Dilihat kali
Tiga Orang Saksi Sipil Yakni Toto, Thamrin dan Suparno Memberikan Keterangan Pada Sidang Jamaris dan Irwanto Terdakwa Kasus Dugaan Pungutan Liar ( Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –Dari
keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Yogi SH cs terungkap bahwa
dua terdakwa Jamaris dan Irwanto diduga keras melakukan pungutan liar di
Disdukcapil kota Batam untuk pengurusan KTP, Akte Nikah, Akte Lahir, Surat
Pindah.
Terdakwa Jamaris merupakan kabid Capil Disdukcapil
kota Batam sedangkan terdakwa Irwanto sebagai staf Bidang Catatan Sipil Disduk
Capil kota Batam. Mereka tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar (Pungli) oleh
Tim Surveillance Satgas Merah Putih Kepri yang dipimpin oleh AKBP Yos Guntur pada
tanggal 17 Oktober 2016 lalu.
Dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU yakni :
Suparno, Toto dan Thamrin pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
Batam, Senin ( 30/1/2017) ketiga saksi mengakui bahwa biaya untuk pengurusan
akta nikah atau KTP besarnya di tentukan oleh terdakwa Irwanto.
Seperti disampaikan oleh saksi Suparno kepada majelis
hakim yang dipimpin oleh Edward Haris Sinaga SH bersama anggota majelis hakim
Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH ia mengaku telah mengenal terdakwa
Irwanto sejak tiga tahun yang lalu.
Saksi Suparno yang juga seorang ketua RW menyebutkan pernah
mengurus akte lahir anak dari warganya bernama Raja Mahmud dan berkasnya
diserahkannya kepada Irwanto diluar kantor Disdukcapil kota Batam.
“Saya serahkan berkasnya dan uang sebesar Rp 250 ribu
diluar kantor Disdukcapil kota Batam yang mulia,”kata Suparno.
Suparno juga menjelaskan bahwa setiap pengurusan Akte
Lahir, ia menjelaskan kepada warganya jika anak tersebut umurnya dibawa 1 tahun
biaya pengurusan akte lahirnya sebesar
Rp 150 ribu sedangkan jika anaknya berumur diatas 3 tahun maka biaya pengurusan
akte lahir tersebut sebesar Rp 300 ribu.
“Jika biaya pengurusan akte lahir bapak terima sebesar
Rp 150 ribu berapa untuk bapak,” tanya majelis hakim Edward kepada saksi
Suparno
“ Rp 50 ribu buat ongkos dan uang minyak motor saya
dan sisanya Rp 100 ribu saya serahkan kepada terdakwa Irwanto,” jawab Suparno.
Demikian juga saksi Toto pegawai Aparatur Sipil Negara
pemko Batam yang kini bertugas di protokoler, Toto juga menjabat ketua RT di
komplek tempat ia tinggal.
Toto menyebutkan ia pernah minta tolong pada Irwanto
untuk mengurus akte lahir warganya, berkas tersebut di titipkan kepada saksi
Thamrin yang diterimanya melalui istri Toto.
Thamrim juga merupakan pegawai ASN Pemko Batam yang
bertugas disekretariat Pemko Batam.
Berkas tersebut, kata Thamrin, diberikan kepada
Irwanto namun ia tidak mengetahui bahwa di dalam berkas tersebut ada uang
sebesar Rp 150 ribu.
“Saya tidak tahu yang mulia ada uang Rp 150 ribu di
dalam berkas tersebut,” kata saksi Thamrin.
Saksi Toto juga mengakui bahwa sebelum memberikan
berkas ia terlebih dahulu menelepon terdakwa Irwanto dan menanyakan biaya pengurusannya.
Saksi Thamrin mengakui bahwa ia pernah minta tolong
mengurus akte lahir dan KTP kepada Irwanto sebanyak 2 atau 3 kali.
Namun majelis hakim Edward tidak mempercayainya
lantaran di BAP nya saksi Thamrin menjelaskan bahwa ia sudah 5 kali mengurus
KTP dan Akte lahir kepada terdakwa Irwanto.
Kepada majelis hakim ketiga saksi mengatakan bahwa
setiap mengurus KTP atau akte lahir jika memberikan uang akan selesai dalam
waktu satu minggu sementara jika tidak membayar akan selesai selama dua minggu.
Penasehat Hukum terdakwa, Beni Zairalatha SH
menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan pungutan liar lantaran uang
yang mereka terima tidak mereka minta melainkan diberikan oleh warga yang
mengurus KTP dan akte lahir secara iklas.
Sesuai pasal 425 KUHP yang menjelaskan bahwa pungutan
liar bisa terjadi jika ada pemaksaan intimidasi untuk membebankan sesuatu untuk
mengambil sejumlah uang.
Menurut Beni, sesuai keterangan saksi yang menjelaskan
bahwa bila masyarakat membayar pengurusan KTP atau dokumen lainnya dapat
selesai selama satu minggu sedangkan jika tidak membayar maka akan selesai dua
minggu artinya lamanya waktu selesai pembuatan dokumen baik KTP maupun akte
lahir tersebut ditentukan oleh bayar atau tidaknya warga menurut Beni hal ini bukan
suatu intimidasi atau diskriminasi.
Pemberian uang itu sebagai bentuk terima kasih mereka,
mengenai lamanya waktu selesai dokumen tersebut sesuai SOP,” kata Beni
berkilah.
Beni juga menjelaskan bahwa keterangan dari saksi
anggota Polda Kepri tidak bisa dipercaya lantaran sewaktu pengamanan kedua
terdakwa tidak ada saksi sipil yang menyaksikan.
Beni juga menyarankan agar petugas tidak hanya
menyidik pembuatan akte lahir saja namun pembuatan KTP juga harus disidik.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus