Dilihat kali
Ilustrasi (Okezone) |
JAKARTA, Realitasnews.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa menjamin peningkatan pelayanan terkait kenaikan biaya administrasi kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dengan adanya kenaikan biaya administrasi untuk STNK dan BPKB ini maka Polri akan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi. "Kita akan awasi lebih ketat (praktik pungli). Kan yang berbuat ini biasanya oknum dan ini benalu. Kalau kita biarkan bisa mempengaruhi yang baik-baik. Itu merugikan oganisasi," kata Royke di Gedung NTMC Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan, Jumat 6 Januari 2017.
"Kita akan tingkatkan lagi dengan anggaran yang ada. Ayo tingkatkan pelayanan, ayo bangun gedung baru agar masyarakat enak dari mana anggarannya kalau bukan dari sini (kenaikan biaya administrasi)," imbuhnya.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Sebab yang naik bukanlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tapi hanya biaya administrasi saja.
"Bahkan di Samsat Jakarta Selatan ada ibu-ibu yang terkecoh ternyata yang berubah biaya administrasi. Dia pikir yang naik adalah pajaknya. Perlu diingat bahwa pajak kendaraan bermotor itu yang menentukan bukan pemerintah pusat tapi provinsi masing-masing," katanya.
Mantan Kapolda Papua Barat ini mencontohkan misalnya biaya PKB sepeda motor berada pada kisaran Rp700 ribu atau Rp800 ribu per tahun. Lalu ada biaya admnistrasi Rp50 ribu. "Nah biaya administrasi inilah yang mengalami kenaik
(okezone.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus