Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ahmad Yatenglie Dan Farida Yeni (Fhoto : Istimewa)

JAKARTA, Realitasnews.com  - Polda Kalimantan Tengah meningkatkan status hukum kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan FY, yang tepergok berselingkuh. Polisi menetapkan Bupati dan selingkuhannya menjadi tersangka.

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017).

Bupati Katingan dan FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Kasus ini merupakan laporan dari suami FY yang merupakan anggota Polri.

Skandal perselingkuhan itu terungkap ketika suami FY pulang bertugas dari Sampit sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (4/1/2016), dan mendapati istrinya tidak berada di rumah. Dia lantas mencari FY ke tempat kerjanya, tapi hasilnya nihil.

Selanjutnya suami FY mencoba mencari ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, sang istri sempat berbicara akan mencari rumah kos.

Saat tiba di lokasi itu, suami FY kaget karena mendapati istrinya tengah bersama pria lain, yaitu Ahmad Yantenglie. Suami FY melaporkan hal itu ke Polsek setempat, yang kemudian mengamankan keduanya.
(detik.com)

Posting Komentar

Disqus