Dilihat kali
Syarifuddin Nahkoda Kapal Didakwa Lantaran Tidak Memiliki Dokumen Buku Pelaut (Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Tiga orang saksi, Arif, Tasbir dan Irman kepada majelis hakim pada persidangan
di Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (20/12/2016) mengakui bahwa Syarifuddin
nahkoda kapal fiber yang menahkodai kapal dari Tanjung Uncang menuju Tanjung
Sengkuang tidak memiliki ijin berlayar.
Saksi Arif selaku pemilik kapal fiber tersebut kepada
ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto dan anggota majelis hakim Yona Larosaa Ketaren
dan Jasael mengakui bahw aia meminta tolong kepada terdakwa Syarifuddin untuk
membawa kapalnya yang telah selesai naik dok dari PT Marina di Tanjung Uncang
ke Tanjung Sengkuang.
Namun sangat di sayangkan di tengah perjalanan
kapalnya di amankan oleh TNI Angkatan Laut anggota Lantamal IV Tanjung Pinang.
“Terdakwa di amankan yang mulia lantaran saat
diperiksa tidak memiliki ijin berlayar dan ijin buku pelautnya sudah mati,”
kata Arif
Arif juga mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah
mengetahui bahwa terdakwa tidak memiliki buku pelaut namun lantaran hanya
memindahkan kapal ia bersikukuh minta tolong dengan terdakwa.
Saksi Tasbir mengakui saat diamankan oleh anggota
Lantamal IV Tanjung Pinang ia bersama saksi Irman ikut menemani terdakwa
Syarifuddin untuk membawa kapal milik Arif untuk dipindahkan ke Tanjung Sengkuang.
“ Saya hanya ABK kapal pak, “ kata Tasbir
Tasbir dan Irman juga mengakui sebagai Anak Buah Kapal
(ABK) bahwa mereka berdua tidak memiliki buku pelaut. Kedua saksi ini mengenal terdakwa
lantaran sama sama sebagai karyawan PT Marina, Tanjung Uncang.
Seluruh keterangan ketiga saksi dibenarkan oleh
terdakwa Syarifuddin, ia mengakui bahwa sebelumnya ia adalah kapten kapal namun
buku pelautnya dan seluruh sertifikat yang mengatur untuk berlayar telah mati.
“Sejak bekerja di PT Marina memang saya kerap memindah
kapal kapal yang sudah selesai naik dok,” jelas terdakwa.
Kepada Majelis Hakim terdakwa Syarifuddin mengakui
bahwa ia memindahkan kapal milik Arif tidak diberi gaji. Terdakwa disinyalir
melindungi Arif selaku pemilik kapal agar tidak terjerat hukum lantaran telah
memperkerjakannya bersama dua orang ABK Tasbir dan Irman tanpa memiliki dokumen
buku pelaut.
Sidang dilanjutkan pecan depan dengan agenda siding tuntutan
dari Jaksa Penuntut Umum.
(Pay)
.
.
Posting Komentar
Facebook Disqus