memiliki Ijin Pengalokasian Lahan
Sementara itu, saksi Wahyu mengatakan bahwa Pemko Batam dan BP Batam sama sama pengemban amanah Undang Undang.
Sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satu pasalnya menjelaskan bahwa wilayah dari 0 hingga 12 mil dari pantai merupakan Kawasan Pengembang Pantai dan dari 0 hingga 4 mil merupakan wilayah pantai.
Yang kedua, lanjut Wahyu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang salah satu pasalnya menjelaskan bahwa untuk wilayah pantai mengenai perijinan specs dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemko Batam.
Sementara itu Ulung menjelaskan bahwa wewenang HPL yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Ketua BP Batam diatur dalam Kepres tahun 2011 yang dituangkan dalam peta. Didalam peta tersebut dijelaskan bahwa wewenang HPL BP Batam pada garis peta melewati garis pantai.
"Artinya wilayah pantai masih wewenang dari BP Batam untuk mengeluarkan Ijin Pengalokasian Lahan," kata Ulung.
"Jangan kesitu dulu, kita fokus dulu kepada dakwaan yang menjelaskan terdakwa tidak memiliki Ijin Lingkungan Hidup," jelas ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Awang Herman, perusahaan rekanan PT Power Land yang melakukan penimbunan pantai tersebut.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus