Dilihat kali
Dosen STIE Kota Tanjung Pinang, Zamroni SH MM ( Fhoto : Istimewa) |
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com, - Setiap akhir tahun pengusaha dan pekerja akan disibukkan
dengan agenda penetapan upah minimum. Upah
Minimum didefenisikan suatu standar minimum yang dipakai oleh pelaku industri atau
para pengusaha untuk membayar upah kepada karyawannya.
Pemberian Upah Minimum disetiap provinsi di Indonesia
ini angkanya berbeda beda lantaran nilai kebutuhan yang layak disetiap provinsi
di Indonesia ini berbeda beda antara provinsi yang satu dengan provinsi yang
lainnya. Dengan adanya perbebedaan pemberian Upah Minimum disetiap provinsi maka
muncullah istilah Upah Minimum Provinsi.
Menurut salah seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi (STIE) kota Tanjung Pinang, Zamroni,SH,.MM
secara tertulis mengatakan bahwa pengertian Upah Minimum berdasarkan Permen nomor.
1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang
terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Upah
ini, kata Zamroni, berlaku bagi mereka
yang lajang dan mempunyai pengalaman kerja 0-1 tahun.
“Upah
ini berfungsi sebagai jaring pengaman,
ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan
dan berlaku selama 1 tahun berjalan,’ jelas Zamroni.
Jika
merujuk pada Pasal 94 Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan,
komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok
ini paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pengertian
tunjangan tetap di sini, dikatakan Zamroni adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan
dengan teratur dan tidak ada kaitannya dengan kehadiran atau pencapaian prestasi
kerja, contohnya : tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi,
dan tunjangan profesi atau keahlian.
“Berbeda
dengan tunjangan transportasi maupun tunjangan makan, tunjangan tersebut bukanlah
tunjangan tetap, karena perhitungannya menurut jumlah kehadiran atau performa kerja,”
jelas Zamroni.
Pria
yang juga praktisi bidang SDM ini mengatakan pengertian Upah Minimum Provinsi
(UMP) adalah upah minimum yang pemberlakuannya untuk seluruh Kabupaten/Kota di
dalam satu Provinsi. UMP penetapannya dilakukan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur
berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenaga
kerjaan Daerah atau saat ini disebut oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
“Penetapan
UMP selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah
minimum atau 60 hari sebelum tanggal 1 Januari,” jelasnya
.Upah
Minimum Kabupaten/ kota, lanjut Zamroni, adalah Upah Minimum yang
pemberlakuannya dalam satu daerah Kabupaten atau Kota.
“Penetapan
UMK dilakukan oleh Gubernur yang penetapan jumlahnya harus lebih besar dari upah
minimum Provinsi, ditetapkan setiap satu tahun sekali, dan selambat-lambatnya dilakukan
40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum atau 40 hari sebelum tanggal 1
Januari,” pungkasnya.
Selain
UMP dan UMK, ada juga yang namanya Upah Minimum Sektoral. Upah minimum sektoral,
dikatakan Zamroni, merupakan hasil perundingan yang disepakati bersama oleh serikat
pekerja atau buruh dengan asosiasi perusahaan.
Usulan
atau hasil kesepakatan mengenai upah minimum sektoral tersebut nantinya disampaikan
kepada Gubernur melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Tenaga Kerja untuk ditetapkan
sebagai upah minimum sektoral provinsi dan atau upah minimum sektoral kabupaten
atau kota.
Pengertian
dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di semua Kabupaten/Kota dalam satu
provinsi, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah
Minimum yang berlaku secara sektoral di daerah Kabupaten/Kota.
Menurutnya
ada beberapa pertimbangan untuk Penetapan Upah Minimum diantara :
1.
Penetapan Upah Minimum sebagai jarring pengaman supaya nilai upah tidak menurun
dibawah kebutuhan hidup minimal.
2.
Penetapan Upah Minimum sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, Undang-undang Dasar
1945
3.
Supaya hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat
dalam lingkup kecil saja, namun setiap kesempatan harus dapat menjangkau sebagian
besar masyaraka tterutama yang berpenghasilan rendah dan keluarganya.
4.
Penetapan Upah Minimum sebagai satu upaya dalam pemerataan pendapatan dan
proses penumbuhan kelas menengah.
5.
Penetapan Upah Minimum merupakan kepastian hokum bagi perlindungan atas hak-hak
buruh dan keluarganya sebagai warga Negara Indonesia.
Kesejahteraan
Karyawan
Perusahaan
dan karyawan pada hakekatnya saling membutuhkan, karyawan adalah asset
perusahaan karena tanpa adanya sumber daya manusia maka perusahaan tidak akan bisa
berjalan, begitu juga karyawan tidak dapat menunjang kesejahteraan hidupnya tanpa
adanya perusahaan sebagai tempat mencari nafkah sekaligus implementasi dari disiplin
ilmu yang mereka miliki sendiri.
Lantaran
perusahaan dan karyawan saling menguntungkan, Zamroni sangat mengharapkan agar
setiap perusahaan selalu memperhatikan kesejahteraan karyawannya .
“
Setiap perusahaan jangan hanya menuntut kewajibannya saja dengan berbagai macam
beban pekerjaan, begitu pula dengan karyawan yang jangan hanya menuntut hak mereka
tetapi pekerjaan dan tanggungjawab sebagai karyawan tidak diselesaikan,”
pungkasnya.
Walau
perusahaan dan karyawan hubungannya saling menguntungkan namun saat ini menurut
Zamroni masih ada perusahaan yang kurang memperhatikan karyawannya sehingga karyawan
menjadi kehilangan motivasi, malas, dan terkesan tidak baik hasil pekerjaannya.
“Jika
perusahaan tidak memperhatikan karyawannya, mereka akan beranggapan bahwa sekeras
apa pun mereka bekerja perusahaan tidak mempedulikan mereka, apalagi untuk memberikan
kesejahteraan dan imbalan yang layak untuk mereka,” jelasnya
Untuk
mencegah terjadinya tindakan karyawan yang tidak diinginkan oleh perusahaan, lanjut
Zamroni, maka tugas manajemen perusahaan yang harus memenuhi tuntutan karyawan dengan
memberikan kesejahteraan yang adil dan bijaksana, semua itu dilakukan demi
terciptanya kesejahteraan karyawan dan kesejahteraan perusahaan. Walaupun terkadang
hanya sebatas upah minimum yang hanya diberikan oleh Perusahaan.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus