Dilihat kali
Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Bahas Penambahan Kuota Rokok ( Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com - Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra mengatakan ada 9 perusahaan di Batam yang melakukan aktifitas ekspor dan import rokok. Hal ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi I DPRD Batam, Selasa (10/1/2017) guna membahas penambahan kuota rokok tanpa Cukai.
Dalam RDP tersebut dihadiri BPM PSP kota Batam, Disperindag kota Batam, Bea dan Cukai Batam dan Manegement perusahaan rokok yang ada di Batam.
Kesembilan perusahaan rokok tersebut yang mengimport rokok dan eksport rokok diantaranya :
1, PT Mustika Internasional
2. PT Rock Internasional Tobacco
3. PT Pantastic Tobacco
4. PT Linen Internasional
5. PT ICF Tobacco
6. PT Jimmy Internasional
7. PT Figo Tobacco
8. PT Santoni Indonesia
9 PT Pura Jaya Makmur
Sementara itu Kepala Bea dan Cukai Batam melalui Stafnya, Riski mengatakan bahwa ada dua perusahaan rokok di Batam yang khusus import yakni : PT Mustika Internasional dan PT Pura jaya Makmur .
Sementara untuk perusahaan rokok yang mayoritas mengeksport rokok adalah : PT Pantastic Internasional Tobacco, PT Linen Internasional dan PT Rock Internasional Tobacco sedangkan perusahaan rokok yang khusus import PT Santoni Rokok.
Novi sebelumnya menjelaskan bahwa dalam triwulan terakhir pada tahun 2016 ldi BP Batam telah mengeluarkan kuota rokok sebanyak 173. 713.413 batang dari 27 perusahaan rokok, 5 perusahaan dari Batam dan 22 perusahaan rokok dari Jawa yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ia mengatakan perusahaan rokok yang import di Batam jumlahnya sebanyak 2 perusahaan, sehingga jumlah total perusahaan yang diberikan BP Batam untuk pembebasan Cukai sebanyak 29 perusahaan yang terdiri dari pabrik dan importir.
Ia menjelaskan bahwa jumlah seluruh kuota rokok pabrik maupun import sebanyak 182. 733.236 batang terdiri dari untuk import rokok sebanyak 9.019.820 batang sedangkan.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus