Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kartu Identitas Anak  (Fhoto : Istimewa)

KARIMUN, Realitasnews.com – Kepala Disdukcapil Kabupaten Karimun, Muhammad Tahar mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun, Kepri akan menerbitkan 50.000 Kartu Indentitas Anak (KIA) dan penerbitan KIA itu dianggarkan melalui APBD 2017 dan akan dicetak secara bertahap dan tahun ini yang diterbitkan sebanyak 5.000 KIA.

Ia mengatakan bahwa seluruh anak pada tahun 2018 mendatang harus sudah memiliki KIA dan ini merupakan program pemerintah pusat. Pihaknya pun mempersiapkan sistem adminsitrasi termasuk penyusunan anggaran untuk pengadaan peralatan percetalan KIA tersebut.

“Anak-anak usia sekolah dan balita akan menjadi menjadi prioritas dalam pencetakan KIA tahap awal.

Kami sedang melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan terkait rencana penerbitan KIA yang diharapkan dapat menjangkau seluruh anak, baik di perkotaan maupun di pulau-pulau terjauh,” katanya.

Sesuai program pusat, dikatakannya, setiap anak yang berumur 0 sampai 17 tahun wajib memiliki KIA pada tahun 2018 yang merupakan identitas anak sejak dini dan anak tersebut langsung bisa membuat atau memiliki KTP setelah dewasa tanpa mengubah identitas yang ada di KIA tersebut. Tata kelola dan sistem administrasi akan dipersiapkan dengan matang.

Menurutnya KIA tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas, tetapi juga sebagai kartu untuk perlindungan, misalnya saat terjadi musibah. Mereka bisa segera teridentifikasi karena dalam KIA tercantum nama, alamat, anak siapa dan golongan darahnya.

(cb/rn)

Posting Komentar

Disqus