Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Dosen STIE Kota Tanjung Pinang, Zamroni SH MM ( Fhoto : Istimewa)


TANJUNG PINANG, Realitasnews.com, -  Setiap akhir tahun pengusaha dan pekerja akan disibukkan dengan agenda penetapan upah minimum.  Upah Minimum didefenisikan suatu standar minimum yang dipakai oleh pelaku industri atau para pengusaha untuk membayar upah kepada karyawannya.

Pemberian  Upah Minimum disetiap provinsi di Indonesia ini angkanya berbeda beda lantaran nilai kebutuhan yang layak disetiap provinsi di Indonesia ini berbeda beda antara provinsi yang satu dengan provinsi yang lainnya. Dengan adanya perbebedaan pemberian Upah Minimum disetiap provinsi maka muncullah istilah Upah Minimum Provinsi.

Menurut salah seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) kota Tanjung Pinang,  Zamroni,SH,.MM secara tertulis mengatakan bahwa pengertian Upah Minimum berdasarkan Permen nomor. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Upah ini, kata Zamroni,  berlaku bagi mereka yang lajang dan mempunyai pengalaman kerja 0-1 tahun.

“Upah ini  berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan,’ jelas Zamroni.

Jika merujuk pada Pasal 94 Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok ini paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Pengertian tunjangan tetap di sini, dikatakan Zamroni adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan dengan teratur dan tidak ada kaitannya dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, contohnya : tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan profesi atau keahlian.

“Berbeda dengan tunjangan transportasi maupun tunjangan makan, tunjangan tersebut bukanlah tunjangan tetap, karena perhitungannya menurut jumlah kehadiran atau performa kerja,” jelas Zamroni.

Pria yang juga praktisi bidang SDM ini mengatakan pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang pemberlakuannya untuk seluruh Kabupaten/Kota di dalam satu Provinsi. UMP penetapannya dilakukan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenaga kerjaan Daerah atau saat ini disebut oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

“Penetapan UMP selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum atau 60 hari sebelum tanggal 1 Januari,” jelasnya

.Upah Minimum Kabupaten/ kota, lanjut Zamroni, adalah Upah Minimum yang pemberlakuannya dalam satu daerah Kabupaten atau Kota.

“Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur yang penetapan jumlahnya harus lebih besar dari upah minimum Provinsi, ditetapkan setiap satu tahun sekali, dan selambat-lambatnya dilakukan 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum atau 40 hari sebelum tanggal 1 Januari,” pungkasnya.

Selain UMP dan UMK, ada juga yang namanya Upah Minimum Sektoral. Upah minimum sektoral, dikatakan Zamroni, merupakan hasil perundingan yang disepakati bersama oleh serikat pekerja  atau buruh dengan asosiasi perusahaan.

Usulan atau hasil kesepakatan mengenai upah minimum sektoral tersebut nantinya disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Tenaga Kerja untuk ditetapkan sebagai upah minimum sektoral provinsi dan atau upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

Pengertian dari Upah Minimum Sektoral Provinsi  (UMSP) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di semua Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di daerah Kabupaten/Kota.

Menurutnya ada beberapa pertimbangan untuk Penetapan Upah Minimum diantara :

1. Penetapan Upah Minimum sebagai jarring pengaman supaya nilai upah tidak menurun dibawah kebutuhan hidup minimal.

2. Penetapan Upah Minimum sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945
3. Supaya hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat dalam lingkup kecil saja, namun setiap kesempatan harus dapat menjangkau sebagian besar masyaraka tterutama yang berpenghasilan rendah dan keluarganya.

4. Penetapan Upah Minimum sebagai satu upaya dalam pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah.

5. Penetapan Upah Minimum merupakan kepastian hokum bagi perlindungan atas hak-hak buruh dan keluarganya sebagai warga Negara Indonesia.


Kesejahteraan Karyawan

Perusahaan dan karyawan pada hakekatnya saling membutuhkan, karyawan adalah asset perusahaan karena tanpa adanya sumber daya manusia maka perusahaan tidak akan bisa berjalan, begitu juga karyawan tidak dapat menunjang kesejahteraan hidupnya tanpa adanya perusahaan sebagai tempat mencari nafkah sekaligus implementasi dari disiplin ilmu yang mereka miliki sendiri.

Lantaran perusahaan dan karyawan saling menguntungkan, Zamroni sangat mengharapkan agar setiap perusahaan selalu memperhatikan kesejahteraan karyawannya .

“ Setiap perusahaan jangan hanya menuntut kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan, begitu pula dengan karyawan yang jangan hanya menuntut hak mereka tetapi pekerjaan dan tanggungjawab sebagai karyawan tidak diselesaikan,” pungkasnya.

Walau perusahaan dan karyawan hubungannya saling menguntungkan namun saat ini menurut Zamroni masih ada perusahaan yang kurang memperhatikan karyawannya sehingga karyawan menjadi kehilangan motivasi, malas, dan terkesan tidak baik hasil pekerjaannya.

“Jika perusahaan tidak memperhatikan karyawannya, mereka akan beranggapan bahwa sekeras apa pun mereka bekerja perusahaan tidak mempedulikan mereka, apalagi untuk memberikan kesejahteraan dan imbalan yang layak untuk mereka,” jelasnya

Untuk mencegah terjadinya tindakan karyawan yang tidak diinginkan oleh perusahaan, lanjut Zamroni, maka tugas manajemen perusahaan yang harus memenuhi tuntutan karyawan dengan memberikan kesejahteraan yang adil dan bijaksana, semua itu dilakukan demi terciptanya kesejahteraan karyawan dan kesejahteraan perusahaan. Walaupun terkadang hanya sebatas upah minimum yang hanya diberikan oleh Perusahaan. 

(pay)

Posting Komentar

Disqus