Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Saksi Luns Memberikan Keterangan Pada Sidang Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan ( Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Luns, seorang saksi sekaligus pemilik lahan di MKGR Batu Aji, Batam kepada Majelis Hakim mengaku telah berulang kali memperingati warga yang membangun dilahannya bahwa lahan seluas tujuh Kavling Siap Bangun (KSB) tersebut adalah lahannya.

Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (13/12/2016) Kepada Majelis Hakim, Syahrial Alamsyah Harahap SH selaku ketua majelis hakim dan Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH MH selaku anggota majelis hakim saksi Luns mengatakan bahwa lahan di MKGR adalah lahannya dan ia telah memperoleh Ijin Prinsip dari BP Batam tahun 2008 lalu.

Lahan sebanyak tujuh kavling tersebut telah dibangun oleh warga yakni Sitanggang, Jupen Sirait dan Mangahap Sinaga.

Setelah ditelusuri ternyata mereka membeli kavling dari ketiga terdakwa yakni Mariati, Poster dan Herman Lase.

Akibat penyerobotan lahan tersebut, saksi Luns mengaku telah rugi sebesar Rp 750 juta.

Mariati membantah keterangan saksi, ia menyebutkan tidak pernah menjual kavling kepada warga namun hanya menerima uang pematangan lahan sebesar Rp 500 ribu dari warga tersebut.

“Kami tidak menjualnya yang mulia, saya hanya meminta uang ganti rugi sebesar Rp 500 ribu rupiah sebagai uang pengganti pematangan lahan,” kata Mariati.

Sementara itu saksi Luns setelah memberikan keterangan di luar persidangan kepada sejumlah wartawan mengaku bahwa terdakwa melakukan pematangan lahan tanpa memiliki ijin dari BP Batam yang dulunya Badan Otorita Batam.

“Mereka melakukan pematangan lahan tanpa ada ijin dari BP Batam, “ kata Luns.

(pay)

Posting Komentar

Disqus