Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Direktur
Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes
Pol Drs. R. Doddy Rachmat Tauhid, di
damping oleh Kabid berantas BNN Provinsi Kepri AKBP. Bubung Pramiadi
memusnahkan sebanyak 889 butir tablet di
duga ekstasi berloggo CU warna cream dan 477 gram serbuk Kristal diduga shabu
shabu, pemusnahan barang haram ini dilakukan di di Direktorat Narkoba Polda
Kepri,Selasa (13/12/2016).
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Drs.
S. Erlangga secara tertulis mengatakan pemusnahan barang haram ini dilakukan
dengan melarutkannya ke air panas.
Seluruh
barang haram ini, dikatakan Erlangga, diamankan dari seorang pria berinisial SH
atau S di Karimun. pada Senin (21/11/2016) lalu.
Tersangka
berhasil diamankan,lanjut Erlangga berdasarkan laporan dari masyarakat yang
melaporkan bahwa ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis ekstasi dan shabu
shabu.
“Setelah
diketahui ciri ciri pria tersebut anggota Diresnarkoba Polda Kepri langsung
turun melakukan pengecekan,” katanya.
Setibanya
di jalan Durian, RT. 03 RW. 01, kampung Ranggam kecamatan Tebing, Tanjung Balai
Karimun, kata Erlangga, polisi menemukan seorang pria yang ciri cirinya sama
dengan laporan masyarakat sedang berdiri di dekat sepeda motornya yakni Honda Beat
warna hitam dengan nomor polisi BP 3661 YK.
“Polisi
langsung menggeledah pria tersebut,” kata Erlangga.
Setelah
digeledah, lanjutnya, di dalam tas ranselnya yang bermerk Taikes warna abu abu
dan merah ditemukan barang bukti berupa 1 helai celana jeans pendek merk pavel
berwarna biru tua yang dilipat dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna
merah berisikan tablet yang di duga ekstasi logo CU warna cream sebanyak 920
butir dan 1 helai celana jeans pendek merk Katailu warna biru yang dilipat dan di
dalamnya terdapat bungkusan kertas putih
berisikan 1 bungkus serbuk Kristal diduga sabu yang di bungkus dengan plastik
bening beratnya sekitar 500 gram.
Dari 920
butir tablet yang diduga ekstasi logo CU warna Cream ini, kata Erlangga, hanya 889
butir tablet yang dimusnahkan sisanya sebanyak 31 butir disisihkan untuk uji
Puslabfor Polri cabang Medan dan 25 butir tablet untuk dijadikan pembuktian
perkara di Pengadilan.
Demikian
halnya dengan 500 gram shabu shabu yang diamankan polisi, hanya 477 gram shabu
shabu yang dimusnahkan selebihnya, 23 gram disihkan untuk di uji Puslabfor
Polri cabang Medan dan 20 gram shabu shabu untuk pembuktian perkara di
Pengadilan.
“Barang
haram ini menurut keterangan SH alias S ia peroleh dari seorang pria warga Negara Malaysia yang
namanya tidak diketahuinya,” jelas Erlangga.
Kini
tersangka SH alias S mendekam di hotel prodeo, ia dijerat pasal berlapis yakni
pasal 113 ayat 2, junto pasal 114 ayat
(2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan
paling lama 20 Tahun Penjara. (R/pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus