Dilihat kali
Burhanuddin dan Husein Lubis Saksi Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan ( Fhoto : Realitasnews.com) |
Husein Lubis pada Majelis Hakim yang di pimpin oleh Syahrial ALamsyah SH dan anggota majelis hakim Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH menceritakan bahwa lahan tersebut merupakan perbukitan jadi harus dilakukan Cut and Fill.
Untuk melakukan Cut and Fill, kata Lubis, harus menggunakan alat berat.
"Seluruh biaya operasional cut and fill lahan tersebut berasal dari iuran anggota MKGR," jelas Lubis.
Jadi lahan itu bukan diperjual belikan oleh pengurus MKGR," tanya Penasehat Hukum terdakwa Parulian Situmeang SH
Benar bukan diperjual belikan, " jawab Lubis.
Kedua saksi juga mengaku tidak pernah melihat Peta Lokasi yang di tunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH.
"Saya belum pernah melihat PL ini ," jelas Lubis saat JPU, Yogi SH menunjukkan PL milik PT TOS dari mejanya.
Kedua saksi juga mengatakan mereka tidak keberatan atas PL tersebut yang diterbitkan BP Batam namun kedua saksi mengakui bahwa warga MKGR pada tahun 2006 lalu pernah mengajukan lahan sengketa tersebut ke BP Batam namun tidak disetujui.
Seluruh keterangan kedua saksi tersebut dibenarkan oleh ketiga terdakwa, Mariati, Poster Sitanggang dan Herman Lase.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi lainnya yakni Anton Simanjuntak dan Tumpal Pakpahan warga MKGR yang memiliki kavling di lahan yang bersengketa dengan PT TOS.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus