Dilihat kali
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom |
JAKARTA, Realitasnews.com - Pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan operasi pengawasan terhadap orang asing di sejumlah wilayah Indonesia. Total ada 125 WN asing yang diamankan karena melanggar undang-undang keimigrasian.
Direktur pengawasan penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Yurod saleh mengatakan, operasi itu dilakukan serentak pada 30 Desember dan 31 Desember 2016. Tidak hanya Ditjen, Kantor Imigrasi Kelas 1 di beberapa wilayah juga melakukan operasi.
"Targetnya tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing secara ilegal. Operasi ini dilakukan di wilayah Jakarta dan daerah lain, telah diamankan ratusan orang asing yang melanggar," kata Yurod dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2016).
Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom
Imigrasi amankan 125 WN asing |
Yurod merinci, operasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi menjaring 76 WN China. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing. Sedangkan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 5 orang asing.
Selain itu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing yaitu 6 WN India dan 5 Nigeria. Kantor Imigrasi Jakarta barat mengamankan 11 orang asing mayoritas WN China.
Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom
Imigrasi amankan 125 WN asing |
Sementara itu, Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan Kantor Imigrasi Surabaya masing-masing menjaring 2 warga negara China. Kantor Imigrasi Sorong menjaring 3 WN China.
"Sehingga berjumlah 125 orang," ujarnya.
Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom
Imigrasi amankan 125 WN asing |
Ditambahkannya, para WNA tersebut diduga melanggar UU keimigrasian dan masih dalam pemeriksaan. Mereka bisa dikenakan sanksi denda, deportasi atau ancaman 5 tahun penjara.
"Motif dan modus sedang dalam penyidikan. Visa yang digunakan tidak sesuai, mereka menggunakan visa kunjungan," tuturnya.
(detik.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus