Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Alfis Setiawan SH Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan (Fhoto : realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com
- Alfis Setiawan SH Penasehat Hukum terdakwa Mariati Sitanggang dan suaminya Foster Sitanggang serta Herman Lase, secara pribadi mengatakan membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi SH yang mengatakan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT Tunas Wahana Sejahtera ( PT TOS) di MKGR, Batu Aji, Batam.

Dalam dakwaan JPU, Yogi SH menyebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan penyerobotan lahan PT TOS yang dibangun oleh terdakwa Mariati Sitanggang tempat usaha salon dan kantor MKGR DPC kota Batam.

Padahal,kata Alfis, kedua bangunan itu dibangun oleh terdakwa Mariati pada tahun 2005 lalu dan diserahkan kepada MKGR pada tahun 2006 lalu sedangkan PT TOS mendapat IP lahan dari BP Batam yang dulunya Badan Otorita Batam pada tahun 2008 lalu.

"Seharusnya disini PT TOS yang menyerobot lahan MKGR bukan klain saya seperti yang dilaporkan Luns dan didakwakan oleh JPU," kata Alfis Setiawan SH usai persidangan ketiga terdakwa, Senin (17/1/2017)

Alfis sekilas menceritakan sejarah awalnya MKGR mendapatkan lahan tersebut dari BP Batam bahwa awalnya BP Batam menggelar sayembara karena BP Batam sudah kelimpungan menangani menjamurnya  rumah liar di Batam.

MKGR memenangkan sayembara tersebut dan pada tahun 1999 BP Batam mengalokasikan lahan seluas 29,88 hektar.

Namun yang dibangun, kata Alfis,  masih seluas 11,7 hektar sementara sisanya masih menjadi lahan pencadangan MKGR. Bangunan rumah yang dibangun MKGR tersebut disewakan dengan harga murah untuk membantu warga yang kurang mampu agar tidak membangun rumah liar dengan menebangi hutan hutan yang ada di Batam.

"Didalam Peta Lokasi MKGR disebutkan bahwa sisa lahan yang belum dibangun tersebut adalah lahan pencadangan MKGR," kata Alfis.

Setiap perusahaan jika hendak mengajukan lahan pencadangan itu ke BP Batam maka sebelumnya harus meminta rekomendasi dari MKGR seperti yang dilakukan PT Siwa dan PT Masyeba. Sementa PT TOS, dikatakan Alfis, tidak pernah meminta rekomendasi dari MKGR.

Seharusnya dalam kasus ini pengurus MKGR yang sekarang ini harus menuntut BP Batam karena telah menyeret para terdakwa yang nota benenya dulu mereka adalah pengurus DPC MKGR Kota Batam.

Namun alfis mengakui bahwa mereka belum pernah berkomunikasi dengan pengurus MKGR tetapi menurutnya pengurus MKGR seharusnya dapat melaporkan BP Batam kepihak yang berwajib lantaran telah melakukan kebijakan yang salah sehingga menyeret klainnya ke pengadilan.

"PT TOS mengajukan lahan ke BP Batam dengan alasan diperuntukkan untuk jasa namun pengajuan tersebut tanpa adanya rekomendasi dari MKGR," tegas Alfis.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Parulian Situmeang SH, awalnya Luns mengakukan permohonan lahan atas nama pribadi namun karena yang diajukan terlalu luas ia mengajukan permohonan lahan atas nama PT TOS.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa terungkap bahwa lahan yang dialokasikan PT TOS tersebut tidak benar diperuntukkan untuk jasa sesuai Ijin Prinsip yang diberikan BP Batam ke PT TOS.

Seperti disampaikan oleh saksi Tumpal Pakpahan bahwa ia pernah ditemui oleh adik Luns tahun 2009 lalu bahwa ia mengatakan lahan yang akan dibangunnya adalah milik kakaknya yakni Luns namun jika ia bersedia Luns menjual lahan tersebut dengan harga RP 350 ribu,- permeter

"Sama adik Luns tersebut, saya katakan tidak sanggup membayarnya namun kalau Luns mau mengambil kavling tersebut silahkan saja namun kembalikan biaya perataan tanah atau biaya pematangan lahan yang sudah saya bayar ke pengurus MKGR,' kata Tumpal Pakpahan dipersidangan sebelumnya, Senin (9/1/2017)

Hal senada dikatakan oleh Anton Simanjuntak bahwa Luns pernah menemuinya dan menawarkan lahan kavling yang sedang dibangun Anton dengan harga Rp 350 ribu,- permeter.

(pay)

Posting Komentar

Disqus