Dilihat kali
Sidang Kompol Irvan Asindo Siagian Terdakwa Dugaan Kasus Senpi Ilegal (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Kompol Irvan Arsindo Siagian terdakwa dugaan kepemilikan senja api ilegal divonis
majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan kurungan penjara selama 7 bulan
dan 15 hari. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH yang menuntut terdakwa dengan
kurungan penjara selama satu tahun.
Senpi tersebut ditemukan petugas dari dalam tas hitam
milik terdakwa yang digantung di dalam lemari kamar hotel Rasinta tempat
terdakwa menginap.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
Batam, Kamis ( 26/1/2017) majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwiek SH.MHum bersama
anggota majelis hakim Endi Nurindra SH dan Egi Novita SH dalam amar putusan
yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim menjelaskan bahwa sesuai
dengan keterangan para saksi saksi dan sesuai fakta persidangan terdakwa
terbukti secara sah menyimpan atau menyembunyikan senjata api (senpi) jenis
Revolver nomor seri AE.S007108 bersama Sembilan butir peluru produk PT Pindat
tanpa ijin.
“Atas perbuatannya terdakwa divonis dengan kurungan penjara selama 7 bulan dan 15 hari di potongan masa tahanan,” kata Pimpinan majelis hakim Tiwiek.SH.Mhum sambil mengetuk palu.
Putusan majelis hakim ini oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Mangundang Lumban Batu SH mengatakan akan naik banding.
“Ijin yang mulia atas putusan ini kami menyatakan banding yang mulia,” kata Mangundang.
Putusan majelis hakim ini dinilai Mangundang tidak adil, pada persidangan sebelumnya Mangundang menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan terdakwa sedang melakukan test urine bersama 20 orang pengunjung hotel dan tidak melihat pengeledahan tersebut.
Senjata api dan Sembilan peluru tersebut disinyalir adalah milik Syamsir, ketka terjaring rajia Syamsir sedang menginap dilantai II Bungalow Sugriwa kamar 903 hotel Rasinta, Batam.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus