Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



 
Diresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 477 Gram Shabu Shabu Dan 889 Butir Ekstasi (Fhoto : Istimewa) 
BATAM, Realitasnews.com Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Drs. R. Doddy Rachmat Tauhid, di damping oleh Kabid berantas BNN Provinsi Kepri AKBP. Bubung Pramiadi memusnahkan sebanyak 889  butir tablet di duga ekstasi berloggo CU warna cream dan 477 gram serbuk Kristal diduga shabu shabu, pemusnahan barang haram ini dilakukan di di Direktorat Narkoba Polda Kepri,Selasa (13/12/2016).

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs. S. Erlangga secara tertulis mengatakan pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan melarutkannya ke air panas.

Seluruh barang haram ini, dikatakan Erlangga, diamankan dari seorang pria berinisial SH atau S di Karimun. pada Senin (21/11/2016) lalu.

Tersangka berhasil diamankan,lanjut Erlangga berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis ekstasi dan shabu shabu.

“Setelah diketahui ciri ciri pria tersebut anggota Diresnarkoba Polda Kepri langsung turun melakukan pengecekan,” katanya.

Setibanya di jalan Durian, RT. 03 RW. 01, kampung Ranggam kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun, kata Erlangga, polisi menemukan seorang pria yang ciri cirinya sama dengan laporan masyarakat sedang berdiri di dekat sepeda motornya yakni Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3661 YK.

“Polisi langsung menggeledah pria tersebut,” kata Erlangga.

Setelah digeledah, lanjutnya, di dalam tas ranselnya yang bermerk Taikes warna abu abu dan merah ditemukan barang bukti berupa 1 helai celana jeans pendek merk pavel berwarna biru tua yang dilipat dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna merah berisikan tablet yang di duga ekstasi logo CU warna cream sebanyak 920 butir dan 1 helai celana jeans pendek merk Katailu warna biru yang dilipat dan di dalamnya  terdapat bungkusan kertas putih berisikan 1 bungkus serbuk Kristal diduga sabu yang di bungkus dengan plastik bening beratnya sekitar 500 gram.

Dari 920 butir tablet yang diduga ekstasi logo CU warna Cream ini, kata Erlangga, hanya 889 butir tablet yang dimusnahkan sisanya sebanyak 31 butir disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Medan dan 25 butir tablet untuk dijadikan pembuktian perkara di Pengadilan.

Demikian halnya dengan 500 gram shabu shabu yang diamankan polisi, hanya 477 gram shabu shabu yang dimusnahkan selebihnya, 23 gram disihkan untuk di uji Puslabfor Polri cabang Medan dan 20 gram shabu shabu untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

“Barang haram ini menurut keterangan SH alias S ia peroleh  dari seorang pria warga Negara Malaysia yang namanya tidak diketahuinya,” jelas Erlangga.

Kini tersangka SH alias S mendekam di hotel prodeo, ia dijerat pasal berlapis yakni pasal  113 ayat 2, junto pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. (R/pay)



Posting Komentar

Disqus