Dilihat kali
Saksi Luns Memberikan Keterangan Pada Sidang Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan ( Fhoto : realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Luns, seorang saksi sekaligus pemilik lahan di MKGR Batu Aji, Batam kepada Majelis
Hakim mengaku telah berulang kali memperingati warga yang membangun dilahannya bahwa
lahan seluas tujuh Kavling Siap Bangun (KSB) tersebut adalah lahannya.
Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam,
Selasa sore (13/12/2016) Kepada Majelis Hakim, Syahrial Alamsyah Harahap SH
selaku ketua majelis hakim dan Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH
MH selaku anggota majelis hakim saksi Luns mengatakan bahwa lahan di MKGR
adalah lahannya dan ia telah memperoleh Ijin Prinsip dari BP Batam tahun 2008
lalu.
Lahan sebanyak tujuh kavling tersebut telah dibangun oleh
warga yakni Sitanggang, Jupen Sirait dan Mangahap Sinaga.
Setelah ditelusuri ternyata mereka membeli kavling
dari ketiga terdakwa yakni Mariati, Poster dan Herman Lase.
Akibat penyerobotan lahan tersebut, saksi Luns mengaku
telah rugi sebesar Rp 750 juta.
Mariati membantah keterangan saksi, ia menyebutkan
tidak pernah menjual kavling kepada warga namun hanya menerima uang pematangan
lahan sebesar Rp 500 ribu dari warga tersebut.
“Kami tidak menjualnya yang mulia, saya hanya meminta
uang ganti rugi sebesar Rp 500 ribu rupiah sebagai uang pengganti pematangan
lahan,” kata Mariati.
Sementara itu saksi Luns setelah memberikan keterangan
di luar persidangan kepada sejumlah wartawan mengaku bahwa terdakwa melakukan
pematangan lahan tanpa memiliki ijin dari BP Batam yang dulunya Badan Otorita Batam.
“Mereka melakukan pematangan lahan tanpa ada ijin dari
BP Batam, “ kata Luns.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus