Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Tiga Orang Saksi Sipil Yakni Toto, Thamrin dan Suparno Memberikan Keterangan Pada Sidang Jamaris dan Irwanto Terdakwa Kasus Dugaan Pungutan Liar ( Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com –Dari keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Yogi SH cs terungkap bahwa dua terdakwa Jamaris dan Irwanto diduga keras melakukan pungutan liar di Disdukcapil kota Batam untuk pengurusan KTP, Akte Nikah, Akte Lahir, Surat Pindah.

Terdakwa Jamaris merupakan kabid Capil Disdukcapil kota Batam sedangkan terdakwa Irwanto sebagai staf Bidang Catatan Sipil Disduk Capil kota Batam. Mereka tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar (Pungli) oleh Tim Surveillance Satgas Merah Putih Kepri yang dipimpin oleh AKBP Yos Guntur pada tanggal 17 Oktober 2016 lalu.

Dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU yakni : Suparno, Toto dan Thamrin pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin ( 30/1/2017) ketiga saksi mengakui bahwa biaya untuk pengurusan akta nikah atau KTP besarnya di tentukan oleh terdakwa Irwanto.

Seperti disampaikan oleh saksi Suparno kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Haris Sinaga SH bersama anggota majelis hakim Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH ia mengaku telah mengenal terdakwa Irwanto sejak tiga tahun yang lalu.

Saksi Suparno yang juga seorang ketua RW menyebutkan pernah mengurus akte lahir anak dari warganya bernama Raja Mahmud dan berkasnya diserahkannya kepada Irwanto diluar kantor Disdukcapil kota Batam.

“Saya serahkan berkasnya dan uang sebesar Rp 250 ribu diluar kantor Disdukcapil kota Batam yang mulia,”kata Suparno.

Suparno juga menjelaskan bahwa setiap pengurusan Akte Lahir, ia menjelaskan kepada warganya jika anak tersebut umurnya dibawa 1 tahun biaya pengurusan akte lahirnya sebesar Rp 150 ribu sedangkan jika anaknya berumur diatas 3 tahun maka biaya pengurusan akte lahir tersebut sebesar Rp 300 ribu.

“Jika biaya pengurusan akte lahir bapak terima sebesar Rp 150 ribu berapa untuk bapak,” tanya majelis hakim Edward kepada saksi Suparno

“ Rp 50 ribu buat ongkos dan uang minyak motor saya dan sisanya Rp 100 ribu saya serahkan kepada terdakwa Irwanto,” jawab Suparno.

Demikian juga saksi Toto pegawai Aparatur Sipil Negara pemko Batam yang kini bertugas di protokoler, Toto juga menjabat ketua RT di komplek tempat ia tinggal.

Toto menyebutkan ia pernah minta tolong pada Irwanto untuk mengurus akte lahir warganya, berkas tersebut di titipkan kepada saksi Thamrin yang diterimanya melalui istri Toto.
Thamrim juga merupakan pegawai ASN Pemko Batam yang bertugas disekretariat Pemko Batam.

Berkas tersebut, kata Thamrin, diberikan kepada Irwanto namun ia tidak mengetahui bahwa di dalam berkas tersebut ada uang sebesar Rp 150 ribu.

“Saya tidak tahu yang mulia ada uang Rp 150 ribu di dalam berkas tersebut,” kata saksi Thamrin.

Saksi Toto juga mengakui bahwa sebelum memberikan berkas ia terlebih dahulu menelepon terdakwa Irwanto dan menanyakan biaya pengurusannya.

Saksi Thamrin mengakui bahwa ia pernah minta tolong mengurus akte lahir dan KTP kepada Irwanto sebanyak 2 atau 3 kali.

Namun majelis hakim Edward tidak mempercayainya lantaran di BAP nya saksi Thamrin menjelaskan bahwa ia sudah 5 kali mengurus KTP dan Akte lahir kepada terdakwa  Irwanto.
Kepada majelis hakim ketiga saksi mengatakan bahwa setiap mengurus KTP atau akte lahir jika memberikan uang akan selesai dalam waktu satu minggu sementara jika tidak membayar akan selesai selama dua minggu.

Penasehat Hukum terdakwa, Beni Zairalatha SH menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan pungutan liar lantaran uang yang mereka terima tidak mereka minta melainkan diberikan oleh warga yang mengurus KTP dan akte lahir secara iklas.

Sesuai pasal 425 KUHP yang menjelaskan bahwa pungutan liar bisa terjadi jika ada pemaksaan intimidasi untuk membebankan sesuatu untuk mengambil sejumlah uang.

Menurut Beni, sesuai keterangan saksi yang menjelaskan bahwa bila masyarakat membayar pengurusan KTP atau dokumen lainnya dapat selesai selama satu minggu sedangkan jika tidak membayar maka akan selesai dua minggu artinya lamanya waktu selesai pembuatan dokumen baik KTP maupun akte lahir tersebut ditentukan oleh bayar atau tidaknya warga menurut Beni hal ini bukan suatu intimidasi atau diskriminasi.

Pemberian uang itu sebagai bentuk terima kasih mereka, mengenai lamanya waktu selesai dokumen tersebut sesuai SOP,” kata Beni berkilah.

Beni juga menjelaskan bahwa keterangan dari saksi anggota Polda Kepri tidak bisa dipercaya lantaran sewaktu pengamanan kedua terdakwa tidak ada saksi sipil yang menyaksikan.
Beni juga menyarankan agar petugas tidak hanya menyidik pembuatan akte lahir saja namun pembuatan KTP juga harus disidik.

(pay)

Posting Komentar

Disqus